Lokal

1.885 KPM Diduga Judi Online, Pemko Pematangsiantar Gelar Rakor

Bagikan:
Rakor tindak lanjut temuan PPATK terkait KPM terindikasi judi online di Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar — Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Koordinasi pada Kamis (27/8) untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan 1.885 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terindikasi terlibat judi online. Rakor dipimpin Sekda Junaedi Antonius Sitanggang di ruang serbaguna Pemko.

Data KPM terindikasi per kecamatan

Rekapitulasi yang dipaparkan narasumber dari Kementerian Sosial menunjukkan sebaran temuan di tiap kecamatan. Jumlah terbanyak tercatat di Siantar Martoba dan Siantar Utara.

Kecamatan Jumlah KPM
Siantar Barat 195
Siantar Marihat 185
Siantar Marimbun 108
Siantar Martoba 549
Siantar Selatan 122
Siantar Sitalasari 175
Siantar Timur 242
Siantar Utara 309

Verifikasi faktual dan mekanisme tindak lanjut

Sekda Junaedi meminta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) untuk memastikan proses verifikasi berjalan transparan dan akuntabel, serta menghindari tumpang tindih data antar-instansi.

"Kementerian Sosial meminta pemerintah daerah melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap data itu. Untuk pemutakhiran data, melakukannya di kelurahan masing-masing," ujar Junaedi.

Narasumber dari Kemensos, Rudi Hartono, menekankan perlunya klarifikasi terhadap kasus yang belum jelas. Ia memberi contoh bahwa laporan PPATK bisa salah mengaitkan pelaku, misalnya lansia yang tercantum, namun pelibatan judi online dilakukan oleh anak yang tinggal di luar daerah.

"Terhadap KPM yang terindikasi dan pekerjaan tidak layak harus melakukan klarifikasi. Ada KPM lansia yang disebut terindikasi, ternyata anggota keluarganya di Batam yang terlibat—itu bisa diklarifikasi atau disanggah," kata Rudi.

Tujuan Rakor dan langkah implementasi

Kepala DSP3A Pematangsiantar menyatakan rapat bertujuan menyelaraskan langkah sesuai mekanisme yang berlaku dan menentukan siapa bertanggung jawab melakukan verifikasi di tingkat kelurahan.

Peserta rakor antara lain Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perwakilan OPD terkait, lurah, pendamping PKH, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Kesepakatan utama adalah memulai pemutakhiran data melalui verifikasi lapangan di kelurahan.

Perlinsos digital

Pada kesempatan sama, dibahas pula sosialisasi persiapan Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital. Sistem terpadu berbasis digital ini dirancang untuk membuat penyaluran Bansos seperti PKH dan BPNT menjadi lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.

Langkah selanjutnya adalah penyusunan alur kerja verifikasi dan pelatihan pihak kelurahan agar pemutakhiran data berjalan cepat dan akurat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait