Lokal

Dua Nelayan Aceh Divonis 15 Tahun karena Jadi Kurir Kokain 1 kg

Bagikan:
Ilustrasi pengadilan dan barang bukti narkotika

MEDAN — Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menjadi kurir narkotika berupa kokain seberat 1 kilogram. Vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (21/5) dengan majelis hakim yang diketuai Monita Honeisty.

Putusan dan alasan hakim

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 100 hari kepada kedua terdakwa. Hakim menyatakan perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yasir alias Umar dan terdakwa Sarboini alias Boy dengan pidana penjara selama 15 tahun,"

Majelis juga menyebutkan faktor pemberat dan pemaaf. Keadaan yang memberatkan adalah tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah penyesalan terdakwa dan janji tidak mengulangi perbuatan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keduanya 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, sehingga putusan hakim relatif lebih ringan. Majelis memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa dan JPU untuk menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kronologi penangkapan

Menurut dakwaan jaksa, kasus bermula dari pengembangan penangkapan dua pihak lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin, pada 1 April 2025 terkait kepemilikan 170 gram kokain. Dari pengembangan itulah penyidik mengidentifikasi jaringan yang dipimpin seorang berinisial Laudin (DPO) yang terhubung dengan para terdakwa.

Polisi melakukan operasi undercover buy untuk menangkap pelaku. Pada 5 Agustus 2025, pertemuan dilakukan di kawasan Jalan Lintas Medan–Banda Aceh dan Seruway, Aceh Tamiang. Saat itu, Yasir dan Sarboini bertemu pihak yang diduga pembeli. Dalam pertemuan, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untuk memastikan harga jual sebesar Rp160 juta.

Saat transaksi akan terjadi di kawasan pinggir sungai di Desa Kampung Baru, Seruway, situasi berubah. Daus menyerahkan paket kokain dan kedua tersangka mulai curiga terhadap polisi yang menyamar, sehingga sempat meloncat ke sungai untuk melarikan diri. Polisi berhasil menangkap Yasir dan Sarboini, sedangkan Daus berhasil kabur.

Barang bukti dan pengakuan

Dari penangkapan disita 1 kilogram kokain dan satu unit telepon genggam milik Yasir. Telepon Sarboini hilang terbawa arus saat berusaha melarikan diri. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku menerima barang tersebut dari Daus dengan iming-iming upah sebesar Rp10 juta untuk menjual kembali.

Implikasi dan proses hukum

Putusan ini memberi gambaran ketegasan hakim terhadap pelanggaran narkotika dalam skala besar. Proses hukum selanjutnya bergantung pada sikap terdakwa dan penuntut selama tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!