Kejati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Toba dengan Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka penganiayaan di Kabupaten Toba melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun I, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige.
Kasus dan kronologi singkat
Kejati Sumut menjelaskan peristiwa bermula ketika salah satu tersangka dalam keadaan mabuk melakukan tindakan yang memicu kemarahan korban. Kejadian berujung pemukulan dan melibatkan tiga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga.
"Tersangka Bona Parte Simangunsong yang dalam keadaan mabuk tuak melakukan tindakan tidak pantas di depan rumah korban Jefri Kriston Tambunan. Korban marah, lalu terjadi pemukulan oleh tersangka,"
Selain Bona Parte Simangunsong, dua orang lain yang ikut terlibat adalah Roiko Aratua Simangunsong dan Jonris Simangunsong. Ketiganya diduga melakukan perbuatan yang berujung penetapan sebagai tersangka.
Penerapan Restorative Justice
Setelah proses penyelidikan, jaksa menawarkan mekanisme RJ. Para tersangka menyatakan penyesalan, mengakui perbuatan, dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut, sehingga penghentian penuntutan disepakati.
"Penerapan RJ dilakukan setelah jaksa meneliti dan memastikan perkara memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020,"
Landasan hukum
Untuk dugaan tindak pidana, Kejati Sumut menyebutkan penetapan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Penanganan perkara juga merujuk pada aturan internal kejaksaan yang mengatur penerapan keadilan restoratif.
"Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"
Dampak dan implikasi
Langkah penghentian penuntutan lewat RJ menunjukkan penerapan prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Kejati menegaskan proses itu ditempuh agar pelaksanaan RJ selaras dengan kehendak negara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depan, penerapan RJ pada kasus serupa akan terus dipertimbangkan setelah memenuhi syarat formal dan substantif berdasarkan peraturan kejaksaan. Keputusan ini juga menjadi contoh bagaimana penyelesaian di luar persidangan dapat dipakai untuk kasus kekerasan yang memenuhi kriteria hukum dan persetujuan korban.
Berita Terkait
Demo Mahasiswa Tapsel Tuntut Pemeriksaan Gus Irawan terkait CSR BI-OJK
Mahasiswa Tapsel demo minta Bupati Gus Irawan diperiksa terkait pengembangan penyidikan KPK atas dugaan koru...
SIEFF 2026 Medan: BSP Gallery Sajikan Bridal Internasional Spektakuler
SIEFF 2026 di Medan (16 Mei) menampilkan BSP Gallery dengan konsep International Bridal, memadukan fashion,...
Polsek Siantar Barat Tangkap Pelaku Pengrusakan di Jalan Bandung
Polsek Siantar Barat menangkap terduga pelaku pengrusakan di Jalan Bandung setelah laporan warga lewat Call...
Brimob Amankan Dua Pria Diduga Hendak Mencuri di Jalan H. Anif
Brimob Polda Sumut mengamankan dua pria yang diduga hendak mencuri di Jalan H. Anif, Medan, dan membawa kedu...
Polres Siantar Edukasi 110 Siswa SD Methodist soal Lalu Lintas
Sat Lantas Polres Siantar mengedukasi 110 siswa SD Methodist tentang rambu, keselamatan trotoar, SIM, dan an...
Ketua Tim Pembina Tinjau Hari Posyandu di Binjai Timur
Ketua Tim Pembina Posyandu Binjai meninjau Posyandu Tunas Bangsa IX pada 20 Mei, mengevaluasi enam SPM dan m...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!