Politik

DPRD Malang: Jangan Alihfungsi RTH untuk Koperasi Merah Putih

Bagikan:
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani memberi pernyataan soal Koperasi Merah Putih

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani meminta pembangunan Koperasi Merah Putih tidak mengorbankan Ruang Terbuka Hijau dan Lahan Sawah Dilindungi serta tetap sesuai tata ruang.

Kota Malang — Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih (KMP) harus berjalan tanpa mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana pemanfaatan beberapa aset daerah untuk lokasi gerai KMP.

Tegasan DPRD soal alih fungsi lahan

Amithya menolak setiap upaya legalisasi alih fungsi lahan yang statusnya sudah ditetapkan sebagai RTH atau LSD. Ia mengatakan DPRD tidak akan memberi dukungan jika pembangunan KMP mesti mengorbankan fungsi ruang hijau kota.

"Kalau sampai KMP ini kemudian harus melegalkan atau diperbolehkan alih fungsi ini, saya merasa ini bukan urgensinya. Harus disetop. Kota Malang ini sudah kurang luasan RTH-nya, malah alih fungsi jadi koperasi yang belum urgen,"

Ia mencontohkan masalah serupa terjadi sebelumya ketika pemerintah mengusulkan lahan untuk pembangunan sekolah, namun lokasi yang tersedia berstatus RTH. Kondisi itu menurut Amithya menunjukkan pentingnya konsistensi penerapan tata ruang.

Alternatif lokasi dan konsep gerai

Amithya mendorong pemanfaatan aset lain yang tidak merusak fungsi ruang hijau. Ia menyebut hasil konsultasi dengan Kementerian Koperasi membuka peluang gerai KMP berluas sekitar 250 meter persegi yang dikembangkan secara vertikal, dibandingkan usulan awal seluas 1.000 meter persegi.

"Maka perlu dicari solusi supaya KMP tetap jalan dengan menggunakan aset yang ada dan inovasi kebijakan yang bisa dibuat. Yang penting running, esensi dan substansi kebijakan ini tetap berjalan,"

Konsep vertikal itu masih harus dikaji agar akses dan fasilitas ramah untuk semua kalangan, termasuk kelompok lanjut usia.

Status aset dan proses persetujuan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah melaporkan Pemerintah Kota Malang telah mengajukan antara 13 hingga 21 bidang aset sebagai calon lokasi KMP. Namun, sejumlah bidang yang diajukan menurut Rencana Tata Ruang Wilayah masih berstatus RTH dan LSD, sehingga pemanfaatannya menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.

Amithya berharap Kementerian ATR/BPN konsisten dengan ketentuan tata ruang saat memberikan persetujuan. Menurutnya, lahan yang berstatus RTH atau LSD seharusnya tidak mendapatkan izin alih fungsi untuk kegiatan non-pertanian atau non-ruang terbuka.

Dampak dan langkah ke depan

Keputusan akhir terkait lokasi KMP akan menentukan apakah program strategis ini bisa segera direalisasikan tanpa mengurangi ruang hijau di perkotaan. DPRD menekankan perlunya solusi kreatif yang menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi lokal dan perlindungan lingkungan.

Proses selanjutnya bergantung pada kajian teknis, rekomendasi Kementerian ATR/BPN, dan kesediaan pemerintah kota mencari alternatif lokasi yang tidak mereduksi fungsi RTH.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait