KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Audit BPK di Muara Enim
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. Pengumuman itu disampaikan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2026. Penetapan meliputi tiga pihak diduga pemberi suap dan dua pihak penerima suap.
Rincian tersangka
Menurut keterangan resmi, tiga tersangka dari pihak pemberi adalah Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika. Dua tersangka penerima adalah Titin Rita Lestari (ASN BPK) dan Augusz Dewanggara alias Angga.
"Kita putuskan ada lima tersangka. Dua dari pihak penerima yaitu AGG dan TTN, kemudian dari sisi pemberi CRH, FK, dan EDS," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Dalam pengumuman, KPK juga menyebut inisial yang dipakai dalam proses penyidikan: AGG, TTN, CRH, FK, dan EDS.
Kaitan kasus dengan audit dan pengadaan
KPK menyatakan perkara ini berkaitan dengan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. Penyidikan berfokus pada dugaan pemberian dan penerimaan suap yang terkait pemeriksaan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, KPK menduga Angga merupakan orang kepercayaan salah satu Anggota V BPK berinisial BAR. Dugaan keterlibatan tersebut menjadi salah satu titik penting penyidikan.
Operasi, penahanan, dan perkembangan penyidikan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam rangkaian operasi, sebanyak 11 orang sempat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penahanan resmi terhadap lima tersangka ditetapkan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juni sampai 29 Juni 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Status hukum dan pasal yang disangkakan
Para tersangka dari pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana suap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara dua tersangka penerima disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lain yang relevan.
Langkah selanjutnya
KPK menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan penyidikan akan diumumkan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...