Hakim Bebaskan Mantan Kabag Madina dalam Kasus LKPj 2015
Medan — Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Mandailing Natal, Hendra Parwana Batubara, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan atas perkara dugaan korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2015. Putusan dibacakan pada Kamis malam, 27 Agustus, oleh majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis.
Putusan dan pertimbangan hakim
Majelis hakim menyatakan Hendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp639 juta sesuai dakwaan jaksa. Dalam amar putusan, hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar Hendra segera dikeluarkan dari tahanan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Parwana Batubara tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,"
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Hendra, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Tuntutan jaksa
Sebelum putusan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menuntut Hendra dengan hukuman penjara dan kewajiban pembayaran kerugian negara. Rincian tuntutan jaksa:
- Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp253 juta.
- Jika UP tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
- Apabila tidak memiliki harta yang cukup, jaksa menuntut pidana tambahan 1 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Hendra memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan peraturan terkait lainnya.
Reaksi dan suasana sidang
Setelah hakim membacakan putusan bebas, Hendra sujud di hadapan majelis hakim dan terlihat menitikkan air mata. Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika Hendra berpelukan dengan tim penasihat hukumnya.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU, sehingga Hendra dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan.
Implikasi
Vonis bebas ini menghentikan tuntutan pidana terhadap Hendra dalam perkara LKPj 2015 dan memulihkan hak-hak hukum serta martabatnya. Putusan tersebut menunjukkan perbedaan penilaian antara jaksa dan majelis hakim terkait bukti dan unsur tindak pidana yang dituduhkan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
LLDIKTI Rekomendasikan Pindah Kampus UDA ke Dua Lokasi di Medan
LLDIKTI Wilayah I Sumut merekomendasikan pemindahan kampus Universitas Darma Agung ke dua lokasi baru di Med...
BPBD Pematangsiantar Imbau Warga Waspada Sebaran Asap
BPBD Pematangsiantar mengimbau warga waspada sebaran asap; BMKG deteksi sebaran dan PM2.5 di Sumut berkatego...
Rakernas V MPK di Tarutung: Transformasi Sekolah Kristen Jadi Fokus
Rakernas V MPK digelar 15–16 Okt 2026 di Sopo Partungkoan, Tarutung; 250 peserta bahas transformasi sekolah...
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Siantar Martoba
Pria 23 tahun ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Siantar Martoba, diduga terkait cekcok rumah tangg...
Grebek Sarang Narkoba, Polresta Deliserdang Amankan 7 Orang
Polresta Deliserdang bersama BNNK gerebek tiga titik di Tanjung Morawa; amankan 7 orang, satu perempuan posi...
Aceh Besar Jadi Pusat Peresmian 980 SPPG untuk Perluas Layanan Gizi
Pusatkan peresmian di Aceh Besar, BGN meresmikan 980 SPPG untuk perluas layanan gizi di wilayah 3T dan daera...