Dua Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun karena Jadi Kurir Kokain 1 kg
MEDAN — Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menjadi kurir narkotika berupa kokain seberat 1 kilogram. Vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (21/5) dengan majelis hakim yang diketuai Monita Honeisty.
Putusan dan alasan hakim
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 100 hari kepada kedua terdakwa. Hakim menyatakan perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yasir alias Umar dan terdakwa Sarboini alias Boy dengan pidana penjara selama 15 tahun,"
Majelis juga menyebutkan faktor pemberat dan pemaaf. Keadaan yang memberatkan adalah tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah penyesalan terdakwa dan janji tidak mengulangi perbuatan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keduanya 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, sehingga putusan hakim relatif lebih ringan. Majelis memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa dan JPU untuk menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kronologi penangkapan
Menurut dakwaan jaksa, kasus bermula dari pengembangan penangkapan dua pihak lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin, pada 1 April 2025 terkait kepemilikan 170 gram kokain. Dari pengembangan itulah penyidik mengidentifikasi jaringan yang dipimpin seorang berinisial Laudin (DPO) yang terhubung dengan para terdakwa.
Polisi melakukan operasi undercover buy untuk menangkap pelaku. Pada 5 Agustus 2025, pertemuan dilakukan di kawasan Jalan Lintas Medan–Banda Aceh dan Seruway, Aceh Tamiang. Saat itu, Yasir dan Sarboini bertemu pihak yang diduga pembeli. Dalam pertemuan, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untuk memastikan harga jual sebesar Rp160 juta.
Saat transaksi akan terjadi di kawasan pinggir sungai di Desa Kampung Baru, Seruway, situasi berubah. Daus menyerahkan paket kokain dan kedua tersangka mulai curiga terhadap polisi yang menyamar, sehingga sempat meloncat ke sungai untuk melarikan diri. Polisi berhasil menangkap Yasir dan Sarboini, sedangkan Daus berhasil kabur.
Barang bukti dan pengakuan
Dari penangkapan disita 1 kilogram kokain dan satu unit telepon genggam milik Yasir. Telepon Sarboini hilang terbawa arus saat berusaha melarikan diri. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku menerima barang tersebut dari Daus dengan iming-iming upah sebesar Rp10 juta untuk menjual kembali.
Implikasi dan proses hukum
Putusan ini memberi gambaran ketegasan hakim terhadap pelanggaran narkotika dalam skala besar. Proses hukum selanjutnya bergantung pada sikap terdakwa dan penuntut selama tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...