Nasional

DPR Dorong Kuota PTSL Tambah dan Percepatan Sertifikasi di Lampung

Bagikan:
Rycko Menoza dorong penambahan kuota PTSL dan percepatan sertifikasi tanah di Lampung

Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza mendesak penambahan kuota PTSL dan percepatan sertifikasi tanah, dalam rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Ia menyatakan langkah itu perlu untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di beberapa desa Lampung yang masih kompleks.

Desakan untuk pemerataan kuota PTSL

Rycko menyampaikan banyak keluhan dari kepala desa dan tokoh masyarakat Lampung Selatan terkait pembagian kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai belum merata. Ia menilai kuota selama ini terkonsentrasi pada beberapa desa, sehingga desa bermasalah tidak tertangani.

"Kami menerima banyak masukan dari kepala desa dan tokoh masyarakat terkait pelaksanaan PTSL. Kuota yang diberikan masih terkonsentrasi di beberapa desa tertentu,"

Percepatan sertifikasi jadi prioritas

Politikus tersebut menekankan bahwa PTSL bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen untuk kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari mafia tanah. Ia juga mengingatkan bahwa realisasi sertifikasi harus dipercepat karena target 2026 mencapai jutaan bidang tanah.

"PTSL merupakan instrumen penting untuk memperkuat perlindungan hukum dan akses ekonomi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya perlu dipercepat,"

Permasalahan teknis yang harus diselesaikan

Selain penambahan kuota, Rycko meminta penyelesaian cepat atas masalah teknis pertanahan. Ia menyebut beberapa masalah yang sering muncul di lapangan.

  • Tertukarnya bidang tanah antar pemilik;
  • Kesalahan pencantuman luas pada sertifikat;
  • Proses revisi sertifikat yang belum rampung.

Tuntutan evaluasi dan sinergi antar lembaga

Rycko mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi khusus terhadap desa-desa yang kasusnya kompleks. Ia menilai sinergi yang lebih kuat antara kementerian dan pemerintah daerah diperlukan agar solusi tidak hanya fokus pada desa prioritas, melainkan merata.

"Kuota sebaiknya tidak hanya diberikan kepada desa tertentu. Pemerataan perlu dilakukan, terutama di wilayah yang masih banyak menghadapi persoalan tanah,"

Dengan langkah evaluasi dan penambahan kuota, Rycko berharap penyelesaian persoalan pertanahan di Provinsi Lampung bisa lebih cepat dan menyeluruh, serta memberi kepastian hukum bagi warga yang terdampak.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait