Nagan Raya: Akses RSUD dan Puskesmas Cukup dengan KTP dan KK
NAGAN RAYA — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memastikan masyarakat kembali dapat mengakses layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD SIM) dan seluruh puskesmas hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Keputusan ini disampaikan setelah pihak daerah menerima informasi dari BPJS Kesehatan, Kamis (21/5).
Kebijakan akses layanan pasien
Pemkab menetapkan bahwa KTP dan KK menjadi dokumen yang cukup untuk memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas milik daerah. Langkah ini otomatis diterapkan di RSUD SIM dan puskesmas-puskesmas di bawah naungan Pemkab Nagan Raya.
Dokumen yang diperlukan untuk akses layanan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,”
Respons terhadap pencabutan Pergub
Keputusan cepat ini diambil menyusul pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pemerintah daerah langsung melakukan komunikasi intensif dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya untuk menjaga kelancaran layanan.
“Setelah dicabutnya Pergub 2/2026, Pemerintah daerah segera melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya guna memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan,”
Prioritas pelayanan dan imbauan
Bupati menegaskan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintahan daerah. Pemkab berkomitmen agar warga tetap memperoleh pelayanan tanpa kendala administratif yang memberatkan.
“Kami tidak ingin masyarakat terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Karena itu, pemerintah daerah bergerak cepat mencari solusi agar pelayanan tetap berjalan dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,”
Warga diimbau tidak ragu memanfaatkan layanan yang tersedia, baik untuk kasus darurat maupun pemeriksaan rutin. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan BPJS untuk memastikan mekanisme pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
“Pemkab Nagan Raya terus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan sesuai ketentuan,”
Dampak dan tindak lanjut
Dengan kebijakan ini, diharapkan akses layanan tidak terganggu sementara pemerintah dan BPJS menata ulang mekanisme jaminan kesehatan pasca-pencabutan Pergub. Pemkab menegaskan akan terus memantau pelaksanaan layanan dan menyesuaikan langkah jika diperlukan.
Kebijakan ini efektif untuk segera memudahkan warga dalam mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas pemerintah daerah, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Berita Terkait
Sergai Jajaki Kerja Sama Irigasi dan Pertanian dengan RID Thailand
Pemkab Sergai menerima delegasi RID Thailand (20/5) untuk menjajaki kerja sama pengembangan irigasi dan peni...
Bupati Beri Hadiah Umroh, Bosar Maligas Juara Umum MTQ Ke-52
MTQ Ke-52 Simalungun ditutup 20 Mei 2026; Bosar Maligas juara umum keempat dan tiga pemenang menerima hadiah...
GAMKI Dukung Program Pemko Pematangsiantar Perkuat Toleransi
Wali Kota Wesly Silalahi mengajak GAMKI dukung program Pemko untuk memperkuat toleransi dan pemberdayaan pem...
Wali Kota Pematangsiantar Irup Peringatan Harkitnas ke-118 di Lapangan Adam Malik
Wali Kota Wesly Silalahi jadi inspektur upacara Harkitnas ke-118 di Pematangsiantar, menegaskan perlindungan...
Keterangan Dicabut Sebelum Putusan Tak Berakibat Hukum, Kata Ahli
Prof. Jamin Ginting menyatakan keterangan yang dicabut sebelum putusan tidak mengandung niat jahat dan tidak...
Polresta Deliserdang Tangkap 30 dalam Gerebek Sarang Narkoba
Polresta Deliserdang tangkap 30 orang dalam gerebek sarang narkoba (1-20 Mei 2026), sita 860 g sabu dan 16 k...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!