Nagan Raya Dorong Pemanfaatan Lahan Bekas HGU, ATR/BPN Siap Dukung
Pemerintah Kabupaten Nagan RayaKementerian ATR/BPN. Pertemuan di Jakarta pada Selasa, 16 Juni, membahas pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya yang berada di wilayah Nagan Raya.
Pertemuan di Jakarta
Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan SH MH, bersama unsur Forkopimda melakukan pertemuan dengan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (16/6). Pertemuan dihadiri juga Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya serta perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Aceh.
Agenda utama adalah mempercepat proses administratif dan legal terkait status lahan bekas HGU PT USJ agar bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Rencana pemanfaatan lahan bekas HGU
Bupati menjelaskan lahan tersebut sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mendukung layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Penggunaan lahan direncanakan untuk beberapa fasilitas, antara lain:
- Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Pusat pengembangan perikanan air tawar
- Berbagai fasilitas umum lain bagi masyarakat Nagan Raya
"Pemkab Nagan Raya berkomitmen mengalihfungsikan lahan itu demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan infrastruktur pelayanan publik,"
Tuntutan legalitas dan tindak lanjut
Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik. Namun, ia menekankan proses administrasi dan legal harus berjalan sesuai ketentuan.
"Hal ini diperlukan agar fungsi lahan baru tersebut memiliki payung hukum yang selaras dalam sistem tata ruang nasional,"
Sebagai tindak lanjut, Dirjen PSKP meminta Pemkab Nagan Raya segera melakukan revisi atau perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada lokasi yang dimaksud. Setelah penyempurnaan tata ruang diselesaikan, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan surat rekomendasi resmi.
"Rekomendasi ini sebagai dasar pelepasan dan pemanfaatan lahan bekas HGU tersebut oleh pemerintah daerah,"
Langkah ini membuka peluang percepatan pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik. Selanjutnya, fokus akan tertuju pada proses revisi RTRW dan penerbitan rekomendasi oleh Kementerian ATR/BPN agar pemanfaatan lahan dapat dilaksanakan sesuai payung hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Binjai Waspada Pancaroba: Dinkes dan BPBD Ingatkan Empat Penyakit
Dinkes dan BPBD Binjai mengimbau waspada selama pancaroba: antisipasi angin, banjir, serta empat penyakit um...
Wali Kota Pematangsiantar Pimpin HLM Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi
Wali Kota Wesly pimpin HLM TPID-TP2DD-TPAKD di BI Pematangsiantar untuk jaga inflasi, percepat ETPD, dan per...
Tokoh Subulussalam Sepakat Hidupkan Kembali OGLS Rundeng
Tokoh Subulussalam, Wali Kota, dan mantan pejabat sepakat menghidupkan kembali OGLS Rundeng untuk melestarik...
Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak 120 Rumah di Medan Johor
Hujan deras dan angin kencang pada 18/8 merusak 120 rumah di Medan Johor; polisi turun tangan dan dirikan te...
Wakil Ketua PDI-P Desak Copot Kepala BGN Sumut Usai Keracunan MBG
Wakil Ketua PDI-P Sumut mendesak pencopotan Kepala BGN Sumut setelah ratusan siswa keracunan dalam program M...
Kejari Medan Terima Berkas Dugaan Penganiayaan Antonius Tumanggor
Kejari Medan menerima berkas dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Antonius Tumanggor; berkas kini ditel...