Lokal

Mardi Sijabat Minta Pengawasan Anggaran HUT ke-26 APKASI

Bagikan:
Ilustrasi rapat dan pengawasan anggaran HUT APKASI di Deliserdang

Mardi Sijabat, penggiat anti korupsi, meminta pengawasan ketat terhadap anggaran HUT ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang akan digelar di Kabupaten Deliserdang pada 1–3 Juli 2026. Permintaan itu disampaikan di Lubuk Pakam, Jumat (12/6), menyusul kekhawatiran potensi tumpang tindih pembiayaan dan ketidakjelasan sumber dana.

Alasan permintaan pengawasan

Mardi menyoroti acara bertingkat nasional yang bakal dihadiri bupati dari seluruh Indonesia. Ia menganggap kegiatan berskala nasional rawan pembiayaan ganda jika sumber dana tidak transparan. Oleh karena itu, ia meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memberi perhatian sejak tahap perencanaan.

"Saya meminta Jampidsus Kejagung memberikan perhatian dan pengawasan terhadap seluruh penggunaan anggaran dalam pelaksanaan HUT ke-26 APKASI di Kabupaten Deliserdang."

Sumber dana dan kekhawatiran

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Deliserdang menyebut sumber dana berasal dari tiga unsur: APKASI, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Deliserdang, dan pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat. Namun, besaran dan rincian tiap sumber belum dipaparkan secara terbuka ke publik.

Mardi menilai perbedaan penjelasan pejabat setempat menambah kecurigaan. Ia menegaskan ketidakjelasan ini bisa memicu masalah seperti penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, pembayaran ganda, atau penyalahgunaan sponsorship.

Tuntutan keterbukaan data

Untuk mencegah masalah tersebut, Mardi merinci tujuh informasi yang wajib dibuka Pemkab Deliserdang kepada publik. Ia menegaskan keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah yang bersih.

  1. Total anggaran kegiatan HUT APKASI.
  2. Nomenklatur dan nilai anggaran pada setiap OPD.
  3. Sumber dana dari APKASI dan pemerintahan kabupaten lain.
  4. Daftar pihak ketiga atau perusahaan pemberi bantuan.
  5. Bentuk dan nilai seluruh sponsorship.
  6. Proses pengadaan barang dan jasa, nama penyedia, serta kontrak pekerjaan.
  7. Laporan penerimaan dan penggunaan seluruh dana kegiatan.

"Kami tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, ketidakjelasan sumber pembiayaan dan ketidakterbukaan pejabat yang seharusnya mengetahui penggunaan APBD merupakan tanda peringatan awal yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum."

Pihak yang diminta melakukan pengawasan

Selain Jampidsus Kejagung, Mardi meminta pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BPK, BPKP, dan Inspektorat. Ia menekankan pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan, bukan setelah dana terpakai.

Menurut Mardi, anggaran APBD wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, sah, dan benar. "Jangan sampai pesta seremonial yang mengatasnamakan otonomi daerah justru menjadi tempat berjamaah menghabiskan uang rakyat," tutupnya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait