Lokal

Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD Medan, Diskon Pajak Hingga 75%

Bagikan:
Warga memanfaatkan Pojok PBB dan Samsat Keliling di Car Free Day Medan untuk membayar pajak

Medan — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengajak seluruh warga memanfaatkan Pojok PBB dan Samsat Keliling pada Car Free Day (CFD) hari Minggu, 26 Juli, pukul 07.00–10.00 WIB. Layanan tersedia di Jalan Balai Kota, Kesawan (depan Bank Mandiri) untuk memudahkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Kendaraan Bermotor.

Kemudahan pembayaran di lokasi CFD

Layanan di CFD memungkinkan masyarakat berolahraga sambil menunaikan kewajiban pajak. Pembayaran bisa dilakukan langsung di tempat sehingga diharapkan mengurangi antrean di kantor dan menjangkau wajib pajak yang sibuk.

Insentif dan potongan pajak

Pemerintah Kota Medan masih menyediakan program insentif dalam rangka Gebyar Semarak PBB HUT Kota Medan ke-436. Rincian keringanan yang dapat dimanfaatkan adalah sebagai berikut:

  • Potongan PBB 75% untuk ketetapan tahun 1994–2011;
  • Potongan PBB 50% untuk ketetapan tahun 2012–2025 bagi nilai pajak di bawah Rp2.000.000;
  • Bebas denda untuk ketetapan yang mendapat potongan PBB di atas;
  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dengan pengurangan denda hingga 57% sesuai ketentuan berlaku.

Apresiasi bagi wajib pajak

Bapenda juga menyiapkan souvenir bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di lokasi selama persediaan masih ada dan memenuhi syarat. Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Tujuan layanan dan implikasi bagi PAD

Kehadiran Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD mencerminkan komitmen Bapenda menghadirkan layanan publik yang lebih mudah dijangkau. Menurut Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M Agha Novrian SSTP MSi, langkah ini sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan layanan yang lebih dekat dan insentif yang menarik, pemerintah berharap lebih banyak warga memanfaatkan kesempatan ini sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai tanpa mengorbankan kemudahan layanan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait