Lokal

Langsa Pertahankan Predikat 'Informatif' di 2025

Bagikan:
Penyerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemko Langsa

Pemerintah Kota Langsa kembali meraih predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025. Penghargaan diserahkan Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi SE C.Med, dan diterima Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Al Azmi SSTP MAP, mewakili Wali Kota Jeffry Sentana, di Ruang Rapat Wali Kota pada Kamis, 11 Juni 2025.

Penyerahan penghargaan dan makna predikat

Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh kepada perwakilan Pemko Langsa. Predikat ini diberikan melalui evaluasi keterbukaan informasi publik yang menilai ketersediaan layanan informasi, dokumen, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Predikat Informatif yang kembali diraih ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Langsa dalam menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
kata Al Azmi saat menerima penghargaan.

Upaya Pemko Langsa mempertahankan capaian

Menurut Al Azmi, capaian tersebut berkat dukungan seluruh perangkat daerah. Pemerintah kota terus memperkuat sarana, prasarana, dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Langsa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipatif,
tambahnya.

Arahan Komisi Informasi Aceh menjelang 2026

Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa instrumen penilaian untuk 2026 akan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Ia meminta OPD memperkuat koordinasi dan melengkapi dokumen penilaian.

Kota Langsa memiliki pengalaman dan komitmen yang baik dalam keterbukaan informasi publik. Tinggal memperkuat koordinasi serta memastikan seluruh dokumen yang menjadi indikator penilaian tersedia dan memenuhi ketentuan,
ujar Junaidi.

Asistensi dan peran OPD

Komisi Informasi Aceh kembali menggelar asistensi dan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota, termasuk Langsa, untuk persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2026. Kegiatan itu diharapkan meningkatkan kesiapan badan publik dalam memenuhi standar layanan informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar, menekankan pentingnya sinergi antar OPD untuk mendukung kerja PPID Utama.

Kami berharap melalui forum asistensi ini seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Langsa dapat terus bersinergi dengan PPID Utama di Diskominfo. Kami membutuhkan dukungan berupa data dan dokumen dari setiap PPID Pelaksana, karena PPID Utama tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh perangkat daerah,
kata Ade Putra.

Predikat Informatif yang diraih Kota Langsa bukan hanya milik Diskominfo, tetapi merupakan prestasi bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Langsa,
tegasnya.

Peserta dan tindak lanjut

Kegiatan asistensi dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, Inspektorat, perwakilan OPD, serta jajaran Komisi Informasi Aceh. Dalam sesi berikutnya, OPD diminta menuntaskan kelengkapan informasi berkala, informasi setiap saat, dan pelaporan terkait LHKPN sebagai bagian indikator penilaian.

Dengan konsistensi dan koordinasi yang terus dibangun, Pemko Langsa diharapkan tidak hanya mempertahankan predikat Informatif tetapi juga meningkatkan kualitas layanan informasi publik pada penilaian mendatang.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait