Kejati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Toba dengan Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka penganiayaan di Kabupaten Toba melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun I, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige.
Kasus dan kronologi singkat
Kejati Sumut menjelaskan peristiwa bermula ketika salah satu tersangka dalam keadaan mabuk melakukan tindakan yang memicu kemarahan korban. Kejadian berujung pemukulan dan melibatkan tiga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga.
"Tersangka Bona Parte Simangunsong yang dalam keadaan mabuk tuak melakukan tindakan tidak pantas di depan rumah korban Jefri Kriston Tambunan. Korban marah, lalu terjadi pemukulan oleh tersangka,"
Selain Bona Parte Simangunsong, dua orang lain yang ikut terlibat adalah Roiko Aratua Simangunsong dan Jonris Simangunsong. Ketiganya diduga melakukan perbuatan yang berujung penetapan sebagai tersangka.
Penerapan Restorative Justice
Setelah proses penyelidikan, jaksa menawarkan mekanisme RJ. Para tersangka menyatakan penyesalan, mengakui perbuatan, dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut, sehingga penghentian penuntutan disepakati.
"Penerapan RJ dilakukan setelah jaksa meneliti dan memastikan perkara memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020,"
Landasan hukum
Untuk dugaan tindak pidana, Kejati Sumut menyebutkan penetapan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Penanganan perkara juga merujuk pada aturan internal kejaksaan yang mengatur penerapan keadilan restoratif.
"Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"
Dampak dan implikasi
Langkah penghentian penuntutan lewat RJ menunjukkan penerapan prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Kejati menegaskan proses itu ditempuh agar pelaksanaan RJ selaras dengan kehendak negara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depan, penerapan RJ pada kasus serupa akan terus dipertimbangkan setelah memenuhi syarat formal dan substantif berdasarkan peraturan kejaksaan. Keputusan ini juga menjadi contoh bagaimana penyelesaian di luar persidangan dapat dipakai untuk kasus kekerasan yang memenuhi kriteria hukum dan persetujuan korban.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...