KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Audit BPK di Muara Enim
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. Pengumuman itu disampaikan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2026. Penetapan meliputi tiga pihak diduga pemberi suap dan dua pihak penerima suap.
Rincian tersangka
Menurut keterangan resmi, tiga tersangka dari pihak pemberi adalah Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika. Dua tersangka penerima adalah Titin Rita Lestari (ASN BPK) dan Augusz Dewanggara alias Angga.
"Kita putuskan ada lima tersangka. Dua dari pihak penerima yaitu AGG dan TTN, kemudian dari sisi pemberi CRH, FK, dan EDS," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Dalam pengumuman, KPK juga menyebut inisial yang dipakai dalam proses penyidikan: AGG, TTN, CRH, FK, dan EDS.
Kaitan kasus dengan audit dan pengadaan
KPK menyatakan perkara ini berkaitan dengan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. Penyidikan berfokus pada dugaan pemberian dan penerimaan suap yang terkait pemeriksaan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, KPK menduga Angga merupakan orang kepercayaan salah satu Anggota V BPK berinisial BAR. Dugaan keterlibatan tersebut menjadi salah satu titik penting penyidikan.
Operasi, penahanan, dan perkembangan penyidikan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam rangkaian operasi, sebanyak 11 orang sempat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penahanan resmi terhadap lima tersangka ditetapkan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juni sampai 29 Juni 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Status hukum dan pasal yang disangkakan
Para tersangka dari pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana suap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara dua tersangka penerima disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lain yang relevan.
Langkah selanjutnya
KPK menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan penyidikan akan diumumkan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Dirut RRI Tegaskan Peran RRI dalam Pendidikan Karakter
Dirut RRI I Hendrasmo menegaskan RRI berperan memperkuat pendidikan karakter bangsa lewat siaran dan platfor...
Jusuf Kalla Temui Presiden Prabowo di Istana Merdeka
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada 11 Juni 2026 untuk silaturahmi dan dialog dengan...
Kepala BGN Lapor Presiden soal Efisiensi Anggaran MBG
Kepala BGN Nanik S. Deyang menemui Presiden Prabowo untuk melapor rencana efisiensi anggaran Program Makan B...
RRI: Festival Gita Indonesia 2026 Rawat Persatuan Lewat Seni
Dirut RRI I Hendrasmo menyatakan Festival Gita Indonesia 2026 merawat persatuan lewat musik, dialog kebangsa...
DJKN Jelaskan Alasan Pencegahan Keberangkatan Tyo Nugros
DJKN menyatakan pencegahan keberangkatan Tyo Nugros terkait proses penyelesaian piutang negara; Imigrasi men...
Kepala BGN Lapor Prabowo soal Efisiensi Anggaran MBG
Kepala BGN Nanik S. Deyang melapor ke Presiden Prabowo soal efisiensi anggaran Program Makan Bergizi Gratis...