Komisi IX Usul Lansia Tunggal Jadi Penerima MBG
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengusulkan agar lansia tunggal dimasukkan sebagai penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan disampaikan saat rapat kerja dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Tujuan usulan ini untuk menjangkau lansia yang hidup tanpa keluarga dan selama ini belum tercakup program.
Usulan penambahan kelompok penerima MBG
Lucy menyatakan banyak lansia tunggal yang hidup sendiri dan tidak termasuk dalam daftar penerima manfaat MBG. Ia meminta agar pemerintah mempertimbangkan kelompok ini sebagai penerima tambahan.
"Lalu yang kami usulkan adalah banyak lansia-lansia tunggal yang tidak punya keluarga yang ada di seluruh Indonesia. Nah ini tidak termasuk di dalam penerima manfaat,"
Menurut Lucy, permintaan tersebut sebaiknya disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar dapat menjadi kebijakan resmi dalam cakupan program MBG.
Riwayat program permakanan lansia
Lucy mengingatkan bahwa sebelumnya pernah ada program permakanan untuk lansia. Namun, menurutnya program itu sudah tidak berjalan lagi karena alasan efisiensi.
"Mungkin Pak Menteri bisa mengusulkan kepada BGN untuk ditambah satu saja penerima manfaatnya yaitu lansia tunggal. Karena dulu ada program permakanan untuk lansia, karena efisiensi program itu sekarang sudah tidak ada,"
Pernyataan itu menegaskan harapan agar pengalaman program lama dipertimbangkan saat merancang perluasan MBG.
SOP distribusi dan edukasi MBG
Selain usulan cakupan penerima, Lucy mengapresiasi penyusunan SOP pendistribusian dan SOP edukasi MBG yang disiapkan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Ia menilai pedoman tersebut penting untuk memastikan program berjalan efektif di lapangan.
Dengan SOP yang jelas, diharapkan distribusi makanan bergizi tepat sasaran dan edukasi kepada penerima lebih maksimal. Lucy berharap usulan penambahan lansia tunggal dapat segera ditelaah oleh pihak terkait.
Langkah selanjutnya
Rapat ini membuka kemungkinan pembahasan lanjutan antara Kementerian, BGN, dan Komisi IX untuk menilai teknis penambahan kelompok penerima MBG. Jika disetujui, penyesuaian kebijakan akan diperlukan untuk memasukkan data penerima serta mekanisme distribusi bagi lansia tunggal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kasus Penyekapan Bandung: Cucun Tekankan Pentingnya Masyarakat Aktif Melapor
Wakil Ketua DPR Cucun minta warga aktif melapor setelah kasus penyekapan di Kabupaten Bandung; Kapolda Jabar...
USM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Internasional Indonesia
USM memperkuat layanan bagi mahasiswa internasional, termasuk pelajar Indonesia, lewat unit khusus, pendampi...
EMGS Gelar Mega Ayo Kuliah Malaysia di Jakarta, 11–12 Juli 2026
EMGS menggelar Mega Ayo Kuliah Malaysia di Jakarta pada 11–12 Juli 2026, hadirkan 20–26 universitas dan targ...
Mendukbangga: 8,1 Juta Keluarga Berisiko Stunting
Pendataan Keluarga 2025 mencatat 8,1 juta keluarga berisiko stunting; 4,3 juta termasuk kategori 4T dan 2,9...
DPR: Kembangkan Program Pendidikan Sesuai Kebutuhan Daerah 3T
Anita Jacoba Gah minta program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda disesuaikan kondisi daerah 3T, dengan perha...
Kemkomdigi Luncurkan DEAL 2026 untuk Perkuat Ekosistem Digital
Kemkomdigi meluncurkan DEAL 2026 pada 23 Juni 2026 untuk menyelaraskan upaya penguatan ekosistem digital mel...