Komisi XI Kawal Aspirasi AGRKI soal POJK Sertifikasi
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menyatakan pihaknya mengawal aspirasi Asosiasi Gubernur dan Regulator Kredit Indonesia (AGRKI) terkait implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2025. Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Selasa, 30 Juni 2026, dan menuntut penyelarasan aturan sertifikasi profesi dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta pemberian masa transisi.
Kebutuhan penyesuaian regulasi
Dalam RDPU, pembahasan berfokus pada pelaksanaan aturan sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan. AGRKI meminta agar ketentuan dalam POJK diselaraskan dengan ketentuan UU P2SK untuk menghindari tumpang tindih dan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara sertifikasi dan tenaga kerja.
Permintaan masa transisi
Fauzi menekankan pentingnya memberikan waktu adaptasi bagi lembaga dan individu yang terdampak. Ia menyebut masa transisi sebagai langkah untuk mencegah kerugian pihak-pihak terkait dan memberi kepastian hukum.
“Kami berharap pemberlakuan POJK tersebut dapat disesuaikan dengan Undang-Undang P2SK. Minimal ada masa transisi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses sertifikasi di sektor jasa keuangan,” ujar Fauzi.
Tindak lanjut ke OJK dan mekanisme pengawasan
Fauzi memastikan seluruh masukan dari RDPU akan diteruskan kepada OJK sebagai mitra kerja DPR. Tujuannya agar implementasi regulasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Ia juga menyatakan Komisi XI akan memantau proses tindak lanjut sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap sektor jasa keuangan.
Hasil RDPU sebagai ruang aspirasi
Menurut Fauzi, RDPU berperan sebagai wadah menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan. Hasil pertemuan diharapkan menjadi dasar kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan operasional di lapangan.
“Kami ingin setiap aspirasi yang masuk tidak berhenti di ruang rapat. Tetapi ditindaklanjuti menjadi solusi melalui koordinasi dengan mitra kerja,” kata Fauzi.
Langkah yang diharapkan
- Penelaahan lebih jauh terhadap pasal-pasal POJK yang berpotensi bertentangan dengan UU P2SK.
- Penetapan masa transisi yang jelas bagi lembaga sertifikasi dan tenaga kerja.
- Koordinasi formal antara DPR, OJK, dan asosiasi profesi untuk penyusunan pedoman teknis.
- Monitoring berkelanjutan oleh Komisi XI terhadap implementasi kebijakan.
Penanganan aspirasi ini menunjukkan upaya legislatif untuk menyelaraskan regulasi teknis dengan kerangka hukum yang lebih luas, sekaligus menjaga kesinambungan operasional di sektor jasa keuangan. Komisi XI berkomitmen meneruskan pengawasan hingga kebijakan diimplementasikan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...