Ekonomi

Pisang dan Nanas Indonesia Dapat Kuota Ekspor ke Jepang Bertarif 0%

Bagikan:
Ilustrasi ekspor pisang dan nanas Indonesia ke Jepang

Pemerintah menambah kuota ekspor pisang dan nanas ke Jepang melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ) bertarif 0 persen. Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Tambahan alokasi mencapai 4.000 ton per tahun untuk pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut perubahan protokol Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang disahkan lewat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.

Rincian kuota dan tarif

Perubahan protokol IJEPA memengaruhi pos tarif, kuota, dan kode HS. Untuk pisang, kode Harmonized System berubah dari 0803.00.10.00 menjadi 0803.90.00.00. Sebelumnya kuota untuk pisang segar tercatat 1.000 ton per tahun, sedangkan nanas segar (berat < 900 gram) mendapat 300 ton per tahun.

Komoditas Kode HS Kuota Sebelumnya (ton/tahun) Kuota Tambahan TRQ 0% (ton/tahun) Periode Pembagian Kuota
Pisang segar 0803.90.00.00 1.000 4.000 Apr-Sep & Okt-Mar
Nanas segar (<900 g) 0803.xxxx 300 800 Apr-Sep & Okt-Mar

Aturan pengajuan dan pelaporan

Pemerintah menetapkan mekanisme pengajuan kuota bagi eksportir yang meliputi permohonan, persetujuan alokasi, penjadwalan, dan penerbitan sertifikat kuota. Jika kuota tahunan telah terpenuhi, pengiriman berikutnya akan dikenai tarif most-favored nation (MFN) Jepang.

Eksportir wajib melaporkan realisasi ekspor paling lambat 10 hari kerja setelah pengapalan. Laporan harus disertai dokumen pendukung, seperti salinan sertifikat kuota dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pemerintah juga mewajibkan pengembalian kuota yang tidak terealisasi sesuai jadwal, dengan sanksi administratif bagi pelanggar.

"Kuota yang tidak terealisasi wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Sanksinya dapat berupa pembekuan permohonan kuota dan sertifikat untuk pengajuan berikutnya," kata Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Bayu Wicaksono Putro.

Respons pelaku usaha

Pelaku usaha menyambut penambahan kuota sebagai peluang memperbesar akses ke pasar Jepang. Perusahaan besar penghasil nanas menilai fasilitas tarif 0 persen dapat meningkatkan volume ekspor dan daya saing produk Indonesia.

"Fasilitas tarif 0 persen hingga 800 ton membuka peluang besar bagi usaha Indonesia meningkatkan ekspor nanas ke Jepang," ujar Agus dari PT Great Giant Pineapple.

Namun pelaku usaha juga menyorot kendala teknis, seperti ketentuan batas berat nanas yang memenuhi syarat kuota. Mereka berharap ketentuan itu dapat dibahas kembali agar lebih banyak produk lokal memenuhi preferensi pasar Jepang.

Implikasi dan langkah ke depan

Penyesuaian aturan ini memberi ruang peningkatan ekspor buah tropis Indonesia ke Jepang. Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen dan menyesuaikan produksi agar dapat memanfaatkan kuota tambahan. Pemerintah akan memantau realisasi kuota dan menegakkan sanksi untuk memastikan kepatuhan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait