Lokal

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh Rugikan Negara Rp1 Triliun

Bagikan:
Petugas memeriksa SPBU terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh

BANDA ACEH — Kebocoran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh diperkirakan merugikan negara sekitar Rp1 triliun per tahun. Perhitungan itu muncul dari estimasi penyalahgunaan sekitar 885.000 liter per hari, menurut Pemerintah Aceh dalam rapat koordinasi di Banda Aceh, Kamis (20/8).

Pemerintah Aceh menyatakan tim inspeksi akan terus bekerja untuk menghentikan praktik ini. Rapat penanganan kasus berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh dan dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi.

Peserta rapat dan langkah awal

Rapat dihadiri unsur penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh serta perwakilan Pemerintah Aceh dan Pertamina. Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh bersama dinas teknis terkait.

  • Ditreskrimsus Polda Aceh
  • Pemerintah Aceh (Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas ESDM, Disperindag, Dinas Perhubungan, Biro Perekonomian)
  • Pertamina dan perwakilan SPBU

Temuan di lapangan dan penyidikan

Rapat merupakan tindak lanjut temuan penyalahgunaan BioSolar bersubsidi di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus. Dalam operasi yang dilakukan, tercatat sekitar 15 penangkapan dan penyitaan.

Ditemukan dugaan praktek pengisian berulang dan penggunaan plat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi.

Penegak hukum menilai akar masalah berada pada tingkat SPBU dan pola distribusi. Oleh karena itu, pengusutan diarahkan tidak hanya pada konsumen, tetapi juga operator dan titik distribusi.

Dampak terhadap masyarakat dan ekonomi

Penyalahgunaan BBM bersubsidi menimbulkan antrean panjang di SPBU. Kondisi itu mengganggu transportasi, menaikkan biaya operasional, serta berdampak pada komoditas lokal seperti kopi Gayo dan CPO.

Akibatnya, tekanan inflasi juga berisiko meningkat. Pemerintah menilai tindakan tegas diperlukan untuk melindungi masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.

Pengawasan, sanksi, dan teknologi pencegahan

Setiap hasil penyidikan akan dilaporkan kepada instansi berwenang untuk menjadi bahan pertimbangan pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU yang melanggar. Pengawasan diarahkan pada konsumen, kendaraan, dan operator SPBU.

Penggunaan teknologi (stiker barcode permanen) untuk mencegah penggantian plat dan pengisian berulang.

Rapat memutuskan pembentukan Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh. Satgas akan memantau antrean, mengidentifikasi penyebabnya, serta melaporkan kepada pihak terkait secara berkala.

Selain itu, semua SPBU diminta aktif sebagai bagian dari sistem pengawasan. QR code yang dipakai tidak sesuai ketentuan diimbau segera dilaporkan agar bisa diverifikasi dan diblokir sesuai mekanisme.

Prioritas pengisian ditetapkan bagi angkutan umum berpelat kuning. Pemerintah juga akan menertibkan KIR untuk mendeteksi kendaraan yang dimodifikasi dan melakukan pemblokiran QR code untuk kendaraan yang melakukan pengisian berulang.

Kesimpulan

Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Upaya itu mencakup penindakan hukum, pengawasan distribusi, dan penerapan teknologi guna memastikan BBM subsidi kembali dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait