KPAI Minta Pemda Perkuat Perlindungan Anak di Tingkat Keluarga
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah memperkuat sistem perlindungan anak menyusul tingginya kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak pada awal 2026. Pernyataan ini disampaikan setelah KPAI mencatat ratusan pengaduan dan kasus antara Januari–April 2026.
Data pengaduan dan penyelesaian
KPAI menerima 301 pengaduan yang berujung pada 426 kasus perlindungan anak selama Januari–April 2026. Laporan masuk melalui chatbot, email, telepon, surat, dan pengaduan langsung ke kantor KPAI.
Penanganan kasus dilakukan dengan berbagai pendekatan. Sebagian besar kasus diselesaikan lewat dukungan psikososial dan layanan pemerintah di tingkat komunitas.
"Sebanyak 403 kasus perlindungan anak diselesaikan melalui pendekatan psikoedukasi dengan mengoptimalkan layanan pemerintah. Sebanyak 23 kasus lainnya ditangani melalui mediasi, investigasi lapangan, case conference, dan rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan," ujar Aris.
Peran pemerintah daerah dan layanan esensial
KPAI menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk memperkuat layanan perlindungan anak. Layanan yang dimaksud antara lain:
- pengaduan dan akses pelaporan,
- konseling untuk keluarga,
- rehabilitasi korban,
- deteksi dini kasus di tingkat komunitas.
"Peran pemerintah daerah ini masih perlu kita dorong lebih optimal untuk mendukung implementasi kebijakan dan program perlindungan anak. Khususnya di wilayah dengan jumlah kasus tinggi," kata Aris Adi Leksono.
Pusat masalah: klaster keluarga dan pengasuhan
KPAI menemukan bahwa sumber utama pelanggaran hak anak berasal dari lingkungan rumah. Tercatat 209 kasus berasal dari klaster keluarga dan pengasuhan alternatif. Permasalahan yang dominan meliputi konflik keluarga, pelarangan akses bertemu orang tua, pengasuhan bermasalah, dan pemenuhan nafkah anak.
Menurut KPAI, temuan ini menandakan bahwa lingkungan terdekat belum sepenuhnya aman bagi tumbuh kembang anak. Penguatan pengasuhan keluarga menjadi langkah prioritas untuk mencegah kekerasan dan pelanggaran hak anak.
"Ini menjadi alarm serius bahwa lingkungan terdekat anak belum sepenuhnya aman bagi tumbuh kembang mereka. Karena itu, penguatan pengasuhan keluarga diperlukan untuk mencegah kekerasan dan pelanggaran hak anak," ujar Aris menegaskan.
Implikasi dan rekomendasi
KPAI meminta pemerintah daerah meningkatkan kapasitas layanan pencegahan dan intervensi. Hal ini mencakup peningkatan akses pelaporan, perkuatan layanan konseling, dan koordinasi lintas sektor untuk penanganan kasus yang lebih cepat.
"Negara dan pemerintah daerah harus memperkuat pencegahan serta intervensi. Hal ini dilakukan agar kepentingan terbaik bagi anak benar-benar terpenuhi," ujar Aris.
Perbaikan sistem perlindungan anak di tingkat daerah menjadi kunci untuk menurunkan angka pelanggaran hak anak dan memastikan lingkungan keluarga mendukung perkembangan anak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UMN Latih Wirausaha Muda Sablon di Curug Sangereng
UMN melatih 23 anggota Karang Taruna Desa Curug Sangereng dalam sablon manual dan desain digital berbasis AI...
UMN Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Serdang Wetan Lewat Program PDB
UMN menggelar Program PDB di Desa Serdang Wetan Agustus 2026 untuk memperkuat produksi, manajemen, dan pemas...
Kebakaran Pabrik ATK di Bekasi Utara Berhasil Dipadamkan
Kebakaran pabrik ATK di Kaliabang, Bekasi Utara pada 17 Agustus 2026 berhasil dipadamkan; 10 mobil damkar di...
Bulog Pastikan Stok Pangan NTT Aman, Siapkan 20 Ton Beras per Kabupaten
Bulog pastikan stok beras 35–37 ribu ton di NTT; setiap kabupaten diminta sediakan 20 ton beras dan 1.000 li...
Sandri Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Gempa NTT
Sandri memuji respons cepat Polri setelah gempa magnitudo 7,7 di NTT; 845 personel dan logistik dikerahkan u...
Granat Tangan Diduga Buatan Inggris Ditemukan di Bekasi
Granat tangan diduga buatan Inggris ditemukan di Bekasi pada 17 Agustus 2026; tim jibom evakuasi ke Markas G...