Keterangan Dicabut Sebelum Putusan Tak Berakibat Hukum, Kata Ahli
Pematang Siantar — Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, MKn, tampil sebagai saksi ahli pada sidang perkara sumpah atau keterangan palsu di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (19/5). Ia menyatakan bahwa tidak ada mens rea atau niat jahat karena keterangan itu telah dicabut sebelum ada putusan hakim, sehingga menurutnya tidak menimbulkan akibat hukum.
Pendapat ahli: tidak ada niat jahat
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Prof. Jamin menegaskan bahwa keterangan yang dicabut sebelum putusan tidak dapat dianggap sebagai perbuatan pidana. Ia menjelaskan mekanisme hukum yang mendasari pendapatnya.
"Tidak ada mens rea dalam kasus ini, karena keterangan tersebut sudah dicabut sebelum ada putusan hakim,"
Menurutnya, pencabutan keterangan sebelum putusan membuat pernyataan tersebut kehilangan kekuatan hukum. Dengan demikian, keterangan itu gugur dan tidak lagi berakibat hukum terhadap pemberi keterangan.
Sifat keterangan dalam proses PK
Prof. Jamin juga memaparkan karakter keterangan yang diberikan dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Ia menyebutkan bahwa keterangan pada tahap PK lebih bersifat sebagai penegasan atas aspek waktu, tempat, dan peristiwa yang relevan dengan pokok perkara.
Penegasan ini, kata dia, berbeda fungsi dan bobotnya dibandingkan keterangan pada pemeriksaan perkara tingkat pertama sehingga perlu dikaji konteks dan waktu pemberiannya.
Testimonium de auditu dan relevansi bukti
Lebih lanjut, Prof. Jamin menguraikan soal testimonium de auditu — keterangan saksi yang tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami peristiwa langsung. Ia menekankan bahwa jenis keterangan ini tidak bisa menjadi dasar tunggal untuk memutus perkara.
Keterangan semacam itu hanya dapat dipertimbangkan jika relevan dan didukung oleh alat bukti lain, seperti dokumen atau bukti material yang menguatkan kronologi peristiwa.
Kronologi singkat dan posisi hukum terdakwa
Kantor Hukum Elang Timur dari Jakarta menghadirkan Prof. Jamin sebagai saksi ahli untuk memberi kepastian hukum bagi terdakwa, Henny Lee. Kuasa hukum terdakwa, Irwansyah Putra, SH, MKn, CFAS, menyatakan bahwa kliennya didakwa memberi keterangan atau sumpah palsu pada proses peradilan perdata tingkat PK untuk pengajuan novum, namun keterangan itu dicabut sebelum ada putusan PK.
"Kliennya didakwa memberi keterangan atau sumpah palsu pada proses peradilan perdata tingkat PK untuk pengajuan novum, dan keterangan ini dicabut sebelum ada putusan PK,"
Meski demikian, atas aduan masyarakat kasus ini dilaporkan ke polisi. Kejaksaan Negeri Pematang Siantar kemudian mendudukkan Henny Lee sebagai terdakwa dengan dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP.
Sidang masih berlanjut dan majelis hakim akan menilai relevansi pendapat saksi ahli bersama bukti lain. Jika majelis menerima bahwa pencabutan keterangan menghilangkan akibat hukum, hal itu bisa berpengaruh pada kelanjutan proses pidana terhadap terdakwa.
Berita Terkait
Sergai Jajaki Kerja Sama Irigasi dan Pertanian dengan RID Thailand
Pemkab Sergai menerima delegasi RID Thailand (20/5) untuk menjajaki kerja sama pengembangan irigasi dan peni...
Bupati Beri Hadiah Umroh, Bosar Maligas Juara Umum MTQ Ke-52
MTQ Ke-52 Simalungun ditutup 20 Mei 2026; Bosar Maligas juara umum keempat dan tiga pemenang menerima hadiah...
GAMKI Dukung Program Pemko Pematangsiantar Perkuat Toleransi
Wali Kota Wesly Silalahi mengajak GAMKI dukung program Pemko untuk memperkuat toleransi dan pemberdayaan pem...
Wali Kota Pematangsiantar Irup Peringatan Harkitnas ke-118 di Lapangan Adam Malik
Wali Kota Wesly Silalahi jadi inspektur upacara Harkitnas ke-118 di Pematangsiantar, menegaskan perlindungan...
Polresta Deliserdang Tangkap 30 dalam Gerebek Sarang Narkoba
Polresta Deliserdang tangkap 30 orang dalam gerebek sarang narkoba (1-20 Mei 2026), sita 860 g sabu dan 16 k...
Banda Aceh Juara Umum LKS Dikmen XXXIV Provinsi Aceh 2026
Banda Aceh jadi juara umum LKS Dikmen XXXIV Aceh 2026; 150 peserta berlaga dan juara pertama siap ke LKS nas...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!