Polresta Deliserdang Tangkap 30 dalam Gerebek Sarang Narkoba
DELISERDANG — Polresta Deliserdang menangkap 30 orang dalam operasi gerebek sarang narkoba yang digelar selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Mei 2026. Penindakan ini berasal dari pengungkapan 20 kasus narkotika di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Operasi dan kronologi penindakan
Operasi dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Deliserdang secara terpadu selama rentang tanggal yang disebutkan. Dari rangkaian patroli dan penggerebekan, tim berhasil mengamankan para tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika.
Sejumlah kasus masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan akan terus menindak jaringan yang terkait dengan 20 kasus tersebut.
Barang bukti yang disita
Dalam penggerebekan, petugas menyita narkotika dalam jumlah signifikan. Barang bukti yang diamankan antara lain 860 gram sabu dan 16 kilogram ganja.
Jumlah barang bukti tersebut langsung menjadi bagian dari berkas perkara untuk proses penyidikan dan penahanan.
Keterangan petugas
Sejumlah kasus yang ditangani masih menjalani pemeriksaan dan akan terus dikembangkan. Saat ini juga Sat Narkoba juga menggalakan operasi gerebek sarang narkoba,
— Kompol Ferry Kusnadi, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang. Pernyataan disampaikan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kompol Ferry menegaskan pihak kepolisian akan memperketat operasi dan meningkatkan langkah penindakan di wilayah hukumnya.
Kerja sama dan pengamanan lokasi ibadah
Selain penangkapan, Polresta Deliserdang bekerja sama dengan Polsek Pantai Labu untuk mengamankan rumah Tahfidz Qur'an Ar-Rahman di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu.
Pengamanan yang dimaksud dilakukan dengan meningkatkan patroli di wilayah itu, serta menempatkan petugas diseputaran lokasi sehingga masyarakat sadar bahwa perbuatan melawan petugas dalam memberantas narkoba tindakan yang salah,
— Kompol Ferry Kusnadi. Langkah ini bertujuan menjaga keamanan publik dan mendukung kegiatan keagamaan setempat.
Tindak lanjut dan himbauan
Polresta Deliserdang menyatakan akan mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang terlibat. Penanganan kasus masih berlanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar upaya pemberantasan lebih efektif.
Penindakan ini menunjukkan lanjutan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di level lokal, dengan pengawasan yang ditingkatkan dan kerja sama antar satuan. Proses hukum terhadap para terduga masih berlangsung dan akan diumumkan sesuai perkembangan penyidikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...