KPAI Minta Pemda Perkuat Perlindungan Anak di Tingkat Keluarga
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah memperkuat sistem perlindungan anak menyusul tingginya kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak pada awal 2026. Pernyataan ini disampaikan setelah KPAI mencatat ratusan pengaduan dan kasus antara Januari–April 2026.
Data pengaduan dan penyelesaian
KPAI menerima 301 pengaduan yang berujung pada 426 kasus perlindungan anak selama Januari–April 2026. Laporan masuk melalui chatbot, email, telepon, surat, dan pengaduan langsung ke kantor KPAI.
Penanganan kasus dilakukan dengan berbagai pendekatan. Sebagian besar kasus diselesaikan lewat dukungan psikososial dan layanan pemerintah di tingkat komunitas.
"Sebanyak 403 kasus perlindungan anak diselesaikan melalui pendekatan psikoedukasi dengan mengoptimalkan layanan pemerintah. Sebanyak 23 kasus lainnya ditangani melalui mediasi, investigasi lapangan, case conference, dan rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan," ujar Aris.
Peran pemerintah daerah dan layanan esensial
KPAI menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk memperkuat layanan perlindungan anak. Layanan yang dimaksud antara lain:
- pengaduan dan akses pelaporan,
- konseling untuk keluarga,
- rehabilitasi korban,
- deteksi dini kasus di tingkat komunitas.
"Peran pemerintah daerah ini masih perlu kita dorong lebih optimal untuk mendukung implementasi kebijakan dan program perlindungan anak. Khususnya di wilayah dengan jumlah kasus tinggi," kata Aris Adi Leksono.
Pusat masalah: klaster keluarga dan pengasuhan
KPAI menemukan bahwa sumber utama pelanggaran hak anak berasal dari lingkungan rumah. Tercatat 209 kasus berasal dari klaster keluarga dan pengasuhan alternatif. Permasalahan yang dominan meliputi konflik keluarga, pelarangan akses bertemu orang tua, pengasuhan bermasalah, dan pemenuhan nafkah anak.
Menurut KPAI, temuan ini menandakan bahwa lingkungan terdekat belum sepenuhnya aman bagi tumbuh kembang anak. Penguatan pengasuhan keluarga menjadi langkah prioritas untuk mencegah kekerasan dan pelanggaran hak anak.
"Ini menjadi alarm serius bahwa lingkungan terdekat anak belum sepenuhnya aman bagi tumbuh kembang mereka. Karena itu, penguatan pengasuhan keluarga diperlukan untuk mencegah kekerasan dan pelanggaran hak anak," ujar Aris menegaskan.
Implikasi dan rekomendasi
KPAI meminta pemerintah daerah meningkatkan kapasitas layanan pencegahan dan intervensi. Hal ini mencakup peningkatan akses pelaporan, perkuatan layanan konseling, dan koordinasi lintas sektor untuk penanganan kasus yang lebih cepat.
"Negara dan pemerintah daerah harus memperkuat pencegahan serta intervensi. Hal ini dilakukan agar kepentingan terbaik bagi anak benar-benar terpenuhi," ujar Aris.
Perbaikan sistem perlindungan anak di tingkat daerah menjadi kunci untuk menurunkan angka pelanggaran hak anak dan memastikan lingkungan keluarga mendukung perkembangan anak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...