Mardi Sijabat Minta Pengawasan Anggaran HUT ke-26 APKASI
Mardi Sijabat, penggiat anti korupsi, meminta pengawasan ketat terhadap anggaran HUT ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang akan digelar di Kabupaten Deliserdang pada 1–3 Juli 2026. Permintaan itu disampaikan di Lubuk Pakam, Jumat (12/6), menyusul kekhawatiran potensi tumpang tindih pembiayaan dan ketidakjelasan sumber dana.
Alasan permintaan pengawasan
Mardi menyoroti acara bertingkat nasional yang bakal dihadiri bupati dari seluruh Indonesia. Ia menganggap kegiatan berskala nasional rawan pembiayaan ganda jika sumber dana tidak transparan. Oleh karena itu, ia meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memberi perhatian sejak tahap perencanaan.
"Saya meminta Jampidsus Kejagung memberikan perhatian dan pengawasan terhadap seluruh penggunaan anggaran dalam pelaksanaan HUT ke-26 APKASI di Kabupaten Deliserdang."
Sumber dana dan kekhawatiran
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Deliserdang menyebut sumber dana berasal dari tiga unsur: APKASI, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Deliserdang, dan pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat. Namun, besaran dan rincian tiap sumber belum dipaparkan secara terbuka ke publik.
Mardi menilai perbedaan penjelasan pejabat setempat menambah kecurigaan. Ia menegaskan ketidakjelasan ini bisa memicu masalah seperti penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, pembayaran ganda, atau penyalahgunaan sponsorship.
Tuntutan keterbukaan data
Untuk mencegah masalah tersebut, Mardi merinci tujuh informasi yang wajib dibuka Pemkab Deliserdang kepada publik. Ia menegaskan keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah yang bersih.
- Total anggaran kegiatan HUT APKASI.
- Nomenklatur dan nilai anggaran pada setiap OPD.
- Sumber dana dari APKASI dan pemerintahan kabupaten lain.
- Daftar pihak ketiga atau perusahaan pemberi bantuan.
- Bentuk dan nilai seluruh sponsorship.
- Proses pengadaan barang dan jasa, nama penyedia, serta kontrak pekerjaan.
- Laporan penerimaan dan penggunaan seluruh dana kegiatan.
"Kami tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, ketidakjelasan sumber pembiayaan dan ketidakterbukaan pejabat yang seharusnya mengetahui penggunaan APBD merupakan tanda peringatan awal yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum."
Pihak yang diminta melakukan pengawasan
Selain Jampidsus Kejagung, Mardi meminta pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BPK, BPKP, dan Inspektorat. Ia menekankan pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan, bukan setelah dana terpakai.
Menurut Mardi, anggaran APBD wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, sah, dan benar. "Jangan sampai pesta seremonial yang mengatasnamakan otonomi daerah justru menjadi tempat berjamaah menghabiskan uang rakyat," tutupnya.
Berita Terkait
Polres Langkat Selidiki Dugaan Penggelapan Sawit di Besitang
Polres Langkat menyelidiki dugaan penggelapan hasil penjualan sawit di Besitang; belum ada laporan resmi nam...
Langkat Resmikan Sensus Ekonomi 2026, 948 Petugas Diterjunkan
Wakil Bupati Langkat mencanangkan Sensus Ekonomi 2026; 948 petugas akan mendata ekonomi warga dan pelaku usa...
Seminar 'Muslimpreneur Tangguh dan Berdaya' di IAIN Langsa
Mahasiswa FEBI IAIN Langsa bersama IMMI Pusat gelar seminar 'Muslimpreneur Tangguh dan Berdaya' untuk menumb...
Langsa Pertahankan Predikat 'Informatif' di 2025
Pemko Langsa kembali meraih predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025; penghargaan...
M. Yacob AR 'Akop Cobra' Dilantik Pimpin SPBUN PTPN IV 2026–2031
M. Yacob AR alias Akop Cobra resmi dilantik sebagai Ketua SPBUN PTPN IV Regional VI periode 2026–2031; kepen...
TP PKK Aceh Besar Tinjau Posyandu Ajuen, Perkuat Layanan Ibu-Anak
Ketua TP PKK Aceh Besar Rita Mayasari meninjau Posyandu Gampong Ajuen pada 11 Juni untuk memperkuat layanan...