KPK: Pemberantasan Korupsi adalah Pengamalan Nilai Pancasila
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK jelaskan hubungan Pancasila dan antikorupsi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan korupsi bertentangan langsung dengan nilai-nilai dasar negara. Menurut Budi, praktik korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan yang bertolak belakang dengan ajaran Ketuhanan.
"Nilai ketuhanan mengajarkan kejujuran, amanah, dan tanggung jawab, sedangkan korupsi lahir dari penyalahgunaan kepercayaan. Korupsi bertentangan dengan nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab yang menjadi bagian dari ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin 1 Juni 2026.
Penjabaran per sila
KPK memetakan dampak korupsi pada setiap sila Pancasila. Pada sila kedua, lembaga antirasuah menilai anggaran negara harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat. Penyalahgunaan anggaran disebut merampas hak masyarakat terhadap kesejahteraan.
Untuk sila ketiga, KPK menekankan korupsi berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Pemberantasan korupsi juga merupakan upaya menjaga persatuan. Serta, kohesi kebangsaan,” ujarnya.
Sila keempat dipakai KPK untuk menegaskan bahwa wewenang publik harus dijalankan demi kepentingan rakyat. Praktik suap dan konflik kepentingan dipandang sebagai penyimpangan yang mencederai prinsip demokrasi. Untuk sila kelima, KPK menyebut pemberantasan korupsi sebagai prasyarat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.
“Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi pada dasarnya merupakan sumber daya yang dapat dikembalikan. Tentunya, untuk memenuhi hak-hak rakyat,” ujar Budi.
Seruan KPK: dari seremonial ke tindakan
KPK mengingatkan peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup hanya bersifat seremonial. Lembaga itu mengajak seluruh elemen bangsa menanamkan nilai integritas dalam kebijakan dan budaya organisasi.
Karena itu, KPK mendorong penerapan budaya antikorupsi sebagai bagian dari pendidikan nilai Pancasila dalam birokrasi, sektor publik, dan masyarakat luas.
Implikasi dan langkah ke depan
KPK menempatkan pemberantasan korupsi sebagai upaya strategis untuk memperkuat kepercayaan publik serta memastikan sumber daya negara digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Implementasi nilai Pancasila menurut KPK harus terukur dan terintegrasi dalam kebijakan publik.
Dengan menegaskan hubungan antara Pancasila dan antikorupsi, KPK berharap seluruh pihak bergerak bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
- Sila I: Kejujuran, amanah, tanggung jawab menolak korupsi.
- Sila II: Anggaran negara harus untuk kepentingan rakyat.
- Sila III: Korupsi mengancam persatuan dan kepercayaan publik.
- Sila IV: Wewenang publik harus dijalankan demi rakyat.
- Sila V: Pemberantasan korupsi mendukung pemerataan kesejahteraan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
10 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Biometrik SIM, Menkomdigi
Lebih dari 10 juta pelanggan telah menjalani registrasi biometrik SIM sejak 1 Juli 2026; pemerintah evaluasi...
Cholil Nafis: AI Tak Bisa Jadi Guru Agama, MUI Dorong Jihad Digital
Wakil Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan AI tidak bisa menjadi guru agama dan MUI akan melancarkan 'jihad dig...
Ahmad Muzani: KUII Ke-8 Jadi Wadah Persatuan Umat Islam
Ahmad Muzani menyebut KUII Ke-8 momentum tepat untuk menyatukan umat Islam menghadapi ketidakpastian politik...
Kemkomdigi Tindaklanjuti Putusan MK soal Sisa Kuota Internet
Kemkomdigi akan menindaklanjuti Putusan MK yang mewajibkan penyedia menjaga sisa kuota pelanggan agar tetap...
MUI Perkuat Persahabatan RI-Palestina Lewat Program Beasiswa
MUI memperkuat persahabatan Indonesia-Palestina lewat program beasiswa bagi pelajar Palestina yang dibiayai...
Operasi SAR KM Nurul Salsa Ditutup, 14 Penumpang Masih Hilang
Operasi SAR KM Nurul Salsa di perairan Selayar ditutup setelah 10 hari; 58 selamat, 4 meninggal, dan 14 masi...