Gerai Mie Gacoan Langsa Diduga Pekerjakan Wanita Shift Malam dan Terapkan ‘Natural Attrition’
Langsa — Gerai Mie Gacoan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, kembali disorot atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Informasi dari sumber internal dan pengamatan lapangan pada Selasa (1/9) dan Rabu (2/9) menyebut puluhan karyawan wanita dijadwalkan bekerja malam hingga pagi hari. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar aturan perlindungan pekerja perempuan.
Dugaan pekerjakan wanita pada shift malam
Sumber menyatakan jumlah karyawan wanita di gerai tersebut lebih banyak dibanding pria. Mereka dijadwalkan masuk malam dan baru selesai pada pagi hari.
Menurut informasi yang dihimpun, jam kerja yang dimaksud berada pada rentang jam rawan. Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00-07.00 WIB wajib mendapatkan perlindungan khusus.
Perlindungan itu meliputi antara lain:
- angkutan antar-jemput yang aman,
- makanan bergizi,
- dan jaminan keamanan bagi pekerja.
Metode ‘Natural Attrition’ dan potensi pelanggaran
Selain jadwal kerja, gerai itu juga diduga menerapkan metode Natural Attrition untuk mengurangi jumlah karyawan secara bertahap. Metode ini dituding sebagai cara untuk mengurangi staf tanpa melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi.
Praktik tersebut berisiko membuat hak-hak pekerja tidak terpenuhi, termasuk pesangon, pemberitahuan, dan hak administratif lain yang diatur oleh peraturan ketenagakerjaan.
Kasus sebelumnya: pengembalian gaji dan kecelakaan kerja
Sumber juga mengungkap persoalan saat banjir akhir 2025. Klaimnya, gaji karyawan masuk penuh namun kemudian diminta dikembalikan separuh oleh manajemen dengan alasan tidak sesuai hari kerja.
Ada pula laporan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja di lokasi namun tidak menerima perhatian khusus dari perusahaan. Kedua isu ini menambah kekhawatiran publik dan aktivis buruh setempat.
Respons manajemen dan permintaan pengawasan
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Gerai Mie Gacoan Langsa belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dilakukan sejak Minggu (30/8) melalui WhatsApp pada nomor tercatat, namun belum memperoleh balasan.
Publik dan pegiat buruh di Langsa mendesak Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja untuk segera melakukan pengawasan dan pemanggilan manajemen. Jika dugaan itu terbukti, praktik tersebut dapat melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Konteks dan langkah selanjutnya
Kasus ini memicu perhatian karena menyangkut perlindungan pekerja perempuan dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan oleh dinas terkait dan klarifikasi resmi dari pihak gerai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Orangutan Sumatera Dipulangkan dari India ke Kualanamu
Orangutan Sumatera hasil repatriasi dari India tiba di Bandara Kualanamu dan dibawa ke SRA Langkat untuk men...
AKDA Desak Polda Sumut Periksa Ketua YPDA soal Penahanan Ijazah
AKDA mendesak Polda Sumut periksa Ketua Pembina YPDA, Richard Pardede, terkait dugaan penahanan ijazah 11 ma...
Longsor Tutupi Jalan Banda Aceh–Medan di Seulimum, Aceh Besar
Longsor di Jawie, Seulimum menutup setengah badan Jalan Banda Aceh–Medan pada Senin (19/10); BPBD Aceh Besar...
Peluncuran Ruang Ayah di Banda Aceh, 100 Ayah Ikut Serta
Ruang Ayah diluncurkan di Banda Aceh 18 Oktober 2026, diikuti 100 ayah; inisiatif ini dorong peran ayah dala...
Pagelaran Seni Hari Jadi Labuhanbatu ke-81 dan Pelantikan Adat
Pemerintah Labuhanbatu gelar Malam Pagelaran Seni dan pelantikan Perhimpunan Adat pada peringatan Hari Jadi...
Longsor Tutup Jalinsum Batu Jomba Sipirok, Arus Lalu Lintas Dialihkan
Longsor menutup Jalinsum di Batu Jomba Sipirok (18/10), memaksa pengalihan arus dan penggunaan jalur alterna...