Lokal

Nagan Raya: Akses RSUD dan Puskesmas Cukup dengan KTP dan KK

Bagikan:
Warga mengakses layanan kesehatan di RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya

NAGAN RAYA — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memastikan masyarakat kembali dapat mengakses layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD SIM) dan seluruh puskesmas hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Keputusan ini disampaikan setelah pihak daerah menerima informasi dari BPJS Kesehatan, Kamis (21/5).

Kebijakan akses layanan pasien

Pemkab menetapkan bahwa KTP dan KK menjadi dokumen yang cukup untuk memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas milik daerah. Langkah ini otomatis diterapkan di RSUD SIM dan puskesmas-puskesmas di bawah naungan Pemkab Nagan Raya.

Dokumen yang diperlukan untuk akses layanan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,”

Respons terhadap pencabutan Pergub

Keputusan cepat ini diambil menyusul pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah daerah langsung melakukan komunikasi intensif dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya untuk menjaga kelancaran layanan.

“Setelah dicabutnya Pergub 2/2026, Pemerintah daerah segera melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya guna memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan,”

Prioritas pelayanan dan imbauan

Bupati menegaskan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintahan daerah. Pemkab berkomitmen agar warga tetap memperoleh pelayanan tanpa kendala administratif yang memberatkan.

“Kami tidak ingin masyarakat terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Karena itu, pemerintah daerah bergerak cepat mencari solusi agar pelayanan tetap berjalan dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,”

Warga diimbau tidak ragu memanfaatkan layanan yang tersedia, baik untuk kasus darurat maupun pemeriksaan rutin. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan BPJS untuk memastikan mekanisme pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

“Pemkab Nagan Raya terus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan sesuai ketentuan,”

Dampak dan tindak lanjut

Dengan kebijakan ini, diharapkan akses layanan tidak terganggu sementara pemerintah dan BPJS menata ulang mekanisme jaminan kesehatan pasca-pencabutan Pergub. Pemkab menegaskan akan terus memantau pelaksanaan layanan dan menyesuaikan langkah jika diperlukan.

Kebijakan ini efektif untuk segera memudahkan warga dalam mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas pemerintah daerah, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!