Komisi XI Kawal Aspirasi AGRKI soal POJK Sertifikasi
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menyatakan pihaknya mengawal aspirasi Asosiasi Gubernur dan Regulator Kredit Indonesia (AGRKI) terkait implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2025. Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Selasa, 30 Juni 2026, dan menuntut penyelarasan aturan sertifikasi profesi dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta pemberian masa transisi.
Kebutuhan penyesuaian regulasi
Dalam RDPU, pembahasan berfokus pada pelaksanaan aturan sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan. AGRKI meminta agar ketentuan dalam POJK diselaraskan dengan ketentuan UU P2SK untuk menghindari tumpang tindih dan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara sertifikasi dan tenaga kerja.
Permintaan masa transisi
Fauzi menekankan pentingnya memberikan waktu adaptasi bagi lembaga dan individu yang terdampak. Ia menyebut masa transisi sebagai langkah untuk mencegah kerugian pihak-pihak terkait dan memberi kepastian hukum.
“Kami berharap pemberlakuan POJK tersebut dapat disesuaikan dengan Undang-Undang P2SK. Minimal ada masa transisi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses sertifikasi di sektor jasa keuangan,” ujar Fauzi.
Tindak lanjut ke OJK dan mekanisme pengawasan
Fauzi memastikan seluruh masukan dari RDPU akan diteruskan kepada OJK sebagai mitra kerja DPR. Tujuannya agar implementasi regulasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Ia juga menyatakan Komisi XI akan memantau proses tindak lanjut sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap sektor jasa keuangan.
Hasil RDPU sebagai ruang aspirasi
Menurut Fauzi, RDPU berperan sebagai wadah menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan. Hasil pertemuan diharapkan menjadi dasar kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan operasional di lapangan.
“Kami ingin setiap aspirasi yang masuk tidak berhenti di ruang rapat. Tetapi ditindaklanjuti menjadi solusi melalui koordinasi dengan mitra kerja,” kata Fauzi.
Langkah yang diharapkan
- Penelaahan lebih jauh terhadap pasal-pasal POJK yang berpotensi bertentangan dengan UU P2SK.
- Penetapan masa transisi yang jelas bagi lembaga sertifikasi dan tenaga kerja.
- Koordinasi formal antara DPR, OJK, dan asosiasi profesi untuk penyusunan pedoman teknis.
- Monitoring berkelanjutan oleh Komisi XI terhadap implementasi kebijakan.
Penanganan aspirasi ini menunjukkan upaya legislatif untuk menyelaraskan regulasi teknis dengan kerangka hukum yang lebih luas, sekaligus menjaga kesinambungan operasional di sektor jasa keuangan. Komisi XI berkomitmen meneruskan pengawasan hingga kebijakan diimplementasikan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UMN Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Serdang Wetan Lewat Program PDB
UMN menggelar Program PDB di Desa Serdang Wetan Agustus 2026 untuk memperkuat produksi, manajemen, dan pemas...
Kebakaran Pabrik ATK di Bekasi Utara Berhasil Dipadamkan
Kebakaran pabrik ATK di Kaliabang, Bekasi Utara pada 17 Agustus 2026 berhasil dipadamkan; 10 mobil damkar di...
Bulog Pastikan Stok Pangan NTT Aman, Siapkan 20 Ton Beras per Kabupaten
Bulog pastikan stok beras 35–37 ribu ton di NTT; setiap kabupaten diminta sediakan 20 ton beras dan 1.000 li...
Sandri Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Gempa NTT
Sandri memuji respons cepat Polri setelah gempa magnitudo 7,7 di NTT; 845 personel dan logistik dikerahkan u...
Granat Tangan Diduga Buatan Inggris Ditemukan di Bekasi
Granat tangan diduga buatan Inggris ditemukan di Bekasi pada 17 Agustus 2026; tim jibom evakuasi ke Markas G...
Kemendag Salurkan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
Kemendag menyalurkan Rp250 juta melalui program "Kemendag Peduli" sebagai bantuan awal untuk korban gempa NT...