Prabowo Perintahkan Bersih-bersih Birokrasi dari Korupsi dan Pungli
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan menteri, kepala badan, dan pimpinan lembaga negara untuk segera membersihkan birokrasi dari praktik korupsi dan pungli. Instruksi disampaikan saat pidato di Sidang Paripurna DPR RI, Rabu, 20 Mei 2026, dengan tujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memenuhi tuntutan publik akan birokrasi bersih.
Instruksi langsung dari Sidang Paripurna
Dalam pidatonya, Presiden meminta setiap pemimpin lembaga mengambil inisiatif pembersihan internal tanpa ragu. Ia menekankan langkah tegas terhadap pelanggaran agar memberi efek jera sosial dan profesional.
Saya ingatkan kepada kepala badan, menteri, pemimpin-pemimpin lembaga negara pemerintah untuk segera mengambil inisiatif. Membersihkan birokrasinya masing-masing jangan ragu-ragu, yang melanggar tindak.
Ancaman sanksi dan penegakan disiplin ASN
Presiden menegaskan tidak ada posisi pejabat atau ASN yang kedudukannya tak tergantikan jika terbukti melanggar hukum atau berprestasi buruk. Pemerintah akan tidak ragu mengambil tindakan, termasuk pemberhentian atau penonaktifan, untuk menjaga integritas lembaga.
Ia juga menyatakan keyakinan bahwa mayoritas ASN berintegritas; namun tindakan tegas perlu dijatuhkan pada sebagian kecil oknum yang merusak reputasi institusi.
Pengawasan dengan teknologi tinggi
Untuk memperkuat pengawasan, Presiden menyebut akan mengintegrasikan instrumen teknologi canggih. Tujuannya mendeteksi penyelewengan anggaran dan aset secara cepat serta melacak kekayaan ilegal.
- Radar bawah tanah canggih
- Satelit resolusi tinggi
- Platform pemantauan anggaran dan aset
Peran kepala daerah dan masyarakat
Presiden mengimbau sinergi antara pemerintah pusat dan kepala daerah di provinsi serta kabupaten/kota untuk pembersihan internal aparat secara masif. Kolaborasi ini dianggap penting agar upaya reformasi berjalan merata hingga tingkat daerah.
Sebagai langkah antisipasi hambatan, Presiden meminta masyarakat aktif memanfaatkan gawai untuk mendokumentasikan dan melaporkan langsung kasus penyimpangan kepada Presiden.
Tantangan penegakan hukum
Presiden juga mengingatkan adanya hambatan besar ketika oknum aparat berseragam bertindak sebagai pelindung atau backing bagi pelaku pelanggaran. Hal ini menjadi fokus yang harus diatasi agar penindakan berjalan efektif.
Instruksi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan praktik korupsi dan pungli melalui kombinasi tindakan administratif, teknologi pengawasan, dan peran aktif publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...