Ekonomi

Kemendag Siapkan Implementasi I-EU CEPA, 98% Pos Tarif Diliberalisasi

Bagikan:
Dialog persiapan implementasi I-EU CEPA di Jakarta dihadiri pejabat pemerintah dan perwakilan Uni Eropa

Kementerian Perdagangan menyiapkan implementasi I-EU CEPA dengan menyusun dokumen ratifikasi, menyelaraskan regulasi domestik, dan mematangkan kesiapan teknis. Pernyataan ini disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Dialog Persiapan Implementasi di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026. Dialog dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri perwakilan kementerian, lembaga, serta duta besar negara-negara anggota Uni Eropa.

Persiapan teknis dan koordinasi antar kementerian

Budi mengatakan pemerintah bekerja lintas kementerian untuk menyelesaikan dokumen hukum dan aspek teknis lain agar perjanjian dapat dimanfaatkan optimal. Ia menekankan pentingnya komunikasi dengan asosiasi dan pelaku usaha agar peluang dari perjanjian dapat dimaksimalkan.

“Saat ini, kami bekerja lintas kementerian menyelesaikan penyusunan dokumen hukum serta berbagai aspek teknis dalam mempersiapkan implementasi I-EU CEPA. Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk mempersiapkan implementasi I-EU CEPA sebaik-baiknya agar perjanjian ini dapat kita manfaatkan secara optimal,”

“Kami terus berkolaborasi dengan asosiasi serta mendorong komunikasi antara perusahaan Indonesia dan Uni Eropa. Hal ini akan menjadi sangat penting ketika perjanjian sudah diimplementasikan,”

Akses pasar dan liberalisasi tarif

I-EU CEPA menawarkan akses ke pasar Uni Eropa yang mencakup sekitar 450 juta konsumen dengan total PDB gabungan sekitar USD22 triliun. Dari sisi tarif, perjanjian ini akan meliberalisasi sekitar 98 persen pos tarif kedua pihak, yang mewakili sekitar 99,5 persen dari total nilai impor.

Beberapa produk ekspor unggulan Indonesia akan langsung mendapat tarif nol persen setelah perjanjian berlaku. Produk tersebut antara lain:

  • Minyak sawit dan turunannya
  • Tekstil
  • Alas kaki
  • Produk karet

“Bagi Indonesia, tingkat komitmen tarif tersebut merupakan yang tertinggi yang pernah diberikan dalam suatu perjanjian perdagangan,” ujar Budi.

Cakupan lain: jasa, investasi, dan perdagangan digital

Perjanjian tidak hanya menurunkan tarif barang, tetapi juga membuka akses pasar jasa dan menciptakan iklim investasi yang menarik bagi investor Uni Eropa. Ruang lingkup perjanjian mencakup digitalisasi, percepatan proses kepabeanan, kerja sama standar, serta isu sanitari dan fitosanitari (SPS).

Selain itu, perjanjian memuat kerja sama peningkatan kapasitas di berbagai sektor untuk memberikan kepastian pada isu-isu baru yang relevan dengan perdagangan modern.

Isu regulasi dan jadwal penandatanganan

Meskipun substansi kesepakatan telah tercapai, masih ada sejumlah ketentuan regulasi yang perlu diharmonisasi di kedua pihak. Isu penting yang perlu diperhatikan antara lain European Union Deforestation Regulation (EUDR), Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), dan persyaratan sektor perikanan di pasar Uni Eropa.

Perundingan I-EU CEPA dimulai pada 2016 dan mencapai kesepakatan substansial pada September 2025. Pemerintah menargetkan penandatanganan pada kuartal IV 2026, dengan Menko Perekonomian menargetkan Oktober 2026 sebagai bulan penandatanganan. Setelah ditandatangani, perjanjian akan masuk proses ratifikasi parlemen kedua pihak sebelum implementasi dimulai.

Implementasi I-EU CEPA berpotensi mendorong ekspor dan investasi jika persiapan teknis dan regulasi dijalankan sinergis. Keterlibatan aktif dunia usaha dan pemantauan aturan-aturan perdagangan baru akan menentukan seberapa cepat manfaat perjanjian dapat dirasakan oleh pelaku usaha Indonesia.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait