Polresta Deliserdang Tangkap 30 dalam Gerebek Sarang Narkoba
DELISERDANG — Polresta Deliserdang menangkap 30 orang dalam operasi gerebek sarang narkoba yang digelar selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Mei 2026. Penindakan ini berasal dari pengungkapan 20 kasus narkotika di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Operasi dan kronologi penindakan
Operasi dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Deliserdang secara terpadu selama rentang tanggal yang disebutkan. Dari rangkaian patroli dan penggerebekan, tim berhasil mengamankan para tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika.
Sejumlah kasus masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan akan terus menindak jaringan yang terkait dengan 20 kasus tersebut.
Barang bukti yang disita
Dalam penggerebekan, petugas menyita narkotika dalam jumlah signifikan. Barang bukti yang diamankan antara lain 860 gram sabu dan 16 kilogram ganja.
Jumlah barang bukti tersebut langsung menjadi bagian dari berkas perkara untuk proses penyidikan dan penahanan.
Keterangan petugas
Sejumlah kasus yang ditangani masih menjalani pemeriksaan dan akan terus dikembangkan. Saat ini juga Sat Narkoba juga menggalakan operasi gerebek sarang narkoba,
— Kompol Ferry Kusnadi, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang. Pernyataan disampaikan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kompol Ferry menegaskan pihak kepolisian akan memperketat operasi dan meningkatkan langkah penindakan di wilayah hukumnya.
Kerja sama dan pengamanan lokasi ibadah
Selain penangkapan, Polresta Deliserdang bekerja sama dengan Polsek Pantai Labu untuk mengamankan rumah Tahfidz Qur'an Ar-Rahman di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu.
Pengamanan yang dimaksud dilakukan dengan meningkatkan patroli di wilayah itu, serta menempatkan petugas diseputaran lokasi sehingga masyarakat sadar bahwa perbuatan melawan petugas dalam memberantas narkoba tindakan yang salah,
— Kompol Ferry Kusnadi. Langkah ini bertujuan menjaga keamanan publik dan mendukung kegiatan keagamaan setempat.
Tindak lanjut dan himbauan
Polresta Deliserdang menyatakan akan mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang terlibat. Penanganan kasus masih berlanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar upaya pemberantasan lebih efektif.
Penindakan ini menunjukkan lanjutan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di level lokal, dengan pengawasan yang ditingkatkan dan kerja sama antar satuan. Proses hukum terhadap para terduga masih berlangsung dan akan diumumkan sesuai perkembangan penyidikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...