Airlangga Minta Investor Tenang soal Kewajiban Lapor Ekspor ke DSI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta investor dan pelaku usaha tidak khawatir terkait kebijakan pelaporan ekspor ke PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Pernyataan itu disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026, dengan penegasan bahwa aktivitas ekspor komoditas strategis tetap berjalan normal.
Ringkasan kebijakan
Pemerintah memperkenalkan mekanisme pelaporan ekspor yang mewajibkan perusahaan mengirimkan laporan ekspor komoditas tertentu kepada PT DSI. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memperkuat transparansi dalam tata kelola ekspor komoditas nasional tanpa mengubah mekanisme ekspor yang selama ini berlaku.
Jaminan stabilitas bagi pelaku usaha
Airlangga menegaskan pelaksanaan kebijakan masih pada tahap awal dan fokus pemerintah adalah penyempurnaan sistem pelaporan. Ia menekankan bahwa eksportir tetap perusahaan existing di sektor terkait, seperti batu bara, CPO, dan feronikel.
“Yang pertama tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya, batu bara, CPO, maupun feronikel,”
Pernyataan ini dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran pasar setelah muncul respons dari asosiasi sawit dan fluktuasi harga batu bara beberapa waktu terakhir.
Jadwal pelaksanaan dan masa penyesuaian
Pemerintah berjanji memberikan penjelasan lebih rinci kepada investor dan pelaku usaha sebelum kebijakan diberlakukan penuh. Airlangga menyebut akan ada komunikasi yang jelas sebelum 1 Juni sehingga pelaku usaha sudah memahami ketentuan baru.
“Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui,”
Selain itu, sistem pelaporan akan memasuki masa penyempurnaan selama tiga bulan. Menurut Airlangga, periode ini dimaksudkan untuk melakukan fine tune pada mekanisme sehingga operasional dan investasi tidak terganggu.
Dampak dan langkah lanjutan
Penerapan kewajiban lapor bertujuan meningkatkan akurasi data ekspor dan memudahkan pengawasan tanpa menghambat aktivitas ekspor. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pelaku industri untuk menyesuaikan teknis pelaporan dan meminimalkan potensi gangguan pada rantai pasok.
Dengan mekanisme komunikasi yang dijanjikan dan masa penyesuaian, pemerintah berharap kebijakan pelaporan ini dapat berjalan lancar sambil menjaga stabilitas pasar dan iklim investasi.
Berita Terkait
Komnas: Prioritaskan Pemulihan Korban Kasus Ponpes Pati
Komnas Perempuan minta pemulihan menyeluruh bagi puluhan santriwati korban dugaan kekerasan di Ponpes Ndholo...
DPD: Arah Kebijakan Ekonomi 2027 Fokus pada Pemerataan
DPD menilai RAPBN 2027 menempatkan pemerataan dan keadilan sosial sebagai prioritas, menyoroti peran UMKM, d...
BKKBN: Penguatan SDM Bebas Stunting Jadi Prioritas Nasional
Budi Setiyono minta penguatan SDM bebas stunting, reformasi pendidikan, dan birokrasi jadi prioritas untuk w...
Potensi Ekonomi Kurban 2026 Diperkirakan Rp26,89 Triliun
IDEAS memperkirakan potensi ekonomi kurban 2026 senilai Rp26,89 triliun dari 1,59 juta ekor hewan dan potens...
Menteri PPPA Serukan Lawan Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyerukan lawan kekerasan pada perempuan dan anak di Jakarta, 21 Mei 2026, seraya...
Rekrutmen Bintara PK TNI AU Mei–Juni 2026 Dibuka
TNI AU membuka pendaftaran Bintara PK 18 Mei–20 Juni 2026 untuk lulusan SMA/SMK/MA/D3; seleksi pusat Agustus...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!