PH Minta Dakwaan Kasus Samosir Dinyatakan Batal Demi Hukum
Medan — Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Permintaan itu disampaikan lewat nota perlawanan atau eksepsi pada sidang lanjutan dugaan korupsi program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra VIII, Kamis (2/7). Tim menilai dakwaan tidak cermat, obscuur libel, dan tidak memenuhi syarat materiil.
Gugatan dasar penyertaan dalam dakwaan
Dalam eksepsi, penasihat hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates mempertanyakan dasar dakwaan penuntut umum yang menyatakan klien turut serta melakukan tindak pidana bersama Jonni Ronal Simanjuntak. Mereka merujuk pada Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur medeplegen (penyertaan).
Tim menilai surat dakwaan gagal menguraikan dua unsur kumulatif penyertaan, yaitu adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking atau mind meeting) dan kerja sama secara fisik (feitelijke samenwerking).
"Dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan adanya dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta, yakni kerja sama yang disadari dan kerja sama secara fisik dalam melakukan tindak pidana,"
kata Rudi Zainal Sihombing, salah satu penasihat hukum.
Peran pelaku dan status tersangka dipersoalkan
Tim juga menyatakan dakwaan tidak menguraikan pembagian peran antara terdakwa dan Jonni Ronal Simanjuntak. Sebaliknya, dakwaan disebut hanya memaparkan perbuatan Jonni secara tersendiri tanpa menjelaskan adanya kesepahaman atau pembagian peran.
Penasihat hukum menuntut klarifikasi apakah Jonni telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah penuntutan dilakukan secara terpisah (splitsing), serta apakah proses penyelidikan dan penyidikan terhadapnya telah dilaksanakan.
"Apakah benar saksi Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah atau hanya narasi penuntut umum,"
kata Sultan Hermanto Sihombing.
Inkonsistensi uraian kerugian dan aspek materiil
Tim penasihat hukum menilai dakwaan juga tidak konsisten soal jumlah kerugian negara. Dalam dakwaan primer, penuntut umum menyebut kerugian negara sebesar Rp516.298.000. Selain itu, menurut Benri Pakpahan, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP karena tidak jelas menyebut waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) tindak pidana.
Mereka menyorot sejumlah uraian yang saling bertentangan, termasuk jumlah penerima bantuan, jumlah rekening yang dipindahbukukan, besaran kerugian, hingga kewenangan terdakwa dalam pelaksanaan program.
"Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan,"
ujar Benri Pakpahan.
Tanggapan penuntut umum
Di luar persidangan, tim JPU Kejari Samosir yang terdiri atas Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan belum memberikan keterangan mengenai status Jonni Ronal Simanjuntak. Keduanya mengarahkan konfirmasi ke Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir.
"Silakan konfirmasi ke Kasi Intel,"
kata Modana Hutajulu.
Kesimpulan
Sidang eksepsi ini menempatkan fokus pada kecermatan dakwaan dan bukti formil serta materiil. Majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan penasihat hukum sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan pokok perkara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...