Keluarga Apresiasi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi di Deliserdang
MEDAN – Keluarga korban pembunuhan sopir taksi online menyampaikan apresiasi setelah polisi menangkap dua pelaku dan melakukan tindakan tegas ketika pelaku melakukan perlawanan. Penemuan mayat terjadi di perkebunan tebu Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang pada 13 Agustus 2026.
Penangkapan cepat dan tindakan tegas
Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang penemuan mayat. Dipimpin Kasubdit III Kompol Jama Purba, personel menemukan identitas korban berinisial RA, yang bekerja sebagai sopir taksi online.
Dalam kurun waktu delapan jam, tim menangkap dua tersangka berinisial AP dan GPM saat berada di sebuah penginapan di Kota Medan. Menurut pihak kepolisian, kedua pelaku diberi tindakan tegas terukur karena keduanya melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Setelah menerima laporan itu personel Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas korban berinisial RA yang bekerja sebagai sopir taksi online," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Simanjuntak, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kronologi dan motif perkara
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui pembunuhan terhadap RA. Aksi itu disebut sudah direncanakan dengan tujuan menguasai mobil korban untuk dijual kepada penadah.
Mayat korban ditemukan di area perkebunan tebu, lokasi yang jauh dari pemukiman. Penemuan itu memicu penyelidikan intensif yang akhirnya berujung pada penangkapan tersangka di Medan.
Reaksi keluarga
Keluarga korban menyatakan terima kasih atas kerja cepat dan upaya penegakan hukum oleh Dit Reskrimum Polda Sumut. Orang tua korban, Ramadhan Alam, berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Direktur Reskrimum Polda Sumut hingga personelnya karena telah menangkap kedua pelaku yang membunuh anak saya itu. Semoga mereka (pelaku) dapat dihukum yang seberat-beratnya," kata Ramadhan Alam pada Kamis, 27 Agustus.
Langkah selanjutnya
Polisi menyatakan kedua tersangka telah mengakui perbuatan mereka. Kasus ini kini menjadi fokus penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumut guna memproses berkas perkara dan mencari keterlibatan pihak lain jika ada.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Hakim Bebaskan Mantan Kabag Madina dalam Kasus LKPj 2015
Mantan Kabag Madina Hendra Parwana dinyatakan bebas oleh PN Medan dalam perkara dugaan korupsi LKPj 2015; ha...
KORMI Labuhanbatu Minta Inorga Lengkapi SK Jelang Muskab 20 September
KORMI Labuhanbatu meminta seluruh Inorga melengkapi SK kepengurusan sebelum Muskab ke-2 pada 20 September 20...
Ribuan Hadiri Maulid dan HUT RI ke-81 di Mako Brimob Nagan Raya
Ribuan warga dan Forkopimda hadir di Mako Brimob Nagan Raya untuk peringatan Maulid Nabi dan HUT RI ke-81, m...
Wakil Ketua TP PKK Aceh Besar Kunjungi Lansia di Gampong Piyeung
Wakil Ketua TP PKK Aceh Besar Nurul Fazli mengunjungi lansia Halimah di Gampong Piyeung Kuweu dan menyalurka...
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu Terbuka di Kampung Tempel
Warga Kampung Tempel, Tanjung Harap, Sergai resah karena dugaan transaksi sabu berlangsung terbuka; polisi a...
Kalapas Tebingtinggi Kunjungi Kejaksaan, Bahas Koordinasi dan Kerja Sama
Kalapas Klas IIB Tebingtinggi kunjungi Kejaksaan Negeri Tebingtinggi pada 27 Agustus untuk memperkuat koordi...