Airlangga Minta Investor Tenang soal Kewajiban Lapor Ekspor ke DSI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta investor dan pelaku usaha tidak khawatir terkait kebijakan pelaporan ekspor ke PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Pernyataan itu disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026, dengan penegasan bahwa aktivitas ekspor komoditas strategis tetap berjalan normal.
Ringkasan kebijakan
Pemerintah memperkenalkan mekanisme pelaporan ekspor yang mewajibkan perusahaan mengirimkan laporan ekspor komoditas tertentu kepada PT DSI. Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya memperkuat transparansi dalam tata kelola ekspor komoditas nasional tanpa mengubah mekanisme ekspor yang selama ini berlaku.
Jaminan stabilitas bagi pelaku usaha
Airlangga menegaskan pelaksanaan kebijakan masih pada tahap awal dan fokus pemerintah adalah penyempurnaan sistem pelaporan. Ia menekankan bahwa eksportir tetap perusahaan existing di sektor terkait, seperti batu bara, CPO, dan feronikel.
“Yang pertama tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya, batu bara, CPO, maupun feronikel,”
Pernyataan ini dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran pasar setelah muncul respons dari asosiasi sawit dan fluktuasi harga batu bara beberapa waktu terakhir.
Jadwal pelaksanaan dan masa penyesuaian
Pemerintah berjanji memberikan penjelasan lebih rinci kepada investor dan pelaku usaha sebelum kebijakan diberlakukan penuh. Airlangga menyebut akan ada komunikasi yang jelas sebelum 1 Juni sehingga pelaku usaha sudah memahami ketentuan baru.
“Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui,”
Selain itu, sistem pelaporan akan memasuki masa penyempurnaan selama tiga bulan. Menurut Airlangga, periode ini dimaksudkan untuk melakukan fine tune pada mekanisme sehingga operasional dan investasi tidak terganggu.
Dampak dan langkah lanjutan
Penerapan kewajiban lapor bertujuan meningkatkan akurasi data ekspor dan memudahkan pengawasan tanpa menghambat aktivitas ekspor. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pelaku industri untuk menyesuaikan teknis pelaporan dan meminimalkan potensi gangguan pada rantai pasok.
Dengan mekanisme komunikasi yang dijanjikan dan masa penyesuaian, pemerintah berharap kebijakan pelaporan ini dapat berjalan lancar sambil menjaga stabilitas pasar dan iklim investasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bantuan Kapolri Tiba di Labuan Bajo untuk Korban Gempa Flores
Logistik bantuan Kapolri mendarat di Bandara Komodo, Labuan Bajo pada 22 Agustus 2026 untuk mendukung warga...
Prabowo Tinjau Karhutla di Kalbar dan Kalteng
Presiden Prabowo meninjau penanganan karhutla di Kalbar dan Kalteng, mengecek laporan dan kebutuhan penangan...
BPS Jelaskan Kontroversi Pengelompokan Desil di DTSEN
BPS menjelaskan desil di DTSEN sebagai pemeringkatan relatif berbasis berbagai indikator, bukan ukuran tungg...
Kemkomdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink ke Korban Gempa NTT
Kemkomdigi menyalurkan 15 ton logistik dan 20 perangkat Starlink pada 22 Agustus 2026 untuk mendukung pemuli...
Kemarau Picu, Evakuasi 3 Orangutan di Ketapang, Kalbar
Kementerian Kehutanan evakuasi tiga orangutan di Ketapang akibat kemarau dan gangguan habitat; satwa diperik...
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Karhutla di Kalimantan
Polri menetapkan 12 tersangka kasus karhutla di Kalimantan hingga pertengahan Agustus 2026, termasuk penetap...