Kejati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Toba dengan Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka penganiayaan di Kabupaten Toba melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun I, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige.
Kasus dan kronologi singkat
Kejati Sumut menjelaskan peristiwa bermula ketika salah satu tersangka dalam keadaan mabuk melakukan tindakan yang memicu kemarahan korban. Kejadian berujung pemukulan dan melibatkan tiga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga.
"Tersangka Bona Parte Simangunsong yang dalam keadaan mabuk tuak melakukan tindakan tidak pantas di depan rumah korban Jefri Kriston Tambunan. Korban marah, lalu terjadi pemukulan oleh tersangka,"
Selain Bona Parte Simangunsong, dua orang lain yang ikut terlibat adalah Roiko Aratua Simangunsong dan Jonris Simangunsong. Ketiganya diduga melakukan perbuatan yang berujung penetapan sebagai tersangka.
Penerapan Restorative Justice
Setelah proses penyelidikan, jaksa menawarkan mekanisme RJ. Para tersangka menyatakan penyesalan, mengakui perbuatan, dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut, sehingga penghentian penuntutan disepakati.
"Penerapan RJ dilakukan setelah jaksa meneliti dan memastikan perkara memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020,"
Landasan hukum
Untuk dugaan tindak pidana, Kejati Sumut menyebutkan penetapan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Penanganan perkara juga merujuk pada aturan internal kejaksaan yang mengatur penerapan keadilan restoratif.
"Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"
Dampak dan implikasi
Langkah penghentian penuntutan lewat RJ menunjukkan penerapan prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Kejati menegaskan proses itu ditempuh agar pelaksanaan RJ selaras dengan kehendak negara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depan, penerapan RJ pada kasus serupa akan terus dipertimbangkan setelah memenuhi syarat formal dan substantif berdasarkan peraturan kejaksaan. Keputusan ini juga menjadi contoh bagaimana penyelesaian di luar persidangan dapat dipakai untuk kasus kekerasan yang memenuhi kriteria hukum dan persetujuan korban.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...