Lokal

Hakim Bebaskan Mantan Kabag Madina dalam Kasus LKPj 2015

Bagikan:
Sidang pembacaan putusan Hendra Parwana di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Mandailing Natal, Hendra Parwana Batubara, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan atas perkara dugaan korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2015. Putusan dibacakan pada Kamis malam, 27 Agustus, oleh majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis.

Putusan dan pertimbangan hakim

Majelis hakim menyatakan Hendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp639 juta sesuai dakwaan jaksa. Dalam amar putusan, hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar Hendra segera dikeluarkan dari tahanan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Parwana Batubara tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,"

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Hendra, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Tuntutan jaksa

Sebelum putusan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menuntut Hendra dengan hukuman penjara dan kewajiban pembayaran kerugian negara. Rincian tuntutan jaksa:

  • Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp253 juta.
  • Jika UP tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
  • Apabila tidak memiliki harta yang cukup, jaksa menuntut pidana tambahan 1 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan Hendra memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan peraturan terkait lainnya.

Reaksi dan suasana sidang

Setelah hakim membacakan putusan bebas, Hendra sujud di hadapan majelis hakim dan terlihat menitikkan air mata. Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika Hendra berpelukan dengan tim penasihat hukumnya.

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU, sehingga Hendra dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan.

Implikasi

Vonis bebas ini menghentikan tuntutan pidana terhadap Hendra dalam perkara LKPj 2015 dan memulihkan hak-hak hukum serta martabatnya. Putusan tersebut menunjukkan perbedaan penilaian antara jaksa dan majelis hakim terkait bukti dan unsur tindak pidana yang dituduhkan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait