Nagan Raya Dorong Pemanfaatan Lahan Bekas HGU, ATR/BPN Siap Dukung
Pemerintah Kabupaten Nagan RayaKementerian ATR/BPN. Pertemuan di Jakarta pada Selasa, 16 Juni, membahas pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya yang berada di wilayah Nagan Raya.
Pertemuan di Jakarta
Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan SH MH, bersama unsur Forkopimda melakukan pertemuan dengan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (16/6). Pertemuan dihadiri juga Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya serta perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Aceh.
Agenda utama adalah mempercepat proses administratif dan legal terkait status lahan bekas HGU PT USJ agar bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Rencana pemanfaatan lahan bekas HGU
Bupati menjelaskan lahan tersebut sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mendukung layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Penggunaan lahan direncanakan untuk beberapa fasilitas, antara lain:
- Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Pusat pengembangan perikanan air tawar
- Berbagai fasilitas umum lain bagi masyarakat Nagan Raya
"Pemkab Nagan Raya berkomitmen mengalihfungsikan lahan itu demi kemaslahatan masyarakat dan penguatan infrastruktur pelayanan publik,"
Tuntutan legalitas dan tindak lanjut
Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik. Namun, ia menekankan proses administrasi dan legal harus berjalan sesuai ketentuan.
"Hal ini diperlukan agar fungsi lahan baru tersebut memiliki payung hukum yang selaras dalam sistem tata ruang nasional,"
Sebagai tindak lanjut, Dirjen PSKP meminta Pemkab Nagan Raya segera melakukan revisi atau perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada lokasi yang dimaksud. Setelah penyempurnaan tata ruang diselesaikan, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan surat rekomendasi resmi.
"Rekomendasi ini sebagai dasar pelepasan dan pemanfaatan lahan bekas HGU tersebut oleh pemerintah daerah,"
Langkah ini membuka peluang percepatan pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik. Selanjutnya, fokus akan tertuju pada proses revisi RTRW dan penerbitan rekomendasi oleh Kementerian ATR/BPN agar pemanfaatan lahan dapat dilaksanakan sesuai payung hukum.
Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Kumpulkan 113 Kantong Donor Darah
Polres Labuhanbatu gelar donor darah dan pemeriksaan gratis 15 Juni; terkumpul 113 kantong untuk membantu st...
IKADI Aceh Resmi Dilantik, Susun Program Dakwah 2026–2031
Pengurus Wilayah IKADI Aceh 2026–2031 dilantik 16 Juni di Banda Aceh; fokus konsolidasi, peningkatan kapasit...
Dinas Sosial Aceh Sosialisasi Mekanisme PUB untuk Penggalangan Dana
Dinas Sosial Aceh menggelar sosialisasi mekanisme PUB di Banda Aceh untuk memperkuat legalitas, transparansi...
Wali Kota Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 1 Jauhi Bullying dan Narkoba
Wali Kota Wesly Silalahi memimpin upacara di SMPN 1 Pematangsiantar (15/6) dan mengajak siswa menjauhi bully...
Bupati Deliserdang Minta Warga Bayar Pajak: Jangan Hanya 'Spill' Jalan
Bupati Deliserdang Asri Ludin minta warga bayar pajak karena perbaikan jalan bergantung pada penerimaan daer...
Polres Siantar dan USI Teken MoU Perkuat Kerja Sama Pendidikan
Polres Siantar dan Universitas Simalungun menandatangani MoU pada 15 Juni untuk kerja sama pendidikan, penel...