Lokal

PH Minta Dakwaan Kasus Samosir Dinyatakan Batal Demi Hukum

Bagikan:
Sidang eksepsi dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Permintaan itu disampaikan lewat nota perlawanan atau eksepsi pada sidang lanjutan dugaan korupsi program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra VIII, Kamis (2/7). Tim menilai dakwaan tidak cermat, obscuur libel, dan tidak memenuhi syarat materiil.

Gugatan dasar penyertaan dalam dakwaan

Dalam eksepsi, penasihat hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates mempertanyakan dasar dakwaan penuntut umum yang menyatakan klien turut serta melakukan tindak pidana bersama Jonni Ronal Simanjuntak. Mereka merujuk pada Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur medeplegen (penyertaan).

Tim menilai surat dakwaan gagal menguraikan dua unsur kumulatif penyertaan, yaitu adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking atau mind meeting) dan kerja sama secara fisik (feitelijke samenwerking).

"Dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan adanya dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta, yakni kerja sama yang disadari dan kerja sama secara fisik dalam melakukan tindak pidana,"

kata Rudi Zainal Sihombing, salah satu penasihat hukum.

Peran pelaku dan status tersangka dipersoalkan

Tim juga menyatakan dakwaan tidak menguraikan pembagian peran antara terdakwa dan Jonni Ronal Simanjuntak. Sebaliknya, dakwaan disebut hanya memaparkan perbuatan Jonni secara tersendiri tanpa menjelaskan adanya kesepahaman atau pembagian peran.

Penasihat hukum menuntut klarifikasi apakah Jonni telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah penuntutan dilakukan secara terpisah (splitsing), serta apakah proses penyelidikan dan penyidikan terhadapnya telah dilaksanakan.

"Apakah benar saksi Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah atau hanya narasi penuntut umum,"

kata Sultan Hermanto Sihombing.

Inkonsistensi uraian kerugian dan aspek materiil

Tim penasihat hukum menilai dakwaan juga tidak konsisten soal jumlah kerugian negara. Dalam dakwaan primer, penuntut umum menyebut kerugian negara sebesar Rp516.298.000. Selain itu, menurut Benri Pakpahan, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP karena tidak jelas menyebut waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) tindak pidana.

Mereka menyorot sejumlah uraian yang saling bertentangan, termasuk jumlah penerima bantuan, jumlah rekening yang dipindahbukukan, besaran kerugian, hingga kewenangan terdakwa dalam pelaksanaan program.

"Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan,"

ujar Benri Pakpahan.

Tanggapan penuntut umum

Di luar persidangan, tim JPU Kejari Samosir yang terdiri atas Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan belum memberikan keterangan mengenai status Jonni Ronal Simanjuntak. Keduanya mengarahkan konfirmasi ke Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir.

"Silakan konfirmasi ke Kasi Intel,"

kata Modana Hutajulu.

Kesimpulan

Sidang eksepsi ini menempatkan fokus pada kecermatan dakwaan dan bukti formil serta materiil. Majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan penasihat hukum sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan pokok perkara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait