Politik

Andreas Eddy Ajak Perkuat Literasi Keuangan dan Peran LPS

Bagikan:
Andreas Eddy sosialisasi LPS di Hotel Mirabel Kepanjen, Kabupaten Malang

Malang — Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengajak masyarakat memperkuat literasi keuangan untuk menangkal investasi bodong dan penipuan digital. Pernyataan itu disampaikan saat sosialisasi peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertajuk "Uang Aman di Era Digital: Memahami Perlindungan Simpanan oleh LPS" di Hotel Mirabel, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat, 7 Agustus 2026.

Pesan utama acara

Andreas menilai kemajuan teknologi mempermudah akses layanan keuangan, namun juga membuka celah risiko baru. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemahaman sistem keuangan agar masyarakat dapat mengenali lembaga berwenang dan melindungi dana mereka.

"Di dalam ekosistem keuangan kita, ada industri jasa keuangan yang diawasi dan diatur oleh OJK. Namun, ada juga lembaga yang khusus menangani perlindungan dana nasabah, yaitu LPS,"

Perluasan tugas LPS menurut UU PPSK

Andreas menjelaskan bahwa kewenangan LPS diperluas melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Perubahan ini memberi peran tambahan kepada LPS selain menjamin simpanan bank konvensional dan syariah.

"Berdasarkan UU PPSK yang baru, kita memberikan tugas kepada LPS untuk mencegah lembaga perbankan agar tidak mengalami masalah. Tujuannya meminimalkan biaya krisis, sehingga dampak seperti krisis moneter 1998 yang sampai menutup bank tidak terjadi lagi," tegasnya.

Menurut Andreas, peran pencegahan dan penanganan krisis menjadi kunci agar gangguan sistemik tidak meluas.

LPS dan jaminan untuk sektor asuransi

Dalam kesempatan yang sama, Andreas menyebut LPS akan mengemban Program Penjaminan Polis (PPP) untuk sektor asuransi. Inisiatif ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen di luar perbankan.

"Nanti LPS juga akan menjamin asuransi. Persiapannya saat ini sudah mulai berjalan,"

Prinsip 3T dan langkah praktis bagi nasabah

Peserta sosialisasi dikenalkan prinsip 3T agar simpanan dapat memperoleh penjaminan LPS. Andreas meminta masyarakat memahami syarat tersebut sebelum menilai keamanan produk keuangan.

  • Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan.
  • Tidak ada tindakan nasabah yang merugikan bank.

Peserta dan harapan ke depan

Acara yang digelar Yayasan Insan Bakti Rakanuala bekerja sama dengan DPR RI, LPS, dan OJK dihadiri sekitar 100 peserta. Mereka berasal dari kalangan pelaku UMKM, pemuda, komunitas lokal, dan tokoh masyarakat Kepanjen.

Andreas berharap literasi keuangan yang meningkat membuat masyarakat lebih percaya pada lembaga keuangan formal dan lebih berhati-hati menghadapi produk digital. Peningkatan pemahaman ini diharapkan mengurangi kerugian akibat investasi bodong dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait