Nagan Raya: Akses RSUD dan Puskesmas Cukup dengan KTP dan KK
NAGAN RAYA — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memastikan masyarakat kembali dapat mengakses layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD SIM) dan seluruh puskesmas hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Keputusan ini disampaikan setelah pihak daerah menerima informasi dari BPJS Kesehatan, Kamis (21/5).
Kebijakan akses layanan pasien
Pemkab menetapkan bahwa KTP dan KK menjadi dokumen yang cukup untuk memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas milik daerah. Langkah ini otomatis diterapkan di RSUD SIM dan puskesmas-puskesmas di bawah naungan Pemkab Nagan Raya.
Dokumen yang diperlukan untuk akses layanan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,”
Respons terhadap pencabutan Pergub
Keputusan cepat ini diambil menyusul pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah daerah langsung melakukan komunikasi intensif dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya untuk menjaga kelancaran layanan.
“Setelah dicabutnya Pergub 2/2026, Pemerintah daerah segera melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya guna memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan,”
Prioritas pelayanan dan imbauan
Bupati menegaskan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintahan daerah. Pemkab berkomitmen agar warga tetap memperoleh pelayanan tanpa kendala administratif yang memberatkan.
“Kami tidak ingin masyarakat terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Karena itu, pemerintah daerah bergerak cepat mencari solusi agar pelayanan tetap berjalan dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,”
Warga diimbau tidak ragu memanfaatkan layanan yang tersedia, baik untuk kasus darurat maupun pemeriksaan rutin. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan BPJS untuk memastikan mekanisme pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
“Pemkab Nagan Raya terus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan sesuai ketentuan,”
Dampak dan tindak lanjut
Dengan kebijakan ini, diharapkan akses layanan tidak terganggu sementara pemerintah dan BPJS menata ulang mekanisme jaminan kesehatan pasca-pencabutan Pergub. Pemkab menegaskan akan terus memantau pelaksanaan layanan dan menyesuaikan langkah jika diperlukan.
Kebijakan ini efektif untuk segera memudahkan warga dalam mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas pemerintah daerah, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...