Lebih dari 200 Platform Laporkan Self-Assessment ke Kemkomdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital menerima laporan dari lebih dari 200 platform digital yang melakukan self-assessment sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Pernyataan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai pertemuan di Antara Heritage Center, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026. Laporan berisi profil platform terkait penerapan sistem perlindungan anak di ruang digital untuk pengguna di bawah usia 16 tahun.
Siapa dan apa yang dilaporkan
Menurut Menkomdigi, laporan datang dari beragam jenis platform, termasuk beberapa pemain global. Pelaporan ini mencakup profil risiko dan langkah perlindungan yang sudah atau akan diterapkan setiap platform. Tujuan utamanya adalah memastikan anak terlindungi saat berinteraksi di layanan digital.
Contoh platform yang melapor
Meutya menyebut beberapa nama besar yang telah mengirimkan hasil self-assessment. Ini menunjukkan cakupan kepatuhan yang cukup luas dan keterlibatan aktor utama di pasar Indonesia.
- Netflix
- ChatGPT
- Platform games seperti PUBG
- Marketplace besar: Shopee, Tokopedia, Lazada
Kata Menkomdigi
"Hari ini kami juga bisa melaporkan bahwa, sudah melapor kepada Komdigi kurang lebih 200 platform. Untuk memberikan self-assessment, terhadap profil risiko mereka masing-masing,"
Dengan data tersebut, Kemkomdigi dapat melihat sejauh mana tiap platform sudah memenuhi kewajiban di bawah PP Tunas. Menkomdigi menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang jelas bagi pengguna anak.
Proses evaluasi dan tindak lanjut
Langkah berikutnya adalah evaluasi berkas yang masuk untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform. Menkomdigi menyatakan proses penilaian dilakukan secara teliti agar hasilnya akurat dan adil.
"Jadi kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu, untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak. Nanti setelah ditelaah dengan teliti, kita akan tentukan profil risiko mereka,"
Hasil evaluasi akan menjadi dasar kebijakan pengawasan dan penetapan langkah mitigasi bila ditemukan risiko tinggi terhadap perlindungan anak.
Implikasi kebijakan
PP Tunas mewajibkan perlindungan untuk pengguna anak di bawah usia 16 tahun, sehingga pelaporan dan evaluasi ini menjadi momen penting untuk meningkatkan standar perlindungan di ekosistem digital. Kemkomdigi juga membuka kemungkinan kerja sama lebih lanjut dengan platform untuk memperkuat mekanisme perlindungan.
Untuk melihat salinan peraturan terkait, publik dapat mengakses portal peraturan pemerintah di peraturan.go.id sebagai rujukan resmi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kebakaran Pabrik ATK di Bekasi Utara Berhasil Dipadamkan
Kebakaran pabrik ATK di Kaliabang, Bekasi Utara pada 17 Agustus 2026 berhasil dipadamkan; 10 mobil damkar di...
Bulog Pastikan Stok Pangan NTT Aman, Siapkan 20 Ton Beras per Kabupaten
Bulog pastikan stok beras 35–37 ribu ton di NTT; setiap kabupaten diminta sediakan 20 ton beras dan 1.000 li...
Sandri Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Gempa NTT
Sandri memuji respons cepat Polri setelah gempa magnitudo 7,7 di NTT; 845 personel dan logistik dikerahkan u...
Granat Tangan Diduga Buatan Inggris Ditemukan di Bekasi
Granat tangan diduga buatan Inggris ditemukan di Bekasi pada 17 Agustus 2026; tim jibom evakuasi ke Markas G...
Kemendag Salurkan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
Kemendag menyalurkan Rp250 juta melalui program "Kemendag Peduli" sebagai bantuan awal untuk korban gempa NT...
Xi Jinping Sampaikan Duka atas Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Xi Jinping menyampaikan duka atas gempa magnitudo 7,7 di NTT (15 Agustus 2026) dan yakin Indonesia dapat pul...