Lokal

Tenggat Banding Kompol Dedi Kurniawan: 7 Hari Menuju Putusan Final

Bagikan:
Kompol Dedi Kurniawan saat sidang kode etik terkait putusan PTDH

Medan — Tenggat waktu banding Kompol Dedi Kurniawan tinggal tujuh hari sebelum putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada Kamis (21/5). Hingga kini ia belum melengkapi administrasi banding, sementara Bidang Hukum Polda Sumut belum menerima dokumen pengajuan resmi.

Banding administratif belum diajukan

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol MT Pasaribu, mengatakan belum ada pengajuan secara administrasi dari Kompol Dedi. "Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Pasaribu, Bidkum Polda Sumut juga belum menerima dokumen resmi untuk menempuh upaya administrasi itu. Jika pemohon tidak melengkapi berkas dalam tenggat waktu, putusan etik akan otomatis final.

Waktu banding dan mekanisme

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang memvonis PTDH terhadap Kompol Dedi digelar pada 6 Mei. Sesaat setelah putusan, yang bersangkutan menyatakan akan mengajukan banding, namun hingga kini belum ada langkah administratif yang tercatat.

"Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat,"

Pasaribu mengingatkan bahwa mekanisme etik Polri memberikan jangka waktu 21 hari bagi terperiksa untuk mengajukan banding. "Batas waktunya tinggal tujuh hari lagi," tegasnya. Ia menambahkan, "Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap."

Penolakan publik dan aksi mahasiswa

Di tengah ketidakpastian proses banding, gelombang penolakan muncul dari mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Aksi serentak menolak upaya pembelaan terhadap Kompol Dedi berlangsung di sejumlah titik.

  • Depan Mapolda Sumut
  • Mabes Polri, Jakarta
  • Gedung DPR RI, Senayan

Salah satu penggerak aksi di Sumatera Utara adalah Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumut. Dalam demonstrasi bertajuk "Tolak Banding Kompol DK" pada 7 Mei, massa mendesak Kapolri mempertahankan sanksi tanpa kompromi.

"Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,"

Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menyatakan kasus ini telah mencoreng marwah institusi kepolisian. Kelompok mahasiswa juga meragukan narasi bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan tugas penyamaran saat peristiwa direkam.

Putusan dan dugaan pelanggaran

Kompol Dedi, yang terakhir bertugas sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri termasuk norma kesusilaan. Putusan PTDH itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik pada 6 Mei 2026.

Impak dan langkah berikutnya

Jika tidak ada pengajuan banding administratif sebelum tenggat, putusan PTDH akan berkekuatan hukum tetap dan memengaruhi status kepegawaian Kompol Dedi. Polda Sumut dan pihak terkait kini menunggu kelengkapan dokumen dari yang bersangkutan.

Perkembangan proses banding dan respons institusi akan menentukan langkah hukum dan administratif ke depan, termasuk kemungkinan peninjauan kembali jika berkas banding tiba tepat waktu.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!