Lokal

Sidang Korupsi Dana BOS di Madrasah Deliserdang, Kerugian Rp268 Juta

Bagikan:
Gedung Pengadilan Negeri Medan saat sidang korupsi dana BOS

MEDAN — Sidang dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, dimulai di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7). Jaksa menuduh bendahara dan dua operator melakukan penyimpangan administrasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp268.232.700.

Siapa yang Didakwa dan Apa Tuduhannya

Terdakwa adalah Handriyatul Akhbar (bendahara), serta dua operator BOS, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-karo. Jaksa Penuntut Umum menuduh mereka menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dan memindahkan dana bantuan ke rekening pribadi pihak yayasan.

Modus Operandi Menurut Jaksa

Jaksa menyatakan dana BOS 2022–2024 ditransfer ke rekening sekolah di Bank Mandiri, namun dicairkan lalu ditarik oleh bendahara bersama kepala madrasah dan diserahkan ke pemilik yayasan melalui rekening pribadi. Pemberian dana ke rekening pribadi melanggar petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.

Para terdakwa membuat dokumen pertanggungjawaban berupa kwitansi, bon, dan faktur yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Untuk menutupi penggunaan dana, para terdakwa diduga memanfaatkan stempel toko dan penyedia jasa, membuat faktur fiktif, serta mencantumkan foto barang yang diambil dari internet. Jaksa juga menemukan dugaan guru dan tenaga kependidikan fiktif yang dianggarkan honor dari dana BOS.

Data EMIS dan Siswa Fiktif

Penyidik mendapati adanya siswa fiktif yang dimasukkan ke dalam sistem Education Management Information System (EMIS) untuk meningkatkan alokasi dana BOS. Meskipun tidak mengikuti proses belajar mengajar, siswa tersebut disebut tetap memiliki rapor dan memperoleh ijazah.

Rincian Kerugian Negara

Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik, kerugian negara terinci sebagai berikut:

Komponen Jumlah (Rp)
Pembayaran honor guru fiktif 41.262.700
Mark up gaji guru 28.640.000
Klaim dana BOS siswa fiktif 27.240.000
Pengadaan barang dan jasa fiktif 144.760.000
Pungutan uang ujian 9.870.000
Pungutan biaya ekstrakurikuler 16.400.000
Total 268.232.700

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Partners, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp268.232.700.

Pasal yang Didakwakan dan Proses Selanjutnya

Jaksa menjerat para terdakwa dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP baru.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menunda sidang dan memberi waktu kepada penasihat hukum untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan pekan depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait