Dialog Nasional: Mafia Tanah 2026 Dinilai Makin Kompleks
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menggelar Forum Dialog Nasional bertajuk "Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah" di Jakarta Selatan, Rabu 20 Mei 2026. Forum ini menghadirkan akademisi, aparat penegak hukum, pemerintah, dan organisasi masyarakat untuk membahas perkembangan praktik mafia tanah serta tantangan penegakan hukum pertanahan di Indonesia.
Panel dan temuan utama
Diskusi menyorot bagaimana praktik mafia tanah berkembang dari sekadar pemalsuan dokumen menjadi jaringan yang memanfaatkan kelemahan administrasi pertanahan. Narasumber forum antara lain:
- Dr. Kristiawanto — Pakar Hukum Pidana dan Sekretaris Program Doktor Universitas Jayabaya
- AKBP Ricky Paripurna Atmaja — Kanit V Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri
- H. M. Rocky Soenoko — Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat, Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN RI
- Dr. Al Araf — Ketua Centra Initiative dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Modus dan kompleksitas praktik
Dr. Kristiawanto memaparkan bahwa praktik mafia tanah kini semakin kompleks dan kerap memanfaatkan lemahnya sinkronisasi administrasi pertanahan. Menurutnya, selain pemalsuan dokumen, pelaku memanfaatkan celah administrasi, konflik waris, tumpang tindih data, serta proses litigasi untuk membangun klaim atas tanah tertentu.
"Hukum pertanahan tidak bisa hanya dipandang dari aspek administratif semata. Dalam banyak perkara sudah terdapat indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan serius dan terintegrasi,"
Tantangan penegakan dan kebutuhan sinergi
AKBP Ricky Paripurna Atmaja menambahkan bahwa pola mafia tanah semakin terorganisir dan beragam modusnya. Ia menunjukkan bagaimana dokumen bermasalah dan sistem administrasi lama yang belum terintegrasi menjadi celah bagi pelaku.
Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga, penguatan proses validasi dokumen, dan pengawasan administrasi pertanahan untuk menutup celah tersebut.
Pemerintah dan digitalisasi pertanahan
H. M. Rocky Soenoko dari ATR/BPN menjelaskan upaya pemerintah untuk melakukan digitalisasi sertifikat dan integrasi data pertanahan. Menurutnya, modernisasi administrasi menjadi bagian dari reformasi sistem pertanahan yang diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih hak serta konflik kepemilikan berkepanjangan.
Dampak terhadap publik dan rekomendasi
Dr. Al Araf menyoroti implikasi sosial dari konflik agraria yang tak terselesaikan, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
"Negara harus hadir memastikan perlindungan hak masyarakat berjalan secara adil dan transparan,"
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, menyatakan forum ini bertujuan mendorong reformasi sistem pertanahan dan memperkuat penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah. Ia menilai masalah ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan integritas administrasi.
Penutup: Para pembicara sepakat bahwa penanganan mafia tanah membutuhkan pendekatan terintegrasi—menggabungkan modernisasi administrasi, digitalisasi data, penguatan penegakan hukum, serta pengawasan publik—agar hak atas tanah terlindungi dan kepercayaan publik pulih.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamen Pastikan Proyek PSEL TPA Jatiwaringin Tetap Berlanjut
Wamen LH diaz memastikan proyek PSEL TPA Jatiwaringin tetap dilanjutkan meski terjadi kebakaran; lahan lima...
Pengelola Tegaskan Gunung Kawi Destinasi Religi, Bantah Isu Pesugihan
Pengelola Gunung Kawi minta hentikan stigma pesugihan dan tegaskan kawasan itu sebagai destinasi wisata reli...
Wamen: Kebakaran TPA Jatiwaringin Berpotensi Picu Ledakan
Kebakaran 15 ha di TPA Jatiwaringin berpotensi ledakan akibat CH4; pemantauan udara, drone thermal, dan supl...
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...