Kritik Gemes XVIII, Bapenda Siapkan Hadiah PBB, Sampah di Tanah Wakaf
Medan — Tiga isu lokal sekaligus menjadi sorotan publik di Medan: pelaksanaan Gelar Melayu Serumpun (Gemes) XVIII/2026 yang menuai kritik, program hadiah untuk wajib pajak PBB dari Bapenda Kota Medan, dan keluhan penumpukan sampah di tanah wakaf Pangkalan Masyhur.
Gelar Melayu Serumpun XVIII: Kritik dan dugaan tender dikondisikan
Penyelenggaraan Gemes XVIII/2026 oleh Dinas Pariwisata Kota Medan mendapat sorotan warga. Acara itu dinilai kurang baik dari sisi kualitas penyelenggaraan oleh sejumlah warganet.
Selain kritikan terhadap mutu acara, proses penetapan pemenang tender kegiatan tahunan ini kini mulai dipertanyakan. Ada dugaan bahwa tender telah dikondisikan sejak awal, sehingga menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi pengadaan.
Perkembangan soal dugaan ini masih menjadi perhatian, khususnya terkait akuntabilitas lembaga penyelenggara.
Bapenda: Bayar PBB berpeluang menangi sepeda motor
Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menawarkan hadiah menarik bagi wajib pajak yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini bertujuan memberi apresiasi sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Hadiah yang disiapkan akan diundi pada 4 Juli 2026. Adapun daftar hadiah utama meliputi:
- 2 unit sepeda motor
- 3 unit sepeda listrik
- 2 unit kulkas
- 8 unit kompor gas
Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat yang telah melunasi PBB untuk mendapatkan hadiah undian tersebut.
Sampah menumpuk di tanah wakaf Pangkalan Masyhur
Pengurus Badan Kenaziran Tanah Wakaf (BKTW) Sejahtera melaporkan penumpukan sampah rumah tangga yang mencemari area pemakaman wakaf. Lokasi yang terdampak berada di Jalan Karya Utama, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.
Keluhan ini menunjukkan adanya persoalan pengelolaan sampah dan pemeliharaan area pemakaman yang membutuhkan penanganan. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu kenyamanan peziarah dan kebersihan lingkungan sekitar.
Ketiga isu ini menempatkan perhatian pada kualitas penyelenggaraan acara publik, kepatuhan pajak, dan pengelolaan lingkungan kota. Ke depan, publik mengharapkan langkah konkret dari pihak terkait untuk menjawab kritik, memastikan transparansi pengadaan, dan memperbaiki pengelolaan sampah di lokasi wakaf.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemko Banda Aceh Copot Sementara Kepala Inspektorat FD
Pemko Banda Aceh memberhentikan sementara Kepala Inspektorat FD setelah ditetapkan tersangka dugaan pelangga...
Aceh Tenggara Salurkan DTH untuk 344 KK Korban Banjir 2025
Pemkab Aceh Tenggara menyalurkan Dana Tunggu Hunian kepada 344 KK korban banjir hidrometeorologi 2025 secara...
DPRD Sumut: Pertanian Harus Jadi Fokus Pembangunan
Anggota DPRD Sumut minta pertanian jadi prioritas, tekan pemerataan alsintan, irigasi, dan evaluasi penyuluh...
Sekda BEM Nusantara Sumut: Verifikasi Informasi Sebelum Tuduhan
Sekda BEM Nusantara Sumut minta organisasi mahasiswa verifikasi informasi sebelum menyebar tuduhan terkait S...
Kepala Desa Nagasaribu II Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes
Kejari Humbahas menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II (LN) tersangka korupsi APBDes 2024–2025 dengan kerugian...
Aceh Besar Gelar Pelatihan Komputer untuk Kawasan Transmigrasi
Disnakertrans Aceh Besar menggelar pelatihan komputer kompetensi hingga 25 Agustus 2026 untuk 32 peserta di...