Polsek Medan Area Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Denai
Polsek Medan Area menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kamis (21/5) lalu. Penangkapan dilakukan saat Unit Reskrim menjalankan Operasi Antik Toba 2026 untuk menekan peredaran narkoba di Kota Medan. Tersangka diketahui bernama Riki Rahayu alias Uget (34), warga Jalan Negara, Kelurahan Medan Perjuangan.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi yang selama ini dikenal rawan. Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menyamar sebagai pembeli untuk memancing transaksi.
Dari tangan tersangka disita dua plastik klip yang berisi sabu seberat total 0,75 gram serta uang tunai. Polisi langsung mengamankan pelaku saat barang bukti diserahkan.
"Begitu menerima informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba personel segera melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat pelaku menyerahkan barang bukti personel langsung mengamankannya,"
— AKP Ainul Yaqin, Kapolsek Medan Area (21/5)
Keterangan polisi dan pengakuan tersangka
Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin menjelaskan lokasi penangkapan memang kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan narkoba. Ia mengatakan penyelidikan berlanjut untuk menelusuri jaringan peredaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Riki mengaku baru sekitar satu minggu menjadi pengedar sabu di Jalan Denai, Gang Jati. Ia menyebut memperoleh barang dari seorang bandar berinisial K, yang saat ini dalam pengejaran petugas.
Tindakan hukum dan konteks operasi
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Medan Area untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga viral di media sosial, sehingga menjadi perhatian warga dan aparat setempat.
Operasi Antik Toba 2026 digelar untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kota. Penangkapan ini menunjukkan langkah kepolisian dalam merespon laporan masyarakat dan menindak lokasi yang dianggap rawan.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengejar bandar berinisial K dan jaringan yang terkait. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Berita Terkait
Wali Kota Pematangsiantar Irup Peringatan Harkitnas ke-118 di Lapangan Adam Malik
Wali Kota Wesly Silalahi jadi inspektur upacara Harkitnas ke-118 di Pematangsiantar, menegaskan perlindungan...
Keterangan Dicabut Sebelum Putusan Tak Berakibat Hukum, Kata Ahli
Prof. Jamin Ginting menyatakan keterangan yang dicabut sebelum putusan tidak mengandung niat jahat dan tidak...
Polresta Deliserdang Tangkap 30 dalam Gerebek Sarang Narkoba
Polresta Deliserdang tangkap 30 orang dalam gerebek sarang narkoba (1-20 Mei 2026), sita 860 g sabu dan 16 k...
Banda Aceh Juara Umum LKS Dikmen XXXIV Provinsi Aceh 2026
Banda Aceh jadi juara umum LKS Dikmen XXXIV Aceh 2026; 150 peserta berlaga dan juara pertama siap ke LKS nas...
Stunting Masih Jadi PR Utama PKK Aceh Besar
Ketua TP PKK Aceh Besar Rita Mayasari minta kader cermat dalam pendataan stunting untuk percepatan penurunan...
Nagan Raya: Akses RSUD dan Puskesmas Cukup dengan KTP dan KK
Pemkab Nagan Raya pastikan warga bisa berobat di RSUD SIM dan puskesmas cukup dengan KTP dan KK setelah penc...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!