Kejati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Toba dengan Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka penganiayaan di Kabupaten Toba melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun I, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige.
Kasus dan kronologi singkat
Kejati Sumut menjelaskan peristiwa bermula ketika salah satu tersangka dalam keadaan mabuk melakukan tindakan yang memicu kemarahan korban. Kejadian berujung pemukulan dan melibatkan tiga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga.
"Tersangka Bona Parte Simangunsong yang dalam keadaan mabuk tuak melakukan tindakan tidak pantas di depan rumah korban Jefri Kriston Tambunan. Korban marah, lalu terjadi pemukulan oleh tersangka,"
Selain Bona Parte Simangunsong, dua orang lain yang ikut terlibat adalah Roiko Aratua Simangunsong dan Jonris Simangunsong. Ketiganya diduga melakukan perbuatan yang berujung penetapan sebagai tersangka.
Penerapan Restorative Justice
Setelah proses penyelidikan, jaksa menawarkan mekanisme RJ. Para tersangka menyatakan penyesalan, mengakui perbuatan, dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut, sehingga penghentian penuntutan disepakati.
"Penerapan RJ dilakukan setelah jaksa meneliti dan memastikan perkara memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020,"
Landasan hukum
Untuk dugaan tindak pidana, Kejati Sumut menyebutkan penetapan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Penanganan perkara juga merujuk pada aturan internal kejaksaan yang mengatur penerapan keadilan restoratif.
"Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"
Dampak dan implikasi
Langkah penghentian penuntutan lewat RJ menunjukkan penerapan prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Kejati menegaskan proses itu ditempuh agar pelaksanaan RJ selaras dengan kehendak negara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depan, penerapan RJ pada kasus serupa akan terus dipertimbangkan setelah memenuhi syarat formal dan substantif berdasarkan peraturan kejaksaan. Keputusan ini juga menjadi contoh bagaimana penyelesaian di luar persidangan dapat dipakai untuk kasus kekerasan yang memenuhi kriteria hukum dan persetujuan korban.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Simalungun Perkuat Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak 2026
Pemkab Simalungun gelar rapat lintas sektor untuk cegah kekerasan terhadap anak, TPPO, ABH, dan perkawinan a...
Ikhwan Apresiasi BGN Turun Tangan atas Keracunan MBG di Karo
Wakil Ketua DPRD Sumut apresiasi Kepala BGN yang turun langsung menangani keracunan MBG di Karo; investigasi...
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU pada Dies Natalis ke-74
Wagub Sumut apresiasi peran USU dalam pendidikan, riset, dan pembangunan saat Sidang Terbuka Dies Natalis ke...
Asahan Siapkan Parlinsos Digital 2026 untuk Akurasi Bansos
Pemkab Asahan menggelar rakor persiapan Parlinsos Digital 2026 untuk menyatukan data dan memastikan penyalur...
BRT Mebidang Diresmikan, Lintasan Khusus di Lapangan Belum Rampung
Gubernur Sumut meresmikan BRT Mebidang 19 Agustus, namun lintasan khusus di lapangan masih berupa pembongkar...
Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan Jan–Jul 2026
Polda Sumut ungkap 6.369 kasus kejahatan jalanan Jan–Jul 2026 dan amankan 2.400 pelaku; termasuk pengungkapa...