BM3 Sumut Laporkan Abu Janda ke Polda Sumut terkait Dugaan Pernyataan SARA
Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Sumatera Utara resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Utara pada 5 Juni 2026. Laporan diajukan menyusul pernyataan kontroversial Abu Janda yang viral di media sosial dan dianggap mengandung unsur SARA terhadap etnis Sumatera Barat.
Siapa melapor dan alasan pelaporan
Pelapor datang dari unsur masyarakat Minang perantauan di Sumut. Pelaporan dilakukan oleh Sekretaris Umum BM3 Sumut, Yohni Anwar Jambak, didampingi Ketua Bidang Hukum BM3 Sumut, Redyanto Sidi, serta Pandeka Muda Minang Sumut. Mereka mengajukan laporan setelah menyaksikan pernyataan viral di platform media sosial dan pemberitaan.
Nomor laporan dan dasar hukum
SPKT Polda Sumatera Utara mencatat laporan tersebut dengan nomor STTLP/B/884/VI/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Juni 2026. BM3 Sumut menyebut laporan diajukan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 243 KUHP dan telah diterima oleh SPKT Polda Sumut.
Kronologi singkat dan reaksi masyarakat
Pernyataan Abu Janda disampaikan dalam sebuah acara di luar negeri dan kemudian menyebar luas melalui media sosial. Pernyataan itu dinilai menyinggung warga etnis Sumatera Barat karena menyebut masyarakat di wilayah Sumbar dan Jawa Barat cenderung keras dan melabeli warganya sebagai "barbar". Tanggapan cepat muncul dari berbagai elemen masyarakat Minangkabau.
Selain laporan ke Polda Sumut, organisasi lain juga mengambil tindakan. Dewan Pimpinan Pusat IKM, Mahkamah Adat Alam Minangkabau, dan cabang-cabang IKM di berbagai daerah telah melaporkan pernyataan yang sama ke Bareskrim Polri.
Pernyataan pelapor
“Kita melaporkan dugaan SARA atas pernyataan Abu Janda terhadap Etnis Sumbar, Mudah-mudahan proses hukum berjalan, kita serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian,”
Yohni Anwar menegaskan bahwa pelaporan didasari pada falsafah Minangkabau tentang sikap saling menghormati. Ia menambahkan:
“Kita ini memakai falsafah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, tak elok rasanya adanya pernyataan Bar Bar tersebut.”
Kemajuan proses dan tindak lanjut
Ketua Bidang Hukum BM3 Sumut, Redyanto Sidi, menyatakan laporan akan dikawal bersama tim hukum advokat etnis Minang di Sumut sampai tuntas. BM3 Sumut menekankan mereka akan mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Kasus ini menambah rangkaian pelaporan atas pernyataan yang sama di tingkat pusat dan daerah, sehingga perkembangan selanjutnya bergantung pada penyelidikan kepolisian dan keputusan penegak hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa Martabe 2026: PT Agincourt Salurkan Rp5,29 Miliar
PT Agincourt Resources salurkan Beasiswa Martabe 2026 kepada 341 pelajar/mahasiswa Tapanuli Selatan dengan t...
AMPI Binjai Gelar Safari Dakwah Subuh Kolaborasi dengan Pemko
G-SDS AMPI Kota Binjai bersama Pemko menggelar Safari Dakwah Subuh di Masjid Al-Fatih (26/7/2026) untuk mema...
Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD Medan, Diskon Pajak Hingga 75%
Bapenda Medan hadirkan Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD 26 Juli, tawarkan potongan PBB hingga 75% dan di...
Bupati Ajak Raja Luat Bersama Wujudkan Padang Lawas Maju
Bupati Putra Mahkota ajak 16 raja luat bersinergi wujudkan Padang Lawas Maju melalui silaturahim dan penyera...
Polsek Hutaimbaru Gelar Dialog 'Kopi Kamtibmas' Pererat Sinergi Keamanan
Polsek Hutaimbaru menggelar forum dialog Kopi Kamtibmas pada 24/7 untuk pererat sinergi keamanan, lawan nark...
17 Camat Mangkir, Pembahasan P-APBD Deliserdang Terhenti
Pembahasan LPP APBD 2025 di DPRD Deliserdang tertunda setelah 17 dari 22 Camat tidak hadir dalam rapat Bangg...