Airlangga Minta Investor Tenang soal Kewajiban Lapor Ekspor ke DSI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta investor dan pelaku usaha tidak khawatir terkait kebijakan pelaporan ekspor ke PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Pernyataan itu disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026, dengan penegasan bahwa aktivitas ekspor komoditas strategis tetap berjalan normal.
Ringkasan kebijakan
Pemerintah memperkenalkan mekanisme pelaporan ekspor yang mewajibkan perusahaan mengirimkan laporan ekspor komoditas tertentu kepada PT DSI. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memperkuat transparansi dalam tata kelola ekspor komoditas nasional tanpa mengubah mekanisme ekspor yang selama ini berlaku.
Jaminan stabilitas bagi pelaku usaha
Airlangga menegaskan pelaksanaan kebijakan masih pada tahap awal dan fokus pemerintah adalah penyempurnaan sistem pelaporan. Ia menekankan bahwa eksportir tetap perusahaan existing di sektor terkait, seperti batu bara, CPO, dan feronikel.
“Yang pertama tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya, batu bara, CPO, maupun feronikel,”
Pernyataan ini dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran pasar setelah muncul respons dari asosiasi sawit dan fluktuasi harga batu bara beberapa waktu terakhir.
Jadwal pelaksanaan dan masa penyesuaian
Pemerintah berjanji memberikan penjelasan lebih rinci kepada investor dan pelaku usaha sebelum kebijakan diberlakukan penuh. Airlangga menyebut akan ada komunikasi yang jelas sebelum 1 Juni sehingga pelaku usaha sudah memahami ketentuan baru.
“Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui,”
Selain itu, sistem pelaporan akan memasuki masa penyempurnaan selama tiga bulan. Menurut Airlangga, periode ini dimaksudkan untuk melakukan fine tune pada mekanisme sehingga operasional dan investasi tidak terganggu.
Dampak dan langkah lanjutan
Penerapan kewajiban lapor bertujuan meningkatkan akurasi data ekspor dan memudahkan pengawasan tanpa menghambat aktivitas ekspor. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pelaku industri untuk menyesuaikan teknis pelaporan dan meminimalkan potensi gangguan pada rantai pasok.
Dengan mekanisme komunikasi yang dijanjikan dan masa penyesuaian, pemerintah berharap kebijakan pelaporan ini dapat berjalan lancar sambil menjaga stabilitas pasar dan iklim investasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pelita Air & BNI Diskon Tiket Hingga Rp360 Ribu
Pelita Air bersama BNI memberi diskon tiket sampai Rp360.000 untuk seluruh rute domestik. Beli 4–31 Juli, te...
Kemenperin Ajak Pakai Peralatan Sekolah Lokal Jelang Tahun Ajaran
Kemenperin ajak masyarakat utamakan peralatan sekolah buatan lokal lewat INASTEF 2026 (6-9 Juli) untuk perku...
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi
Jasa Marga melanjutkan pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi pada 5–11 Juli 2026, mencakup rekonstruksi, ma...
KLH Sanksi Administrasi atas Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH akan sanksi administrasi TPA Jatiwaringin karena kelalaian; pengawasan dimulai 1 Agustus 2026 dan rehabi...
Tokopedia Bantah PHK, Terapkan Internal Mobility dan Buka 100+ Posisi
Tokopedia tegas: bukan PHK, melainkan penataan tenaga kerja lewat internal mobility dan buka lebih dari 100...
Pelita Air dan BNI Tawarkan Diskon Tiket Domestik hingga Rp360.000
Pelita Air dan BNI beri diskon tiket domestik hingga Rp360.000, pembelian 4–31 Juli 2026 untuk terbang 6 Jul...