Polresta Deliserdang Tangkap 30 dalam Gerebek Sarang Narkoba
DELISERDANG — Polresta Deliserdang menangkap 30 orang dalam operasi gerebek sarang narkoba yang digelar selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Mei 2026. Penindakan ini berasal dari pengungkapan 20 kasus narkotika di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Operasi dan kronologi penindakan
Operasi dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Deliserdang secara terpadu selama rentang tanggal yang disebutkan. Dari rangkaian patroli dan penggerebekan, tim berhasil mengamankan para tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika.
Sejumlah kasus masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan akan terus menindak jaringan yang terkait dengan 20 kasus tersebut.
Barang bukti yang disita
Dalam penggerebekan, petugas menyita narkotika dalam jumlah signifikan. Barang bukti yang diamankan antara lain 860 gram sabu dan 16 kilogram ganja.
Jumlah barang bukti tersebut langsung menjadi bagian dari berkas perkara untuk proses penyidikan dan penahanan.
Keterangan petugas
Sejumlah kasus yang ditangani masih menjalani pemeriksaan dan akan terus dikembangkan. Saat ini juga Sat Narkoba juga menggalakan operasi gerebek sarang narkoba,
— Kompol Ferry Kusnadi, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang. Pernyataan disampaikan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kompol Ferry menegaskan pihak kepolisian akan memperketat operasi dan meningkatkan langkah penindakan di wilayah hukumnya.
Kerja sama dan pengamanan lokasi ibadah
Selain penangkapan, Polresta Deliserdang bekerja sama dengan Polsek Pantai Labu untuk mengamankan rumah Tahfidz Qur'an Ar-Rahman di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu.
Pengamanan yang dimaksud dilakukan dengan meningkatkan patroli di wilayah itu, serta menempatkan petugas diseputaran lokasi sehingga masyarakat sadar bahwa perbuatan melawan petugas dalam memberantas narkoba tindakan yang salah,
— Kompol Ferry Kusnadi. Langkah ini bertujuan menjaga keamanan publik dan mendukung kegiatan keagamaan setempat.
Tindak lanjut dan himbauan
Polresta Deliserdang menyatakan akan mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang terlibat. Penanganan kasus masih berlanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar upaya pemberantasan lebih efektif.
Penindakan ini menunjukkan lanjutan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di level lokal, dengan pengawasan yang ditingkatkan dan kerja sama antar satuan. Proses hukum terhadap para terduga masih berlangsung dan akan diumumkan sesuai perkembangan penyidikan.
Berita Terkait
Sergai Jajaki Kerja Sama Irigasi dan Pertanian dengan RID Thailand
Pemkab Sergai menerima delegasi RID Thailand (20/5) untuk menjajaki kerja sama pengembangan irigasi dan peni...
Bupati Beri Hadiah Umroh, Bosar Maligas Juara Umum MTQ Ke-52
MTQ Ke-52 Simalungun ditutup 20 Mei 2026; Bosar Maligas juara umum keempat dan tiga pemenang menerima hadiah...
GAMKI Dukung Program Pemko Pematangsiantar Perkuat Toleransi
Wali Kota Wesly Silalahi mengajak GAMKI dukung program Pemko untuk memperkuat toleransi dan pemberdayaan pem...
Wali Kota Pematangsiantar Irup Peringatan Harkitnas ke-118 di Lapangan Adam Malik
Wali Kota Wesly Silalahi jadi inspektur upacara Harkitnas ke-118 di Pematangsiantar, menegaskan perlindungan...
Keterangan Dicabut Sebelum Putusan Tak Berakibat Hukum, Kata Ahli
Prof. Jamin Ginting menyatakan keterangan yang dicabut sebelum putusan tidak mengandung niat jahat dan tidak...
Banda Aceh Juara Umum LKS Dikmen XXXIV Provinsi Aceh 2026
Banda Aceh jadi juara umum LKS Dikmen XXXIV Aceh 2026; 150 peserta berlaga dan juara pertama siap ke LKS nas...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!