Nasional

Presiden Tegaskan Larangan Pembakaran Lahan dan Ancaman Cabut Izin Korporasi

Bagikan:
Presiden Prabowo memberikan arahan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pekanbaru

Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar dan meminta aparat memperkuat edukasi serta penegakan hukum untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi penanganan karhutla di Posko Aju Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin, 24 Agustus 2026. Pemerintah mengimbau masyarakat melapor jika membutuhkan pembukaan lahan dan menegaskan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.

Larangan pembakaran dan edukasi sampai desa

Presiden meminta seluruh aparat memberikan edukasi hingga tingkat desa tentang larangan membakar lahan. Menurutnya, upaya pencegahan harus lebih diarahkan pada pemahaman masyarakat tentang risiko dan konsekuensi hukum.

"Beri penjelasan bahwa membakar lahan adalah dilarang keras," ujar Presiden Prabowo saat memimpin rapat.

Pemerintah ingin memastikan pesan tersebut sampai ke kepala desa, perangkat kecamatan, dan pemerintah kabupaten agar penerapan larangan tidak hanya bersifat pernyataan di tingkat pusat.

Mekanisme pembukaan lahan terorganisir

Presiden menjelaskan alternatif bagi masyarakat yang memang membutuhkan pembukaan lahan untuk usaha tani. Ia menyarankan mekanisme pelaporan dan pembiayaan terstruktur.

"Kalau mereka butuh untuk buka lahan, mereka laporan ke kepala desa, camat, bupati, nanti pemerintah yang akan bantu mereka," kata Presiden.

Pembukaan lahan diusulkan dilakukan melalui kelompok tani yang terorganisir, dengan dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari praktik pembukaan lahan secara liar.

Sanksi tegas terhadap korporasi

Selain masyarakat, Presiden meminta aparat menindak tegas korporasi yang mengarahkan pembakaran lahan. Penyidikan dan penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah praktik terstruktur yang merusak lingkungan.

"Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh, itu saya minta polisi, Kejaksaan, selidiki. Intelijen selidiki. Kalau ada indikasi, segera laporan, kita segera cabut," kata Presiden.

Presiden bahkan menegaskan izin korporasi dapat dicabut jika ada indikasi keterlibatan dalam pembakaran lahan. Permintaan ini ditujukan untuk mempercepat respons terhadap dugaan pelanggaran yang berdampak luas.

Tindakan dini terhadap titik panas

Pemerintah juga diinstruksikan melakukan tindakan cepat saat muncul hotspot. Presiden menekankan tindakan tidak boleh menunggu hotspot berkembang menjadi kebakaran aktif.

"Jangan nunggu sampai jadi titik api, tolong masuk ke titik hotspot itu. Segera saja masuk ambil tindakan dini, di tempat-tempat itu bisa dibikin bor air," ujar Presiden.

Instruksi ini mendorong koordinasi antarinstansi, termasuk bantuan dari TNI dan Polri, untuk pendampingan dan tindakan lapangan. Langkah pencegahan dan penegakan diharapkan mengurangi risiko karhutla menjelang musim kemarau.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait