Nasional

Menkomdigi Apresiasi TikTok dan YouTube Terkait PP Tunas

Bagikan:
Menkomunikasi dan Digital memberi apresiasi kepada TikTok dan YouTube atas pelaporan PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberi apresiasi kepada TikTok dan YouTube karena telah melaporkan hasil implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah usia tertentu. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah PP Tunas diberlakukan resmi pada 28 Maret 2026 dan delapan platform ditetapkan sebagai prioritas.

Rincian pelaporan platform

Menurut keterangan resmi, TikTok menjadi platform pertama yang menyerahkan laporan kepatuhan pelaksanaan PP Tunas. TikTok melaporkan telah menonaktifkan 4,1 juta akun anak per Juni 2026 sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut.

"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. Kita apresiasi TikTok, 4,1 juta ini cukup besar,"

Pernyataan tersebut menyatakan pengakuan pemerintah atas langkah konkret yang telah diambil oleh TikTok untuk mematuhi ketentuan penonaktifan akun anak.

YouTube juga melapor

Selain TikTok, Menkomdigi menyebut YouTube juga telah menyampaikan laporan awal kepatuhan. Dalam laporan itu, YouTube tercatat menonaktifkan sekitar 600 ribu akun anak, khususnya yang berada di bawah usia 16 tahun, pada tahap pelaporan awal bulan Mei.

"YouTube telah melaporkan tapi di bulan Mei. Itu (laporan) kurang lebih 600 ribu akun,"

Laporan kedua platform ini menjadi bukti awal bahwa sebagian platform prioritas mulai menjalankan kewajiban sesuai peraturan.

Pengawasan dan penegakan hukum

Meutya mengingatkan platform digital yang masuk daftar prioritas untuk segera menyerahkan laporan kepatuhan. Pemerintah memberi waktu, namun akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap platform yang tidak melapor atau tidak memenuhi kewajiban.

"Kita menunggu dari platform lain, untuk segera memberikan laporan pelaksanaan penurunan (penonaktifan) akun anak di sosial medianya. Kita tentu memberi waktu, namun demikian kita juga pasti akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jikalau memang tidak melapor-lapor,"

Instruksi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital, serta konsistensi penerapan aturan pada semua platform.

Prospek ke depan

Pemerintah diperkirakan akan menunggu laporan dari platform lain yang masuk prioritas dan melanjutkan proses monitoring. Langkah penegakan hukum akan dijadikan opsi bila kepatuhan tidak dilaporkan atau tidak sesuai ketentuan.

Dengan laporan awal dari TikTok dan YouTube, fokus selanjutnya adalah memverifikasi data pelaksanaan, menilai efektivitas mekanisme penonaktifan, dan memastikan perlindungan anak berjalan berkelanjutan di ekosistem digital Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait