Lebih dari 200 Platform Laporkan Self-Assessment ke Kemkomdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital menerima laporan dari lebih dari 200 platform digital yang melakukan self-assessment sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Pernyataan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai pertemuan di Antara Heritage Center, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026. Laporan berisi profil platform terkait penerapan sistem perlindungan anak di ruang digital untuk pengguna di bawah usia 16 tahun.
Siapa dan apa yang dilaporkan
Menurut Menkomdigi, laporan datang dari beragam jenis platform, termasuk beberapa pemain global. Pelaporan ini mencakup profil risiko dan langkah perlindungan yang sudah atau akan diterapkan setiap platform. Tujuan utamanya adalah memastikan anak terlindungi saat berinteraksi di layanan digital.
Contoh platform yang melapor
Meutya menyebut beberapa nama besar yang telah mengirimkan hasil self-assessment. Ini menunjukkan cakupan kepatuhan yang cukup luas dan keterlibatan aktor utama di pasar Indonesia.
- Netflix
- ChatGPT
- Platform games seperti PUBG
- Marketplace besar: Shopee, Tokopedia, Lazada
Kata Menkomdigi
"Hari ini kami juga bisa melaporkan bahwa, sudah melapor kepada Komdigi kurang lebih 200 platform. Untuk memberikan self-assessment, terhadap profil risiko mereka masing-masing,"
Dengan data tersebut, Kemkomdigi dapat melihat sejauh mana tiap platform sudah memenuhi kewajiban di bawah PP Tunas. Menkomdigi menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang jelas bagi pengguna anak.
Proses evaluasi dan tindak lanjut
Langkah berikutnya adalah evaluasi berkas yang masuk untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform. Menkomdigi menyatakan proses penilaian dilakukan secara teliti agar hasilnya akurat dan adil.
"Jadi kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu, untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak. Nanti setelah ditelaah dengan teliti, kita akan tentukan profil risiko mereka,"
Hasil evaluasi akan menjadi dasar kebijakan pengawasan dan penetapan langkah mitigasi bila ditemukan risiko tinggi terhadap perlindungan anak.
Implikasi kebijakan
PP Tunas mewajibkan perlindungan untuk pengguna anak di bawah usia 16 tahun, sehingga pelaporan dan evaluasi ini menjadi momen penting untuk meningkatkan standar perlindungan di ekosistem digital. Kemkomdigi juga membuka kemungkinan kerja sama lebih lanjut dengan platform untuk memperkuat mekanisme perlindungan.
Untuk melihat salinan peraturan terkait, publik dapat mengakses portal peraturan pemerintah di peraturan.go.id sebagai rujukan resmi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...
Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet
Komdigi menilai notifikasi belum cukup untuk melindungi sisa kuota internet; beberapa operator masih mengand...
DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
DJKI mendorong pemanfaatan merek kolektif lewat ASEAN-HKC untuk memperluas akses pasar regional; tercatat 87...
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...