DPR Dorong Kuota PTSL Tambah dan Percepatan Sertifikasi di Lampung
Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza mendesak penambahan kuota PTSL dan percepatan sertifikasi tanah, dalam rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Ia menyatakan langkah itu perlu untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di beberapa desa Lampung yang masih kompleks.
Desakan untuk pemerataan kuota PTSL
Rycko menyampaikan banyak keluhan dari kepala desa dan tokoh masyarakat Lampung Selatan terkait pembagian kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai belum merata. Ia menilai kuota selama ini terkonsentrasi pada beberapa desa, sehingga desa bermasalah tidak tertangani.
"Kami menerima banyak masukan dari kepala desa dan tokoh masyarakat terkait pelaksanaan PTSL. Kuota yang diberikan masih terkonsentrasi di beberapa desa tertentu,"
Percepatan sertifikasi jadi prioritas
Politikus tersebut menekankan bahwa PTSL bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen untuk kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari mafia tanah. Ia juga mengingatkan bahwa realisasi sertifikasi harus dipercepat karena target 2026 mencapai jutaan bidang tanah.
"PTSL merupakan instrumen penting untuk memperkuat perlindungan hukum dan akses ekonomi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya perlu dipercepat,"
Permasalahan teknis yang harus diselesaikan
Selain penambahan kuota, Rycko meminta penyelesaian cepat atas masalah teknis pertanahan. Ia menyebut beberapa masalah yang sering muncul di lapangan.
- Tertukarnya bidang tanah antar pemilik;
- Kesalahan pencantuman luas pada sertifikat;
- Proses revisi sertifikat yang belum rampung.
Tuntutan evaluasi dan sinergi antar lembaga
Rycko mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi khusus terhadap desa-desa yang kasusnya kompleks. Ia menilai sinergi yang lebih kuat antara kementerian dan pemerintah daerah diperlukan agar solusi tidak hanya fokus pada desa prioritas, melainkan merata.
"Kuota sebaiknya tidak hanya diberikan kepada desa tertentu. Pemerataan perlu dilakukan, terutama di wilayah yang masih banyak menghadapi persoalan tanah,"
Dengan langkah evaluasi dan penambahan kuota, Rycko berharap penyelesaian persoalan pertanahan di Provinsi Lampung bisa lebih cepat dan menyeluruh, serta memberi kepastian hukum bagi warga yang terdampak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...