Nasional

Komisi VII DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Industri AMDK

Bagikan:
Ilustrasi galon air minum dalam kemasan dan pengawasan produk AMDK

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyorot lemahnya pengawasan terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang berpotensi mengancam keselamatan konsumen. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026, saat Novita meminta kepastian mekanisme pengawasan dan penegakan aturan dari pemerintah.

Temuan utama: tiga krisis di industri AMDK

Novita memaparkan ada tiga persoalan utama yang perlu mendapat perhatian: krisis keadilan air, krisis keamanan produk, dan krisis tanggung jawab sosial dalam industri AMDK. Ia menekankan bahwa air bukan hanya komoditas, melainkan hak dasar masyarakat.

  • Krisis keadilan: akses dan distribusi air bersih bagi masyarakat
  • Krisis keamanan produk: dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi standar
  • Krisis tanggung jawab sosial: praktik industri yang kurang memperhatikan aspek kesehatan publik

Salah satu sorotan konkret adalah penggunaan galon guna ulang yang melampaui usia pakai. Menurut laporan yang diterima Komisi VII, sebagian galon digunakan hingga 13-20 tahun, yang menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab mengawasi batas usia pakai tersebut.

"Karena itu negara harus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air minum yang aman, sehat, dan terlindungi. Jangan sampai hak dasar rakyat dikalahkan oleh lemahnya pengawasan dan tumpang tindih regulasi,"

Efektivitas pengawasan dan transparansi data

Novita mendesak pemerintah untuk membuka data perusahaan AMDK yang diduga melanggar standar. Ia menyebut edukasi tentang penyimpanan dan penggunaan air kemasan masih minim, padahal berdampak pada kesehatan jutaan masyarakat setiap hari.

"Kita sering melihat sosialisasi tentang keamanan pangan, tetapi edukasi mengenai penyimpanan dan penggunaan air minum kemasan masih sangat minim,"

Data registrasi dan kapasitas industri

BPOM mencatat jumlah produk AMDK yang terdaftar dan komposisi usaha nasional. Data ini menunjukkan dominasi produk dalam negeri serta peran UKM dalam sektor ini.

Keterangan Jumlah / Persentase
Total produk AMDK terdaftar 8.721
Produk dalam negeri 8.700 (99,76%)
Produk impor 21 (0,24%)
Skala usaha - menengah 32,09%
Skala usaha - kecil 31,05%
Jenis kemasan dominan Plastik PET, diikuti PP dan PC

Sikap BPOM dan langkah ke depan

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengawasan AMDK penting untuk menjaga kesehatan publik sekaligus meningkatkan daya saing industri.

“BPOM hadir untuk memastikan setiap produk air minum dalam kemasan yang beredar aman, bermutu, dan memenuhi standar yang berlaku. Penguatan pengawasan ini bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjadi instrumen meningkatkan kepercayaan pasar global terhadap produk Indonesia,”

Novita meminta BPOM dan BPKN lebih proaktif, memperluas sosialisasi hingga daerah, serta menyediakan data yang transparan agar perlindungan konsumen nyata di lapangan.

Implikasi

Selain isu keselamatan konsumen, kondisi pengawasan ini berdampak pada reputasi industri dan peluang ekspor. Penguatan regulasi, penegakan batas usia pakai kemasan, dan edukasi publik menjadi langkah penting untuk menjamin kualitas air minum kemasan di Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait