DPRD Malang: Jangan Alihfungsi RTH untuk Koperasi Merah Putih
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani meminta pembangunan Koperasi Merah Putih tidak mengorbankan Ruang Terbuka Hijau dan Lahan Sawah Dilindungi serta tetap sesuai tata ruang.
Kota Malang — Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih (KMP) harus berjalan tanpa mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana pemanfaatan beberapa aset daerah untuk lokasi gerai KMP.
Tegasan DPRD soal alih fungsi lahan
Amithya menolak setiap upaya legalisasi alih fungsi lahan yang statusnya sudah ditetapkan sebagai RTH atau LSD. Ia mengatakan DPRD tidak akan memberi dukungan jika pembangunan KMP mesti mengorbankan fungsi ruang hijau kota.
"Kalau sampai KMP ini kemudian harus melegalkan atau diperbolehkan alih fungsi ini, saya merasa ini bukan urgensinya. Harus disetop. Kota Malang ini sudah kurang luasan RTH-nya, malah alih fungsi jadi koperasi yang belum urgen,"
Ia mencontohkan masalah serupa terjadi sebelumya ketika pemerintah mengusulkan lahan untuk pembangunan sekolah, namun lokasi yang tersedia berstatus RTH. Kondisi itu menurut Amithya menunjukkan pentingnya konsistensi penerapan tata ruang.
Alternatif lokasi dan konsep gerai
Amithya mendorong pemanfaatan aset lain yang tidak merusak fungsi ruang hijau. Ia menyebut hasil konsultasi dengan Kementerian Koperasi membuka peluang gerai KMP berluas sekitar 250 meter persegi yang dikembangkan secara vertikal, dibandingkan usulan awal seluas 1.000 meter persegi.
"Maka perlu dicari solusi supaya KMP tetap jalan dengan menggunakan aset yang ada dan inovasi kebijakan yang bisa dibuat. Yang penting running, esensi dan substansi kebijakan ini tetap berjalan,"
Konsep vertikal itu masih harus dikaji agar akses dan fasilitas ramah untuk semua kalangan, termasuk kelompok lanjut usia.
Status aset dan proses persetujuan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah melaporkan Pemerintah Kota Malang telah mengajukan antara 13 hingga 21 bidang aset sebagai calon lokasi KMP. Namun, sejumlah bidang yang diajukan menurut Rencana Tata Ruang Wilayah masih berstatus RTH dan LSD, sehingga pemanfaatannya menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.
Amithya berharap Kementerian ATR/BPN konsisten dengan ketentuan tata ruang saat memberikan persetujuan. Menurutnya, lahan yang berstatus RTH atau LSD seharusnya tidak mendapatkan izin alih fungsi untuk kegiatan non-pertanian atau non-ruang terbuka.
Dampak dan langkah ke depan
Keputusan akhir terkait lokasi KMP akan menentukan apakah program strategis ini bisa segera direalisasikan tanpa mengurangi ruang hijau di perkotaan. DPRD menekankan perlunya solusi kreatif yang menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi lokal dan perlindungan lingkungan.
Proses selanjutnya bergantung pada kajian teknis, rekomendasi Kementerian ATR/BPN, dan kesediaan pemerintah kota mencari alternatif lokasi yang tidak mereduksi fungsi RTH.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Bojonegoro Perkuat Mesin Partai hingga Ranting
DPC PDI Perjuangan Bojonegoro gelar Rakorcab sosialisasi penjaringan Ranting, terapkan kuota 30% perempuan d...
Ngawi Perkenalkan Pusaka Kanjeng Kiai Parikesit pada Kirab Hari Jadi
Kabupaten Ngawi memperkenalkan pusaka baru Kanjeng Kiai Parikesit saat kirab pusaka Hari Jadi ke-668, disert...
PNI 99 Tahun: Hasto Ajak Perkuat Demokrasi dan Marhaenisme
Hasto Kristiyanto pada peringatan PNI ke-99 (4 Juli 2026) ajak kader perkuat demokrasi, hidupkan Marhaenisme...
Grebeg Suro Yosowilangun: Tradisi yang Menegaskan Pelestarian Lingkungan
Grebeg Suro di Yosowilangun Kidul (4/7/2026) dimeriahkan gunungan, gamelan, dan wayang, sekaligus mengingatk...
PDI Perjuangan Bangkalan Mulai Musran, Targetkan Gen Z & 30% Perempuan
DPC PDI Perjuangan Bangkalan gelar rapat persiapan Musran 3 Juli 2026; target pengurus diisi Gen Z dan keter...
Sumenep Tetapkan Siaga Kekeringan, Berlaku 6 Bulan
Pemkab Sumenep menetapkan status siaga kekeringan selama enam bulan untuk percepat penanganan dan distribusi...