1.885 KPM Diduga Judi Online, Pemko Pematangsiantar Gelar Rakor
Pematangsiantar — Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Koordinasi pada Kamis (27/8) untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan 1.885 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terindikasi terlibat judi online. Rakor dipimpin Sekda Junaedi Antonius Sitanggang di ruang serbaguna Pemko.
Data KPM terindikasi per kecamatan
Rekapitulasi yang dipaparkan narasumber dari Kementerian Sosial menunjukkan sebaran temuan di tiap kecamatan. Jumlah terbanyak tercatat di Siantar Martoba dan Siantar Utara.
| Kecamatan | Jumlah KPM |
|---|---|
| Siantar Barat | 195 |
| Siantar Marihat | 185 |
| Siantar Marimbun | 108 |
| Siantar Martoba | 549 |
| Siantar Selatan | 122 |
| Siantar Sitalasari | 175 |
| Siantar Timur | 242 |
| Siantar Utara | 309 |
Verifikasi faktual dan mekanisme tindak lanjut
Sekda Junaedi meminta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) untuk memastikan proses verifikasi berjalan transparan dan akuntabel, serta menghindari tumpang tindih data antar-instansi.
"Kementerian Sosial meminta pemerintah daerah melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap data itu. Untuk pemutakhiran data, melakukannya di kelurahan masing-masing," ujar Junaedi.
Narasumber dari Kemensos, Rudi Hartono, menekankan perlunya klarifikasi terhadap kasus yang belum jelas. Ia memberi contoh bahwa laporan PPATK bisa salah mengaitkan pelaku, misalnya lansia yang tercantum, namun pelibatan judi online dilakukan oleh anak yang tinggal di luar daerah.
"Terhadap KPM yang terindikasi dan pekerjaan tidak layak harus melakukan klarifikasi. Ada KPM lansia yang disebut terindikasi, ternyata anggota keluarganya di Batam yang terlibat—itu bisa diklarifikasi atau disanggah," kata Rudi.
Tujuan Rakor dan langkah implementasi
Kepala DSP3A Pematangsiantar menyatakan rapat bertujuan menyelaraskan langkah sesuai mekanisme yang berlaku dan menentukan siapa bertanggung jawab melakukan verifikasi di tingkat kelurahan.
Peserta rakor antara lain Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perwakilan OPD terkait, lurah, pendamping PKH, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Kesepakatan utama adalah memulai pemutakhiran data melalui verifikasi lapangan di kelurahan.
Perlinsos digital
Pada kesempatan sama, dibahas pula sosialisasi persiapan Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital. Sistem terpadu berbasis digital ini dirancang untuk membuat penyaluran Bansos seperti PKH dan BPNT menjadi lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan alur kerja verifikasi dan pelatihan pihak kelurahan agar pemutakhiran data berjalan cepat dan akurat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Warga Aceh Tenggara Mendesak Perbaikan Jembatan Mbarung dan Natam
Puluhan ribu warga Aceh Tenggara mendesak prioritas perbaikan jembatan Mbarung dan Natam agar akses utama em...
Kecelakaan Beruntun di Perbaungan, Sopir Angkot Tewas
Kecelakaan beruntun di Perbaungan menewaskan sopir angkot KUPM dan melukai sembilan orang; polisi amankan ba...
Kabut Asap: Kualitas Udara Medan Masuk Kategori Tidak Sehat
BMKG: kualitas udara Medan masuk kategori tidak sehat; Dinkes Sumut imbau warga kurangi aktivitas luar dan l...
Kabut Asap Selimuti Rantauprapat, BMKG: PM2.5 Masuk Kategori Sedang
BMKG Sumut: kabut asap meluas di Rantauprapat; visibilitas turun 1–4 km dan PM2.5 berkategori sedang–tidak s...
Polda Sumut Periksa Penyidik Usai Praperadilan Dhody Thahir
Polda Sumut akan periksa penyidik Dit Reskrimum setelah PN Medan menyatakan penetapan tersangka Dhody Thahir...
PN Medan vonis 4 terdakwa sabu 1 kg, Pikram dipidana 20 tahun
PN Medan vonis empat terdakwa kasus sabu 1 kg; Pikram dihukum 20 tahun, tiga lainnya 15 tahun dengan denda R...