Nasional

DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan YTR di Bandung

Bagikan:
Ilustrasi: penegakan hukum dan perlindungan korban kekerasan di Bandung

Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian segera memburu dan menahan terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (YTR) di Bandung, Jawa Barat. Desakan itu muncul setelah laporan menyebut korban mengalami penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun, yang dinilai melampaui batas perikemanusiaan.

Desakan DPR dan analisis kriminologi

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta penegak hukum menerapkan pasal berlapis bila bukti menguatkan dugaan pelanggaran HAM dan pidana berat. Ia menilai peristiwa ini bukan kekerasan instan, melainkan hasil pola penguasaan yang terencana.

"Seorang perempuan di Bandung yang harus mengalami penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun oleh seorang pria. Kasus ini adalah tindakan di luar batas perikemanusiaan, aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk menangkap pelaku,"

Abdullah menjelaskan bahwa pelaku diduga menggunakan metode coercive control untuk memutuskan akses sosial korban secara sistematis, sehingga penyiksaan fisik berjalan lama tanpa terdeteksi.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat berawal dari pola coercive control. Bentuk kekerasan seperti ini harus dipahami sebagai kejahatan serius karena secara bertahap merampas kebebasan dan hak-hak dasar korban," ujar Abdullah.

Permintaan perlindungan dan penanganan korban

Komisi III juga meminta LPSK dan instansi terkait turun tangan untuk memberikan perlindungan berlapis. Permintaan itu meliputi bantuan hukum, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi agar korban pulih secara fisik dan mental.

Abdullah menegaskan aparat harus mempertimbangkan seluruh rangkaian tindak pidana, mulai dari penyekapan hingga penganiayaan, saat menyusun tuntutan hukum.

Respons Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan fokus penanganan adalah pemulihan kondisi fisik dan psikis korban. Ia mengatakan semangat korban memberi harapan bagi proses pemulihan.

"Yang membuat kami bahagia, korban masih memiliki semangat yang sangat luar biasa. Tadi kami sudah berbicara dengan keluarga agar tidak ada lagi yang menjenguk korban selain keluarga inti," kata Erwan saat meninjau RSHS Bandung.

Erwan menambahkan pemerintah bersama kepolisian menyiapkan pendampingan jangka panjang, mencakup aspek kesehatan, psikologis, dan sosial, sehingga korban dapat kembali mandiri.

Langkah selanjutnya

Pihak berwenang didorong mempercepat penyelidikan dan penangkapan pelaku. Selain penegakan hukum, perhatian diberikan pada perlindungan dan pemulihan korban agar dapat menjalani kehidupan dengan aman.

Komunikasi antara DPR, LPSK, pemprov, dan kepolisian terus berlangsung untuk memastikan proses hukum berjalan dan korban menerima dukungan menyeluruh.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait