Tunjangan Guru Naik, DPR: Langkah Positif untuk Kesejahteraan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyambut positif kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan guru, baik untuk guru non-ASN maupun guru ASN. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Minggu, 14 Juni 2026, menanggapi pengumuman Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Kenaikan tunjangan: siapa dan berapa
Pemerintah menaikkan tunjangan guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Untuk guru ASN, tunjangan diberikan sebesar gaji pokok. Selain itu, sistem pembayaran gaji dan tunjangan kini dilakukan dengan transfer langsung ke rekening penerima.
Sikap Komisi X DPR
Lalu menilai kenaikan itu sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada aspek tunjangan semata.
“Kami mendukung kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN maupun guru ASN. Kebijakan ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para guru,”
Catatan pada anggaran 2027
Lalu menyoroti postur anggaran APBN 2027 yang menurutnya lebih banyak memfokuskan pagu indikatif pada penyediaan sarana dan prasarana. Menurut dia, hal ini menyisakan sejumlah pekerjaan rumah terkait kualitas sumber daya manusia di dunia pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa program yang secara khusus meningkatkan kualitas guru belum tercantum secara jelas dalam pagu indikatif anggaran 2027. Oleh karena itu Komisi X akan memantau dan membahas lebih lanjut alokasi anggaran tersebut.
Langkah lanjutan dan harapan
Komisi X berencana mencermati pagu indikatif anggaran pendidikan 2027 untuk memastikan kebutuhan dasar pendidikan terpenuhi. Lalu menegaskan perlunya keseimbangan antara pembangunan fisik dan peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
Dia mengingatkan pemerintah agar pembangunan sarana dan prasarana tidak mengesampingkan aspek peningkatan kualitas SDM, termasuk program peningkatan mutu guru dan penguatan capaian belajar siswa.
Dengan demikian, kenaikan tunjangan menjadi langkah awal yang diapresiasi, namun masih diperlukan kebijakan komprehensif untuk memperbaiki mutu pendidikan secara menyeluruh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...