Keterangan Dicabut Sebelum Putusan Tak Berakibat Hukum, Kata Ahli
Pematang Siantar — Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, MKn, tampil sebagai saksi ahli pada sidang perkara sumpah atau keterangan palsu di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (19/5). Ia menyatakan bahwa tidak ada mens rea atau niat jahat karena keterangan itu telah dicabut sebelum ada putusan hakim, sehingga menurutnya tidak menimbulkan akibat hukum.
Pendapat ahli: tidak ada niat jahat
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Prof. Jamin menegaskan bahwa keterangan yang dicabut sebelum putusan tidak dapat dianggap sebagai perbuatan pidana. Ia menjelaskan mekanisme hukum yang mendasari pendapatnya.
"Tidak ada mens rea dalam kasus ini, karena keterangan tersebut sudah dicabut sebelum ada putusan hakim,"
Menurutnya, pencabutan keterangan sebelum putusan membuat pernyataan tersebut kehilangan kekuatan hukum. Dengan demikian, keterangan itu gugur dan tidak lagi berakibat hukum terhadap pemberi keterangan.
Sifat keterangan dalam proses PK
Prof. Jamin juga memaparkan karakter keterangan yang diberikan dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Ia menyebutkan bahwa keterangan pada tahap PK lebih bersifat sebagai penegasan atas aspek waktu, tempat, dan peristiwa yang relevan dengan pokok perkara.
Penegasan ini, kata dia, berbeda fungsi dan bobotnya dibandingkan keterangan pada pemeriksaan perkara tingkat pertama sehingga perlu dikaji konteks dan waktu pemberiannya.
Testimonium de auditu dan relevansi bukti
Lebih lanjut, Prof. Jamin menguraikan soal testimonium de auditu — keterangan saksi yang tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami peristiwa langsung. Ia menekankan bahwa jenis keterangan ini tidak bisa menjadi dasar tunggal untuk memutus perkara.
Keterangan semacam itu hanya dapat dipertimbangkan jika relevan dan didukung oleh alat bukti lain, seperti dokumen atau bukti material yang menguatkan kronologi peristiwa.
Kronologi singkat dan posisi hukum terdakwa
Kantor Hukum Elang Timur dari Jakarta menghadirkan Prof. Jamin sebagai saksi ahli untuk memberi kepastian hukum bagi terdakwa, Henny Lee. Kuasa hukum terdakwa, Irwansyah Putra, SH, MKn, CFAS, menyatakan bahwa kliennya didakwa memberi keterangan atau sumpah palsu pada proses peradilan perdata tingkat PK untuk pengajuan novum, namun keterangan itu dicabut sebelum ada putusan PK.
"Kliennya didakwa memberi keterangan atau sumpah palsu pada proses peradilan perdata tingkat PK untuk pengajuan novum, dan keterangan ini dicabut sebelum ada putusan PK,"
Meski demikian, atas aduan masyarakat kasus ini dilaporkan ke polisi. Kejaksaan Negeri Pematang Siantar kemudian mendudukkan Henny Lee sebagai terdakwa dengan dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP.
Sidang masih berlanjut dan majelis hakim akan menilai relevansi pendapat saksi ahli bersama bukti lain. Jika majelis menerima bahwa pencabutan keterangan menghilangkan akibat hukum, hal itu bisa berpengaruh pada kelanjutan proses pidana terhadap terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Simalungun Perkuat Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak 2026
Pemkab Simalungun gelar rapat lintas sektor untuk cegah kekerasan terhadap anak, TPPO, ABH, dan perkawinan a...
Ikhwan Apresiasi BGN Turun Tangan atas Keracunan MBG di Karo
Wakil Ketua DPRD Sumut apresiasi Kepala BGN yang turun langsung menangani keracunan MBG di Karo; investigasi...
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU pada Dies Natalis ke-74
Wagub Sumut apresiasi peran USU dalam pendidikan, riset, dan pembangunan saat Sidang Terbuka Dies Natalis ke...
Asahan Siapkan Parlinsos Digital 2026 untuk Akurasi Bansos
Pemkab Asahan menggelar rakor persiapan Parlinsos Digital 2026 untuk menyatukan data dan memastikan penyalur...
BRT Mebidang Diresmikan, Lintasan Khusus di Lapangan Belum Rampung
Gubernur Sumut meresmikan BRT Mebidang 19 Agustus, namun lintasan khusus di lapangan masih berupa pembongkar...
Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan Jan–Jul 2026
Polda Sumut ungkap 6.369 kasus kejahatan jalanan Jan–Jul 2026 dan amankan 2.400 pelaku; termasuk pengungkapa...