Menkum: Negara Hadir Lindungi WNI di Luar Negeri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan negara akan hadir melindungi keselamatan warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi masalah di luar negeri. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Upaya perlindungan dan dialog diplomatik
Supratman mengatakan Kementerian Luar Negeri telah melakukan dialog dengan berbagai pihak sebagai bagian dari langkah perlindungan WNI, termasuk pada kasus-kasus kemanusiaan. Ia menekankan koordinasi antar-kementerian sebagai kunci respons pemerintah.
"Kalau terkait itu, pasti sudah dilakukan terkait dengan warga negara kita yang lagi ada masalah dengan bantuan kemanusiaan. Tapi itu kan sekarang kementerian luar negeri pasti sudah melakukan langkah-langkah dialog dengan seluruh pihak,"
Langkah meski tanpa hubungan diplomatik resmi
Meski negara tidak menjalin hubungan diplomatik resmi dengan beberapa pihak, termasuk Israel, Supratman menyatakan upaya perlindungan tetap dilakukan seoptimal mungkin. Ia memastikan pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan WNI di luar negeri.
"Pasti kami juga melakukan upaya untuk perusahaan maksimal mungkin, walaupun kita tahu kita tidak memiliki hubungan diplomatik. Tapi percaya bahwa negara pasti hadir dan bertanggungjawab terhadap keselamatan warga negara kita di luar negeri,"
Koordinasi penanganan kasus di Somalia
Supratman juga menyebut pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto terus memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus WNI di Somalia. Langkah ini dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri dan kementerian terkait lainnya untuk memastikan respons terintegrasi.
"Kementerian Luar Negeri terutama dan kementerian-kementerian terkait pasti akan melakukan upaya yang sama dan terkoordinasi. Tentu dengan Bapak Menlu nanti akan kita koordinasikan,"
Kekhawatiran atas penangkapan di perairan internasional
Peristiwa penangkapan jurnalis dan aktivis Indonesia oleh pihak asing dalam misi kemanusiaan menuju Gaza menjadi sorotan. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan keprihatinan atas tindakan yang menurutnya melanggar hukum internasional dan prinsip kemanusiaan.
"Secara fisik saya sangat prihatin atas berlanjutnya kejahatan kemanusiaan Israel dan pasukan zionisnya yang menangkapi para aktivis kemanusiaan. Tentu saja ini adalah sebuah pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional dan apalagi penculikan itu terjadi di perairan internasional,"
Hidayat menilai tindakan yang terjadi di perairan internasional memperkuat dugaan pelanggaran hukum internasional dan meminta komunitas internasional memberi respons tegas agar pelanggaran serupa tidak berulang.
Implikasi dan langkah ke depan
Pernyataan Menkum dan kritik dari pihak legislatif mempertegas fokus pemerintah pada perlindungan WNI di luar negeri. Ke depan, koordinasi yang lebih erat antar-kementerian dan dialog diplomatik dipersiapkan untuk menanggapi situasi darurat terhadap WNI, termasuk kasus di kawasan sensitif.
Penguatan mekanisme perlindungan, pemantauan kasus secara cepat, dan kerja sama internasional akan menjadi aspek penting agar negara dapat merespons secara efektif ketika warga negara menghadapi ancaman di luar wilayah hukum Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamen: Kebakaran TPA Jatiwaringin Berpotensi Picu Ledakan
Kebakaran 15 ha di TPA Jatiwaringin berpotensi ledakan akibat CH4; pemantauan udara, drone thermal, dan supl...
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...