Prabowo Perintahkan Bersih-bersih Birokrasi dari Korupsi dan Pungli
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan menteri, kepala badan, dan pimpinan lembaga negara untuk segera membersihkan birokrasi dari praktik korupsi dan pungli. Instruksi disampaikan saat pidato di Sidang Paripurna DPR RI, Rabu, 20 Mei 2026, dengan tujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memenuhi tuntutan publik akan birokrasi bersih.
Instruksi langsung dari Sidang Paripurna
Dalam pidatonya, Presiden meminta setiap pemimpin lembaga mengambil inisiatif pembersihan internal tanpa ragu. Ia menekankan langkah tegas terhadap pelanggaran agar memberi efek jera sosial dan profesional.
Saya ingatkan kepada kepala badan, menteri, pemimpin-pemimpin lembaga negara pemerintah untuk segera mengambil inisiatif. Membersihkan birokrasinya masing-masing jangan ragu-ragu, yang melanggar tindak.
Ancaman sanksi dan penegakan disiplin ASN
Presiden menegaskan tidak ada posisi pejabat atau ASN yang kedudukannya tak tergantikan jika terbukti melanggar hukum atau berprestasi buruk. Pemerintah akan tidak ragu mengambil tindakan, termasuk pemberhentian atau penonaktifan, untuk menjaga integritas lembaga.
Ia juga menyatakan keyakinan bahwa mayoritas ASN berintegritas; namun tindakan tegas perlu dijatuhkan pada sebagian kecil oknum yang merusak reputasi institusi.
Pengawasan dengan teknologi tinggi
Untuk memperkuat pengawasan, Presiden menyebut akan mengintegrasikan instrumen teknologi canggih. Tujuannya mendeteksi penyelewengan anggaran dan aset secara cepat serta melacak kekayaan ilegal.
- Radar bawah tanah canggih
- Satelit resolusi tinggi
- Platform pemantauan anggaran dan aset
Peran kepala daerah dan masyarakat
Presiden mengimbau sinergi antara pemerintah pusat dan kepala daerah di provinsi serta kabupaten/kota untuk pembersihan internal aparat secara masif. Kolaborasi ini dianggap penting agar upaya reformasi berjalan merata hingga tingkat daerah.
Sebagai langkah antisipasi hambatan, Presiden meminta masyarakat aktif memanfaatkan gawai untuk mendokumentasikan dan melaporkan langsung kasus penyimpangan kepada Presiden.
Tantangan penegakan hukum
Presiden juga mengingatkan adanya hambatan besar ketika oknum aparat berseragam bertindak sebagai pelindung atau backing bagi pelaku pelanggaran. Hal ini menjadi fokus yang harus diatasi agar penindakan berjalan efektif.
Instruksi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan praktik korupsi dan pungli melalui kombinasi tindakan administratif, teknologi pengawasan, dan peran aktif publik.
Berita Terkait
BPJS Gandeng BKPRMI Lindungi 2,1 Juta Guru Ngaji
BPJS Ketenagakerjaan dan BKPRMI menjalin kerja sama untuk memberi perlindungan JKK dan JKM bagi 2,1 juta gur...
Kemenbud Resmikan Pameran SciArt 80 di Museum Kebangkitan
Kemenbud meresmikan Pameran SciArt 80 di Museum Kebangkitan Nasional yang menampilkan 80 lukisan tokoh ilmuw...
DPR Dorong Pembinaan Suporter untuk Cegah Kericuhan Sepak Bola
Komisi X DPR minta Kemenpora dan PSSI prioritaskan pembinaan suporter dan perketat keamanan pertandingan unt...
PGRI Perkuat Pembelajaran Transformatif dan Literasi Finansial Guru
PGRI memperkuat pembelajaran transformatif dan meluncurkan literasi finansial untuk guru, dengan pelatihan d...
Puspoll: Pidato Presiden di DPR Kirim Sinyal Optimisme
Puspoll menilai pidato Presiden Prabowo di DPR (20 Mei 2026) memberi sinyal optimisme dan mempertegas arah k...
Menkum: Negara Hadir Lindungi WNI di Luar Negeri
Menkum menegaskan negara hadir melindungi WNI di luar negeri lewat koordinasi Kemenlu dan kementerian terkai...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!