Lokal

Keterangan Dicabut Sebelum Putusan Tak Berakibat Hukum, Kata Ahli

Bagikan:
Prof Jamin Ginting menjadi saksi ahli di sidang PN Pematang Siantar

Pematang Siantar — Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, MKn, tampil sebagai saksi ahli pada sidang perkara sumpah atau keterangan palsu di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (19/5). Ia menyatakan bahwa tidak ada mens rea atau niat jahat karena keterangan itu telah dicabut sebelum ada putusan hakim, sehingga menurutnya tidak menimbulkan akibat hukum.

Pendapat ahli: tidak ada niat jahat

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Prof. Jamin menegaskan bahwa keterangan yang dicabut sebelum putusan tidak dapat dianggap sebagai perbuatan pidana. Ia menjelaskan mekanisme hukum yang mendasari pendapatnya.

"Tidak ada mens rea dalam kasus ini, karena keterangan tersebut sudah dicabut sebelum ada putusan hakim,"

Menurutnya, pencabutan keterangan sebelum putusan membuat pernyataan tersebut kehilangan kekuatan hukum. Dengan demikian, keterangan itu gugur dan tidak lagi berakibat hukum terhadap pemberi keterangan.

Sifat keterangan dalam proses PK

Prof. Jamin juga memaparkan karakter keterangan yang diberikan dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Ia menyebutkan bahwa keterangan pada tahap PK lebih bersifat sebagai penegasan atas aspek waktu, tempat, dan peristiwa yang relevan dengan pokok perkara.

Penegasan ini, kata dia, berbeda fungsi dan bobotnya dibandingkan keterangan pada pemeriksaan perkara tingkat pertama sehingga perlu dikaji konteks dan waktu pemberiannya.

Testimonium de auditu dan relevansi bukti

Lebih lanjut, Prof. Jamin menguraikan soal testimonium de auditu — keterangan saksi yang tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami peristiwa langsung. Ia menekankan bahwa jenis keterangan ini tidak bisa menjadi dasar tunggal untuk memutus perkara.

Keterangan semacam itu hanya dapat dipertimbangkan jika relevan dan didukung oleh alat bukti lain, seperti dokumen atau bukti material yang menguatkan kronologi peristiwa.

Kronologi singkat dan posisi hukum terdakwa

Kantor Hukum Elang Timur dari Jakarta menghadirkan Prof. Jamin sebagai saksi ahli untuk memberi kepastian hukum bagi terdakwa, Henny Lee. Kuasa hukum terdakwa, Irwansyah Putra, SH, MKn, CFAS, menyatakan bahwa kliennya didakwa memberi keterangan atau sumpah palsu pada proses peradilan perdata tingkat PK untuk pengajuan novum, namun keterangan itu dicabut sebelum ada putusan PK.

"Kliennya didakwa memberi keterangan atau sumpah palsu pada proses peradilan perdata tingkat PK untuk pengajuan novum, dan keterangan ini dicabut sebelum ada putusan PK,"

Meski demikian, atas aduan masyarakat kasus ini dilaporkan ke polisi. Kejaksaan Negeri Pematang Siantar kemudian mendudukkan Henny Lee sebagai terdakwa dengan dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP.

Sidang masih berlanjut dan majelis hakim akan menilai relevansi pendapat saksi ahli bersama bukti lain. Jika majelis menerima bahwa pencabutan keterangan menghilangkan akibat hukum, hal itu bisa berpengaruh pada kelanjutan proses pidana terhadap terdakwa.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!