PH Minta Dakwaan Kasus Samosir Dinyatakan Batal Demi Hukum
Medan — Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Permintaan itu disampaikan lewat nota perlawanan atau eksepsi pada sidang lanjutan dugaan korupsi program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra VIII, Kamis (2/7). Tim menilai dakwaan tidak cermat, obscuur libel, dan tidak memenuhi syarat materiil.
Gugatan dasar penyertaan dalam dakwaan
Dalam eksepsi, penasihat hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates mempertanyakan dasar dakwaan penuntut umum yang menyatakan klien turut serta melakukan tindak pidana bersama Jonni Ronal Simanjuntak. Mereka merujuk pada Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur medeplegen (penyertaan).
Tim menilai surat dakwaan gagal menguraikan dua unsur kumulatif penyertaan, yaitu adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking atau mind meeting) dan kerja sama secara fisik (feitelijke samenwerking).
"Dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan adanya dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta, yakni kerja sama yang disadari dan kerja sama secara fisik dalam melakukan tindak pidana,"
kata Rudi Zainal Sihombing, salah satu penasihat hukum.
Peran pelaku dan status tersangka dipersoalkan
Tim juga menyatakan dakwaan tidak menguraikan pembagian peran antara terdakwa dan Jonni Ronal Simanjuntak. Sebaliknya, dakwaan disebut hanya memaparkan perbuatan Jonni secara tersendiri tanpa menjelaskan adanya kesepahaman atau pembagian peran.
Penasihat hukum menuntut klarifikasi apakah Jonni telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah penuntutan dilakukan secara terpisah (splitsing), serta apakah proses penyelidikan dan penyidikan terhadapnya telah dilaksanakan.
"Apakah benar saksi Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah atau hanya narasi penuntut umum,"
kata Sultan Hermanto Sihombing.
Inkonsistensi uraian kerugian dan aspek materiil
Tim penasihat hukum menilai dakwaan juga tidak konsisten soal jumlah kerugian negara. Dalam dakwaan primer, penuntut umum menyebut kerugian negara sebesar Rp516.298.000. Selain itu, menurut Benri Pakpahan, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP karena tidak jelas menyebut waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) tindak pidana.
Mereka menyorot sejumlah uraian yang saling bertentangan, termasuk jumlah penerima bantuan, jumlah rekening yang dipindahbukukan, besaran kerugian, hingga kewenangan terdakwa dalam pelaksanaan program.
"Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan,"
ujar Benri Pakpahan.
Tanggapan penuntut umum
Di luar persidangan, tim JPU Kejari Samosir yang terdiri atas Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan belum memberikan keterangan mengenai status Jonni Ronal Simanjuntak. Keduanya mengarahkan konfirmasi ke Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir.
"Silakan konfirmasi ke Kasi Intel,"
kata Modana Hutajulu.
Kesimpulan
Sidang eksepsi ini menempatkan fokus pada kecermatan dakwaan dan bukti formil serta materiil. Majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan penasihat hukum sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan pokok perkara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Nacara Farm digitalisasi peternakan Pidie: IoT dan toko online
Nacara Farm di Pidie menerapkan mesin pencacah, sistem pemberian pakan IoT, dan toko online setelah pendampi...
Polres Dairi Tanam Bibit Bawang Putih 1 Hektar Dukung Swasembada
Polres Dairi menanam bibit bawang putih seluas 1 hektar di Desa Lae Hole II pada 19 Agustus untuk mendukung...
57 Grup Ramaikan Kompetisi Marching Band PDBI Palas di Sibuhuan
57 grup marching band akan bersaing di Lapangan Merdeka Sibuhuan pada 19–20 Agustus 2026, termasuk MTsN 1 Pa...
DKP Aceh Salurkan 3,7 Ton Ikan Beku untuk Intervensi Stunting di Lamlhom
DKP Aceh menyalurkan 3,7 ton ikan beku ke Mukim Lamlhom untuk intervensi stunting dan peningkatan gizi masya...
Karnaval PAUD/TK Warnai HUT RI ke-81 di Lhoknga
Karnaval PAUD/TK meriahkan HUT RI ke-81 di Lhoknga, menampilkan kostum adat dan semangat cinta tanah air sej...
Bupati Tunjuk Non-Dokter Jadi Wadir Medis RSUD Amri Tambunan
Bupati Deliserdang tunjuk pejabat non-dokter sebagai Wadir Medis RSUD Amri Tambunan; BKPSDM sebut ada Perset...