Nagan Raya Dorong Pemanfaatan Lahan Bekas HGU, ATR/BPN Siap Dukung
Pemerintah Kabupaten Nagan RayaKementerian ATR/BPN. Pertemuan di Jakarta pada Selasa, 16 Juni, membahas pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya yang berada di wilayah Nagan Raya.
Pertemuan di Jakarta
Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan SH MH, bersama unsur Forkopimda melakukan pertemuan dengan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (16/6). Pertemuan dihadiri juga Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya serta perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Aceh.
Agenda utama adalah mempercepat proses administratif dan legal terkait status lahan bekas HGU PT USJ agar bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Rencana pemanfaatan lahan bekas HGU
Bupati menjelaskan lahan tersebut sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mendukung layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Penggunaan lahan direncanakan untuk beberapa fasilitas, antara lain:
- Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Pusat pengembangan perikanan air tawar
- Berbagai fasilitas umum lain bagi masyarakat Nagan Raya
"Pemkab Nagan Raya berkomitmen mengalihfungsikan lahan itu demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan infrastruktur pelayanan publik,"
Tuntutan legalitas dan tindak lanjut
Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik. Namun, ia menekankan proses administrasi dan legal harus berjalan sesuai ketentuan.
"Hal ini diperlukan agar fungsi lahan baru tersebut memiliki payung hukum yang selaras dalam sistem tata ruang nasional,"
Sebagai tindak lanjut, Dirjen PSKP meminta Pemkab Nagan Raya segera melakukan revisi atau perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada lokasi yang dimaksud. Setelah penyempurnaan tata ruang diselesaikan, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan surat rekomendasi resmi.
"Rekomendasi ini sebagai dasar pelepasan dan pemanfaatan lahan bekas HGU tersebut oleh pemerintah daerah,"
Langkah ini membuka peluang percepatan pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik. Selanjutnya, fokus akan tertuju pada proses revisi RTRW dan penerbitan rekomendasi oleh Kementerian ATR/BPN agar pemanfaatan lahan dapat dilaksanakan sesuai payung hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...