Lokal

Bupati Tunjuk Non-Dokter Jadi Wadir Medis RSUD Amri Tambunan

Bagikan:
Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medis RSUD Amri Tambunan

Deliserdang. Bupati Deliserdang menunjuk pejabat bukan berlatar belakang dokter sebagai Wakil Direktur II Bidang Pelayanan Medis RSUD Drs. H. Amri Tambunan pada pertengahan Agustus. Keputusan ini memicu sorotan karena peraturan menempatkan posisi itu idealnya diisi oleh dokter, minimal dengan pendidikan S2 bidang kesehatan. Pemerintah daerah menyatakan penunjukan dilakukan akibat keterbatasan SDM dan telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

Alasan penunjukan dan kondisi SDM

Penunjukan pejabat dalam status PJ dilakukan karena rumah sakit disebut kekurangan tenaga PNS berlatar dokter untuk mengisi posisi itu. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Deliserdang menjelaskan kebutuhan organisasi menjadi pertimbangan utama dalam pengisian jabatan.

"Pengangkatan dia itu sudah melalui persetujuan teknis Kepala BKN RI. Gak ada masalah, jadi ada juga namanya kebutuhan organisasi, kalau gak ada (dari dokter) macam mana? Maka dari itu yang jelas pangkatnya cukup,"

Sikap BKPSDM dan dasar persetujuan

BKPSDM menegaskan pengangkatan pejabat tersebut memperoleh Persetujuan Teknis Kepala BKN. Pernyataan itu kembali diulang ketika pihak terkait ditanya apakah tidak ada lagi PNS dokter di internal RSUD yang memenuhi syarat.

"Ya, yang jelas pangkatnya cukup,"

Pejabat BKPSDM juga menolak anggapan pelanggaran terhadap aturan teknis kementerian. Menurutnya, selama ada Pertik BKN, pengangkatan dianggap prosedural.

"Gak ada masalah yang penting pengangkatannya itu tidak melalui Permenkes. (Tapi) Persetujuan Teknis Badan Kepegawaian Negara,"

Soal regulasi dan akreditasi

Kontroversi muncul karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 menyebutkan bahwa Wakil Direktur yang membidangi Pelayanan Medis pada rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi kedokteran harus berlatar Dokter Spesialis atau Dokter dengan pendidikan strata dua bidang kesehatan. Para pengamat menilai ketentuan ini menyentuh standar kompetensi pimpinan medis.

BKPSDM bersikukuh bahwa penunjukan non-dokter tidak akan memengaruhi hasil akreditasi rumah sakit. Menurut pernyataan instansi itu, akreditasi lebih bergantung pada program, keuangan, dan keselarasan visi misi dengan Kementerian Kesehatan.

"Gak ada, akreditasi itukan berdasarkan program mereka, terus keuangannya baik. Programnya jalan dari Kementerian Kesehatan disatukan dengan visi misi Bupati, itulah tolak ukur akreditasi, bukan SDM-nya,"

Respons rumah sakit dan langkah selanjutnya

Sampai berita ini diturunkan, Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan belum merespons konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat. Pernyataan resmi rumah sakit terkait kecukupan SDM medis dan implikasi penunjukan terhadap layanan serta akreditasi belum tersedia.

Kasus ini menempatkan pemerintah daerah dan regulator ke dalam perdebatan antara kebutuhan organisasi di tingkat daerah dan kepatuhan pada standar kompetensi teknis kementerian. Ke depan, penting untuk melihat apakah ada penyesuaian prosedur rekrutmen atau klarifikasi regulasi dari instansi terkait agar posisi pimpinan medis sesuai standar kompetensi profesi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait