Kemenkes: 20% Pelajar Masih Konsumsi Tembakau, Penegakan Jadi Kunci
Kementerian Kesehatan menyatakan sekitar 20 persen pelajar Indonesia masih mengonsumsi produk tembakau, sehingga pengendalian rokok pada kelompok usia muda menjadi tantangan besar. Pernyataan ini disampaikan Direktur Penyakit Tidak Menular, Siti Nadia Tarmizi, dalam diskusi bersama Pro 3 RRI pada 31 Mei 2026.
Tingkat konsumsi dan data WHO
Kementerian mengutip laporan Organisasi Kesehatan Dunia yang menyebutkan prevalensi penggunaan tembakau di kalangan pelajar usia 13-17 tahun mencapai 20 persen. Dari kelompok usia yang sama, sekitar 12 persen adalah perokok aktif.
| Kelompok | Persentase |
|---|---|
| Pelajar usia 13-17 tahun menggunakan produk tembakau | 20% |
| Perokok aktif usia 13-17 tahun | 12% |
Faktor tarik produk tembakau pada pelajar
Nadia menyebut beberapa faktor yang membuat pelajar tertarik mencoba rokok. Pertama, kemasan yang beragam dan tampak menarik. Kedua, varian rasa yang memicu rasa penasaran remaja.
“Banyak negara sudah menerapkan kemasan polos, sedangkan kita masih memiliki kemasan yang beragam dan menarik,”
Kebijakan sudah banyak, tetapi penegakan lemah
Nadia menilai regulasi pengendalian tembakau di Indonesia telah cukup banyak. Namun, implementasi dan penegakan aturan di lapangan belum optimal. Salah satu contoh pelanggaran yang masih sering terjadi adalah area kawasan tanpa rokok.
“Regulasinya sudah sangat banyak, tetapi law enforcement atau penegakan aturannya masih kurang,”
Harga, akses, dan pembatasan penjualan
Pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran (ketengan) dan melarang penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah. Langkah ini ditujukan untuk membatasi akses pelajar terhadap produk tembakau.
Nadia juga menyoroti peran harga sebagai alat pengendalian. Ia menilai kenaikan harga dapat mengubah perilaku konsumsi, khususnya di kalangan pelajar.
“Kalau harga rokok berkisar Rp75 ribu sampai Rp100 ribu, itu dapat mengubah perilaku masyarakat untuk mengurangi merokok,”
Ancaman promosi di ruang digital
Promosi produk tembakau di media sosial menjadi tantangan tersendiri. Eksposur melalui konten digital dan endorsement influencer berpotensi membentuk persepsi positif terhadap rokok di kalangan anak dan remaja.
“Kita masih melihat influencer yang menampilkan produk rokok atau vape di media sosial,”
Skenario ke depan dan langkah yang diperlukan
Kementerian Kesehatan menegaskan pengendalian tembakau memerlukan kolaborasi lintas sektor. Selain regulasi, dibutuhkan penegakan hukum, pengawasan ketat, serta edukasi berkelanjutan kepada pelajar dan orang tua.
Upaya terpadu ini dianggap penting untuk menurunkan angka penggunaan tembakau di kalangan generasi muda dan mencegah peningkatan prevalensi perokok aktif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...