Nasional

Dialog Nasional: Mafia Tanah 2026 Dinilai Makin Kompleks

Bagikan:
Dialog Nasional PB HMI tentang mafia tanah di Jakarta, peserta dan narasumber berdiskusi di panggung

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menggelar Forum Dialog Nasional bertajuk "Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah" di Jakarta Selatan, Rabu 20 Mei 2026. Forum ini menghadirkan akademisi, aparat penegak hukum, pemerintah, dan organisasi masyarakat untuk membahas perkembangan praktik mafia tanah serta tantangan penegakan hukum pertanahan di Indonesia.

Panel dan temuan utama

Diskusi menyorot bagaimana praktik mafia tanah berkembang dari sekadar pemalsuan dokumen menjadi jaringan yang memanfaatkan kelemahan administrasi pertanahan. Narasumber forum antara lain:

  • Dr. Kristiawanto — Pakar Hukum Pidana dan Sekretaris Program Doktor Universitas Jayabaya
  • AKBP Ricky Paripurna Atmaja — Kanit V Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri
  • H. M. Rocky Soenoko — Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat, Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN RI
  • Dr. Al Araf — Ketua Centra Initiative dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Modus dan kompleksitas praktik

Dr. Kristiawanto memaparkan bahwa praktik mafia tanah kini semakin kompleks dan kerap memanfaatkan lemahnya sinkronisasi administrasi pertanahan. Menurutnya, selain pemalsuan dokumen, pelaku memanfaatkan celah administrasi, konflik waris, tumpang tindih data, serta proses litigasi untuk membangun klaim atas tanah tertentu.

"Hukum pertanahan tidak bisa hanya dipandang dari aspek administratif semata. Dalam banyak perkara sudah terdapat indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan serius dan terintegrasi,"

Tantangan penegakan dan kebutuhan sinergi

AKBP Ricky Paripurna Atmaja menambahkan bahwa pola mafia tanah semakin terorganisir dan beragam modusnya. Ia menunjukkan bagaimana dokumen bermasalah dan sistem administrasi lama yang belum terintegrasi menjadi celah bagi pelaku.

Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga, penguatan proses validasi dokumen, dan pengawasan administrasi pertanahan untuk menutup celah tersebut.

Pemerintah dan digitalisasi pertanahan

H. M. Rocky Soenoko dari ATR/BPN menjelaskan upaya pemerintah untuk melakukan digitalisasi sertifikat dan integrasi data pertanahan. Menurutnya, modernisasi administrasi menjadi bagian dari reformasi sistem pertanahan yang diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih hak serta konflik kepemilikan berkepanjangan.

Dampak terhadap publik dan rekomendasi

Dr. Al Araf menyoroti implikasi sosial dari konflik agraria yang tak terselesaikan, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

"Negara harus hadir memastikan perlindungan hak masyarakat berjalan secara adil dan transparan,"

Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, menyatakan forum ini bertujuan mendorong reformasi sistem pertanahan dan memperkuat penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah. Ia menilai masalah ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan integritas administrasi.

Penutup: Para pembicara sepakat bahwa penanganan mafia tanah membutuhkan pendekatan terintegrasi—menggabungkan modernisasi administrasi, digitalisasi data, penguatan penegakan hukum, serta pengawasan publik—agar hak atas tanah terlindungi dan kepercayaan publik pulih.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!