Tenggat Banding Kompol Dedi Kurniawan: 7 Hari Menuju Putusan Final
Medan — Tenggat waktu banding Kompol Dedi Kurniawan tinggal tujuh hari sebelum putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada Kamis (21/5). Hingga kini ia belum melengkapi administrasi banding, sementara Bidang Hukum Polda Sumut belum menerima dokumen pengajuan resmi.
Banding administratif belum diajukan
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol MT Pasaribu, mengatakan belum ada pengajuan secara administrasi dari Kompol Dedi. "Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Pasaribu, Bidkum Polda Sumut juga belum menerima dokumen resmi untuk menempuh upaya administrasi itu. Jika pemohon tidak melengkapi berkas dalam tenggat waktu, putusan etik akan otomatis final.
Waktu banding dan mekanisme
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang memvonis PTDH terhadap Kompol Dedi digelar pada 6 Mei. Sesaat setelah putusan, yang bersangkutan menyatakan akan mengajukan banding, namun hingga kini belum ada langkah administratif yang tercatat.
"Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat,"
Pasaribu mengingatkan bahwa mekanisme etik Polri memberikan jangka waktu 21 hari bagi terperiksa untuk mengajukan banding. "Batas waktunya tinggal tujuh hari lagi," tegasnya. Ia menambahkan, "Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap."
Penolakan publik dan aksi mahasiswa
Di tengah ketidakpastian proses banding, gelombang penolakan muncul dari mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil. Aksi serentak menolak upaya pembelaan terhadap Kompol Dedi berlangsung di sejumlah titik.
- Depan Mapolda Sumut
- Mabes Polri, Jakarta
- Gedung DPR RI, Senayan
Salah satu penggerak aksi di Sumatera Utara adalah Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumut. Dalam demonstrasi bertajuk "Tolak Banding Kompol DK" pada 7 Mei, massa mendesak Kapolri mempertahankan sanksi tanpa kompromi.
"Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,"
Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menyatakan kasus ini telah mencoreng marwah institusi kepolisian. Kelompok mahasiswa juga meragukan narasi bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan tugas penyamaran saat peristiwa direkam.
Putusan dan dugaan pelanggaran
Kompol Dedi, yang terakhir bertugas sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri termasuk norma kesusilaan. Putusan PTDH itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik pada 6 Mei 2026.
Impak dan langkah berikutnya
Jika tidak ada pengajuan banding administratif sebelum tenggat, putusan PTDH akan berkekuatan hukum tetap dan memengaruhi status kepegawaian Kompol Dedi. Polda Sumut dan pihak terkait kini menunggu kelengkapan dokumen dari yang bersangkutan.
Perkembangan proses banding dan respons institusi akan menentukan langkah hukum dan administratif ke depan, termasuk kemungkinan peninjauan kembali jika berkas banding tiba tepat waktu.
Berita Terkait
Stunting Masih Jadi PR Utama PKK Aceh Besar
Ketua TP PKK Aceh Besar Rita Mayasari minta kader cermat dalam pendataan stunting untuk percepatan penurunan...
Nagan Raya: Akses RSUD dan Puskesmas Cukup dengan KTP dan KK
Pemkab Nagan Raya pastikan warga bisa berobat di RSUD SIM dan puskesmas cukup dengan KTP dan KK setelah penc...
Wabup Sergai Buka Darul Fest Cup III, 255 Peserta Ikut
Wabup Adlin Tambunan membuka Darul Fest Cup III di Ponpes Darul Mukhlisin, 20-24 Mei 2026; 255 peserta ikut...
Dedi Iskandar Beri 100 Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Dedi Iskandar, anggota DPRD Sumut (PKS), membagikan 100 sembako kepada anak yatim dan kaum dhuafa di Desa Le...
Banjir Sungai Batang Toru Rendam 6 Rumah dan 15 Ha Lahan di Tarutung
Luapan Sungai Batang Toru (20/5) merendam enam rumah dan sekitar 15 ha lahan pertanian di Desa Hutapea Banua...
58 KK di Tapanuli Utara Masih Menunggu Rumah Bantuan KDM
58 KK penyintas bencana di Tapanuli Utara menunggu rampungnya rumah bantuan KDM; kendala utama adalah penyed...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!