Komisi IX Usul Lansia Tunggal Jadi Penerima MBG
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengusulkan agar lansia tunggal dimasukkan sebagai penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan disampaikan saat rapat kerja dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Tujuan usulan ini untuk menjangkau lansia yang hidup tanpa keluarga dan selama ini belum tercakup program.
Usulan penambahan kelompok penerima MBG
Lucy menyatakan banyak lansia tunggal yang hidup sendiri dan tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat MBG. Ia meminta agar pemerintah mempertimbangkan kelompok ini sebagai penerima tambahan.
"Lalu yang kami usulkan adalah banyak lansia-lansia tunggal yang tidak punya keluarga yang ada di seluruh Indonesia. Nah ini tidak termasuk di dalam penerima manfaat,"
Menurut Lucy, permintaan tersebut sebaiknya disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar dapat menjadi kebijakan resmi dalam cakupan program MBG.
Riwayat program permakanan lansia
Lucy mengingatkan bahwa sebelumnya pernah ada program permakanan untuk lansia. Namun, menurutnya program itu sudah tidak berjalan lagi karena alasan efisiensi.
"Mungkin Pak Menteri bisa mengusulkan kepada BGN untuk ditambah satu saja penerima manfaatnya yaitu lansia tunggal. Karena dulu ada program permakanan untuk lansia, karena efisiensi program itu sekarang sudah tidak ada,"
Pernyataan itu menegaskan harapan agar pengalaman program lama dipertimbangkan saat merancang perluasan MBG.
SOP distribusi dan edukasi MBG
Selain usulan cakupan penerima, Lucy mengapresiasi penyusunan SOP pendistribusian dan SOP edukasi MBG yang disiapkan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Ia menilai pedoman tersebut penting untuk memastikan program berjalan efektif di lapangan.
Dengan SOP yang jelas, diharapkan distribusi makanan bergizi tepat sasaran dan edukasi kepada penerima lebih maksimal. Lucy berharap usulan penambahan lansia tunggal dapat segera ditelaah oleh pihak terkait.
Langkah selanjutnya
Rapat ini membuka kemungkinan pembahasan lanjutan antara Kementerian, BGN, dan Komisi IX untuk menilai teknis penambahan kelompok penerima MBG. Jika disetujui, penyesuaian kebijakan akan diperlukan untuk memasukkan data penerima serta mekanisme distribusi bagi lansia tunggal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...