Aceh Terima Kompensasi Wakaf Baitul Asyi Rp9,2 Juta per Jamaah Haji 2026
BANDA ACEH – Sebanyak 5.426 jamaah haji Aceh pada musim haji 1447 H/2026 menerima dana kompensasi dari Wakaf Baitul Asyi masing-masing sebesar 2.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp9,2 juta per orang.
Besaran dan penerimaan dana
Informasi tentang penyaluran dana ini disampaikan melalui siaran resmi Asrama Haji Banda Aceh pada 18 Mei 2026. Penyerahan simbolis dilakukan sebelumnya oleh Nazir Wakaf Baitul Asyi, Dr Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu, di kawasan Jarwal, Makkah, pada 12 Mei 2026.
Sumber dana dan total pengucuran
Syaikh Baltu menjelaskan dana berasal dari pengelolaan aset wakaf milik almarhum Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi (Habib Bugak Asyi). Dana yang dikucurkan pada tahun ini mencapai 11,2 juta Riyal.
"Wakaf ini dijaga oleh Allah dan Kerajaan Arab Saudi. Sebagai pihak yang diberi amanah, kami terus menyalurkan hak ini kepada mereka yang layak menerimanya, yakni warga Aceh yang datang berhaji,"
Menurut Syaikh Baltu, pembayaran bersifat kompensasi karena aset wakaf dikembangkan menjadi penginapan komersial di sekitar Masjidil Haram.
Skema kompensasi dan sejarah wakaf
Semula, pemerima wakaf berhak memperoleh penginapan gratis di tanah wakaf. Namun saat hotel dan menara dioperasikan secara komersial, keuntungan dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk uang tunai.
"Program pembagian uang tunai ini sudah berlangsung selama 11 tahun. Total akumulasi dana yang telah dibagikan selama periode tersebut mencapai lebih dari 100 juta Riyal,"
Wakaf Baitul Asyi diikrarkan oleh Habib Bugak Asyi pada tahun 1224 Hijriah (1809 M). Kini aset wakaf diperkirakan bernilai lebih dari 200 juta Riyal atau sekitar Rp5,2 triliun. Aset itu berkembang menjadi beberapa properti strategis di dekat Masjidil Haram, termasuk Hotel Ajyad dan Menara Ajyad dengan kapasitas gabungan lebih dari 7.000 orang.
Distribusi jamaah dan harapan pengelola
Pada musim haji 2026, Aceh memberangkatkan 5.426 jamaah yang terbagi dalam 14 kelompok terbang. Mayoritas diberangkatkan pada gelombang kedua melalui Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, sebelum melanjutkan ke Makkah.
Pengelola berharap dana kompensasi dapat membantu jamaah menutupi kebutuhan ibadah selama di Tanah Suci dan mengurangi beban saat melaksanakan rukun haji.
Implikasi dan prospek
Pembagian uang tunai dari pengelolaan aset wakaf ini menunjukkan salah satu model pemanfaatan wakaf yang adaptif terhadap perkembangan properti di kawasan suci. Ke depan, keberlanjutan program tergantung pada pengelolaan aset dan kebijakan wakaf yang disepakati pihak terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...