Hakim Bebaskan Mantan Kabag Madina dalam Kasus LKPj 2015
Medan — Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Mandailing Natal, Hendra Parwana Batubara, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan atas perkara dugaan korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2015. Putusan dibacakan pada Kamis malam, 27 Agustus, oleh majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis.
Putusan dan pertimbangan hakim
Majelis hakim menyatakan Hendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp639 juta sesuai dakwaan jaksa. Dalam amar putusan, hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar Hendra segera dikeluarkan dari tahanan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Parwana Batubara tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,"
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Hendra, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Tuntutan jaksa
Sebelum putusan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menuntut Hendra dengan hukuman penjara dan kewajiban pembayaran kerugian negara. Rincian tuntutan jaksa:
- Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp253 juta.
- Jika UP tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
- Apabila tidak memiliki harta yang cukup, jaksa menuntut pidana tambahan 1 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Hendra memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan peraturan terkait lainnya.
Reaksi dan suasana sidang
Setelah hakim membacakan putusan bebas, Hendra sujud di hadapan majelis hakim dan terlihat menitikkan air mata. Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika Hendra berpelukan dengan tim penasihat hukumnya.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU, sehingga Hendra dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan.
Implikasi
Vonis bebas ini menghentikan tuntutan pidana terhadap Hendra dalam perkara LKPj 2015 dan memulihkan hak-hak hukum serta martabatnya. Putusan tersebut menunjukkan perbedaan penilaian antara jaksa dan majelis hakim terkait bukti dan unsur tindak pidana yang dituduhkan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Sumut Luncurkan Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Inflasi
Pemprov Sumut luncurkan Gerakan Pangan Murah Agustus–Desember 2026 untuk stabilkan harga bahan pokok dan tin...
KORMI Labuhanbatu Minta Inorga Lengkapi SK Jelang Muskab 20 September
KORMI Labuhanbatu meminta seluruh Inorga melengkapi SK kepengurusan sebelum Muskab ke-2 pada 20 September 20...
Ribuan Hadiri Maulid dan HUT RI ke-81 di Mako Brimob Nagan Raya
Ribuan warga dan Forkopimda hadir di Mako Brimob Nagan Raya untuk peringatan Maulid Nabi dan HUT RI ke-81, m...
Wakil Ketua TP PKK Aceh Besar Kunjungi Lansia di Gampong Piyeung
Wakil Ketua TP PKK Aceh Besar Nurul Fazli mengunjungi lansia Halimah di Gampong Piyeung Kuweu dan menyalurka...
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu Terbuka di Kampung Tempel
Warga Kampung Tempel, Tanjung Harap, Sergai resah karena dugaan transaksi sabu berlangsung terbuka; polisi a...
Keluarga Apresiasi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi di Deliserdang
Keluarga korban apresiasi penangkapan dua pelaku pembunuhan sopir taksi di Deliserdang; polisi tembak teruku...