Lokal

Nagan Raya Dorong Pemanfaatan Lahan Bekas HGU, ATR/BPN Siap Dukung

Bagikan:
Pertemuan Bupati Nagan Raya dengan Dirjen PSKP ATR/BPN di Jakarta membahas lahan bekas HGU

Pemerintah Kabupaten Nagan RayaKementerian ATR/BPN. Pertemuan di Jakarta pada Selasa, 16 Juni, membahas pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya yang berada di wilayah Nagan Raya.

Pertemuan di Jakarta

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan SH MH, bersama unsur Forkopimda melakukan pertemuan dengan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (16/6). Pertemuan dihadiri juga Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya serta perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Aceh.

Agenda utama adalah mempercepat proses administratif dan legal terkait status lahan bekas HGU PT USJ agar bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Rencana pemanfaatan lahan bekas HGU

Bupati menjelaskan lahan tersebut sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mendukung layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Penggunaan lahan direncanakan untuk beberapa fasilitas, antara lain:

  • Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
  • Fasilitas pelayanan kesehatan
  • Pusat pengembangan perikanan air tawar
  • Berbagai fasilitas umum lain bagi masyarakat Nagan Raya

"Pemkab Nagan Raya berkomitmen mengalihfungsikan lahan itu demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan infrastruktur pelayanan publik,"

Tuntutan legalitas dan tindak lanjut

Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik. Namun, ia menekankan proses administrasi dan legal harus berjalan sesuai ketentuan.

"Hal ini diperlukan agar fungsi lahan baru tersebut memiliki payung hukum yang selaras dalam sistem tata ruang nasional,"

Sebagai tindak lanjut, Dirjen PSKP meminta Pemkab Nagan Raya segera melakukan revisi atau perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada lokasi yang dimaksud. Setelah penyempurnaan tata ruang diselesaikan, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan surat rekomendasi resmi.

"Rekomendasi ini sebagai dasar pelepasan dan pemanfaatan lahan bekas HGU tersebut oleh pemerintah daerah,"

Langkah ini membuka peluang percepatan pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik. Selanjutnya, fokus akan tertuju pada proses revisi RTRW dan penerbitan rekomendasi oleh Kementerian ATR/BPN agar pemanfaatan lahan dapat dilaksanakan sesuai payung hukum.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait