BM3 Sumut Laporkan Abu Janda ke Polda Sumut terkait Dugaan Pernyataan SARA
Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Sumatera Utara resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Utara pada 5 Juni 2026. Laporan diajukan menyusul pernyataan kontroversial Abu Janda yang viral di media sosial dan dianggap mengandung unsur SARA terhadap etnis Sumatera Barat.
Siapa melapor dan alasan pelaporan
Pelapor datang dari unsur masyarakat Minang perantauan di Sumut. Pelaporan dilakukan oleh Sekretaris Umum BM3 Sumut, Yohni Anwar Jambak, didampingi Ketua Bidang Hukum BM3 Sumut, Redyanto Sidi, serta Pandeka Muda Minang Sumut. Mereka mengajukan laporan setelah menyaksikan pernyataan viral di platform media sosial dan pemberitaan.
Nomor laporan dan dasar hukum
SPKT Polda Sumatera Utara mencatat laporan tersebut dengan nomor STTLP/B/884/VI/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Juni 2026. BM3 Sumut menyebut laporan diajukan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 243 KUHP dan telah diterima oleh SPKT Polda Sumut.
Kronologi singkat dan reaksi masyarakat
Pernyataan Abu Janda disampaikan dalam sebuah acara di luar negeri dan kemudian menyebar luas melalui media sosial. Pernyataan itu dinilai menyinggung warga etnis Sumatera Barat karena menyebut masyarakat di wilayah Sumbar dan Jawa Barat cenderung keras dan melabeli warganya sebagai "barbar". Tanggapan cepat muncul dari berbagai elemen masyarakat Minangkabau.
Selain laporan ke Polda Sumut, organisasi lain juga mengambil tindakan. Dewan Pimpinan Pusat IKM, Mahkamah Adat Alam Minangkabau, dan cabang-cabang IKM di berbagai daerah telah melaporkan pernyataan yang sama ke Bareskrim Polri.
Pernyataan pelapor
“Kita melaporkan dugaan SARA atas pernyataan Abu Janda terhadap Etnis Sumbar, Mudah-mudahan proses hukum berjalan, kita serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian,”
Yohni Anwar menegaskan bahwa pelaporan didasari pada falsafah Minangkabau tentang sikap saling menghormati. Ia menambahkan:
“Kita ini memakai falsafah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, tak elok rasanya adanya pernyataan Bar Bar tersebut.”
Kemajuan proses dan tindak lanjut
Ketua Bidang Hukum BM3 Sumut, Redyanto Sidi, menyatakan laporan akan dikawal bersama tim hukum advokat etnis Minang di Sumut sampai tuntas. BM3 Sumut menekankan mereka akan mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Kasus ini menambah rangkaian pelaporan atas pernyataan yang sama di tingkat pusat dan daerah, sehingga perkembangan selanjutnya bergantung pada penyelidikan kepolisian dan keputusan penegak hukum.
Berita Terkait
DWP Aceh Salurkan Bantuan ke 60 Lansia Korban Kebakaran Lhokseumawe
DWP Aceh menyalurkan bantuan kepada 60 lansia korban kebakaran di Kampung Jawa, Lhokseumawe, sebagai bagian...
Polres Langkat Ungkap 33 Kasus dalam Ops Antik Toba 2026
Polres Langkat mengungkap 33 kasus narkotika dalam Ops Antik Toba 2026; 35 tersangka ditangkap dan barang bu...
Sergai Sambut Tim Monitoring PKK Sumut, Fokus UP2K dan Pola Asuh
Pemkab Sergai menerima Tim Monitoring TP PKK Sumut pada 5 Juni 2026 untuk menilai UP2K, pola asuh anak digit...
SMKN 2 Medan Perkuat Kebersamaan lewat Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
SMKN 2 Medan memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 untuk memperkuat kebersamaan dan nilai kebangsaan...
PW PII Aceh Tanam 300 Mangrove di Mesjid Raya
PW PII Aceh menanam 300 bibit mangrove di Mesjid Raya, Aceh Besar pada 5 Juni, melibatkan 60 pelajar dan duk...
Brimob dan BNN Razia THM di Medan, 2 Pengunjung Terbukti Konsumsi Narkoba
Brimob dan BNN razia THM di Medan pada 5 Juni; dua pengunjung terbukti konsumsi narkoba. Selain itu, seorang...