Menkomdigi Apresiasi TikTok dan YouTube Terkait PP Tunas
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberi apresiasi kepada TikTok dan YouTube karena telah melaporkan hasil implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah usia tertentu. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah PP Tunas diberlakukan resmi pada 28 Maret 2026 dan delapan platform ditetapkan sebagai prioritas.
Rincian pelaporan platform
Menurut keterangan resmi, TikTok menjadi platform pertama yang menyerahkan laporan kepatuhan pelaksanaan PP Tunas. TikTok melaporkan telah menonaktifkan 4,1 juta akun anak per Juni 2026 sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut.
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. Kita apresiasi TikTok, 4,1 juta ini cukup besar,"
Pernyataan tersebut menyatakan pengakuan pemerintah atas langkah konkret yang telah diambil oleh TikTok untuk mematuhi ketentuan penonaktifan akun anak.
YouTube juga melapor
Selain TikTok, Menkomdigi menyebut YouTube juga telah menyampaikan laporan awal kepatuhan. Dalam laporan itu, YouTube tercatat menonaktifkan sekitar 600 ribu akun anak, khususnya yang berada di bawah usia 16 tahun, pada tahap pelaporan awal bulan Mei.
"YouTube telah melaporkan tapi di bulan Mei. Itu (laporan) kurang lebih 600 ribu akun,"
Laporan kedua platform ini menjadi bukti awal bahwa sebagian platform prioritas mulai menjalankan kewajiban sesuai peraturan.
Pengawasan dan penegakan hukum
Meutya mengingatkan platform digital yang masuk daftar prioritas untuk segera menyerahkan laporan kepatuhan. Pemerintah memberi waktu, namun akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap platform yang tidak melapor atau tidak memenuhi kewajiban.
"Kita menunggu dari platform lain, untuk segera memberikan laporan pelaksanaan penurunan (penonaktifan) akun anak di sosial medianya. Kita tentu memberi waktu, namun demikian kita juga pasti akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jikalau memang tidak melapor-lapor,"
Instruksi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital, serta konsistensi penerapan aturan pada semua platform.
Prospek ke depan
Pemerintah diperkirakan akan menunggu laporan dari platform lain yang masuk prioritas dan melanjutkan proses monitoring. Langkah penegakan hukum akan dijadikan opsi bila kepatuhan tidak dilaporkan atau tidak sesuai ketentuan.
Dengan laporan awal dari TikTok dan YouTube, fokus selanjutnya adalah memverifikasi data pelaksanaan, menilai efektivitas mekanisme penonaktifan, dan memastikan perlindungan anak berjalan berkelanjutan di ekosistem digital Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UMN Latih Wirausaha Muda Sablon di Curug Sangereng
UMN melatih 23 anggota Karang Taruna Desa Curug Sangereng dalam sablon manual dan desain digital berbasis AI...
UMN Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Serdang Wetan Lewat Program PDB
UMN menggelar Program PDB di Desa Serdang Wetan Agustus 2026 untuk memperkuat produksi, manajemen, dan pemas...
Kebakaran Pabrik ATK di Bekasi Utara Berhasil Dipadamkan
Kebakaran pabrik ATK di Kaliabang, Bekasi Utara pada 17 Agustus 2026 berhasil dipadamkan; 10 mobil damkar di...
Bulog Pastikan Stok Pangan NTT Aman, Siapkan 20 Ton Beras per Kabupaten
Bulog pastikan stok beras 35–37 ribu ton di NTT; setiap kabupaten diminta sediakan 20 ton beras dan 1.000 li...
Sandri Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Gempa NTT
Sandri memuji respons cepat Polri setelah gempa magnitudo 7,7 di NTT; 845 personel dan logistik dikerahkan u...
Granat Tangan Diduga Buatan Inggris Ditemukan di Bekasi
Granat tangan diduga buatan Inggris ditemukan di Bekasi pada 17 Agustus 2026; tim jibom evakuasi ke Markas G...