KPK: Pemberantasan Korupsi adalah Pengamalan Nilai Pancasila
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK jelaskan hubungan Pancasila dan antikorupsi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan korupsi bertentangan langsung dengan nilai-nilai dasar negara. Menurut Budi, praktik korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan yang bertolak belakang dengan ajaran Ketuhanan.
"Nilai ketuhanan mengajarkan kejujuran, amanah, dan tanggung jawab, sedangkan korupsi lahir dari penyalahgunaan kepercayaan. Korupsi bertentangan dengan nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab yang menjadi bagian dari ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin 1 Juni 2026.
Penjabaran per sila
KPK memetakan dampak korupsi pada setiap sila Pancasila. Pada sila kedua, lembaga antirasuah menilai anggaran negara harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat. Penyalahgunaan anggaran disebut merampas hak masyarakat terhadap kesejahteraan.
Untuk sila ketiga, KPK menekankan korupsi berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Pemberantasan korupsi juga merupakan upaya menjaga persatuan. Serta, kohesi kebangsaan,” ujarnya.
Sila keempat dipakai KPK untuk menegaskan bahwa wewenang publik harus dijalankan demi kepentingan rakyat. Praktik suap dan konflik kepentingan dipandang sebagai penyimpangan yang mencederai prinsip demokrasi. Untuk sila kelima, KPK menyebut pemberantasan korupsi sebagai prasyarat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.
“Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi pada dasarnya merupakan sumber daya yang dapat dikembalikan. Tentunya, untuk memenuhi hak-hak rakyat,” ujar Budi.
Seruan KPK: dari seremonial ke tindakan
KPK mengingatkan peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup hanya bersifat seremonial. Lembaga itu mengajak seluruh elemen bangsa menanamkan nilai integritas dalam kebijakan dan budaya organisasi.
Karena itu, KPK mendorong penerapan budaya antikorupsi sebagai bagian dari pendidikan nilai Pancasila dalam birokrasi, sektor publik, dan masyarakat luas.
Implikasi dan langkah ke depan
KPK menempatkan pemberantasan korupsi sebagai upaya strategis untuk memperkuat kepercayaan publik serta memastikan sumber daya negara digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Implementasi nilai Pancasila menurut KPK harus terukur dan terintegrasi dalam kebijakan publik.
Dengan menegaskan hubungan antara Pancasila dan antikorupsi, KPK berharap seluruh pihak bergerak bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
- Sila I: Kejujuran, amanah, tanggung jawab menolak korupsi.
- Sila II: Anggaran negara harus untuk kepentingan rakyat.
- Sila III: Korupsi mengancam persatuan dan kepercayaan publik.
- Sila IV: Wewenang publik harus dijalankan demi rakyat.
- Sila V: Pemberantasan korupsi mendukung pemerataan kesejahteraan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...