KPID DKI Panggil JakTV Soal Tayangan Bermuatan Asusila
KPID DKI Jakarta memanggil manajemen JakTV untuk klarifikasi terkait penayangan konten bermuatan asusila yang muncul pada siaran terestrial Senin, 1 Juni 2026. Forum klarifikasi digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 di kantor KPID DKI sebagai tindak lanjut pengawasan atas keberlangsungan siaran publik.
Ringkasan kejadian dan waktu tayang
KPID menyoroti bahwa tayangan bermasalah tayang pada rentang pukul 08.00–09.00 WIB, periode saat anak dan remaja berpotensi menyaksikan televisi. Hal ini menjadi alasan utama pemanggilan demi mendapatkan uraian kronologi lengkap dan bukti teknis atas kejadian.
Siapa hadir dalam klarifikasi
Forum dipimpin langsung oleh Ketua KPID DKI Ahmad Sulhy dan dihadiri tujuh komisioner. Hadir pula perwakilan manajemen JakTV untuk menjelaskan langkah penanganan.
- Komisioner KPID DKI: Ahmad Sulhy (Ketua), Sona Sofian, Didik Suyuthy, Ananda Ismail, Ferdinalsyah, Luli Barlini, Arri Wahyudi
- Perwakilan JakTV: Direktur Soemarsono, Produser Angga Satrianagara, Broadcast Engineer Arif Sriwidodo, Master Control Devita Indah
Fokus penelaahan: P3SPS dan perlindungan publik
KPID menegaskan penilaian kasus akan merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pemeriksaan difokuskan pada substansi tayangan, termasuk kemungkinan adegan seksual, ketelanjangan, dan materi yang tidak layak untuk publik.
Menurut KPID, lembaga penyiaran wajib memiliki proses verifikasi dan pengendalian internal yang memadai untuk mencegah munculnya konten yang melanggar norma kesusilaan.
"Kami memberikan perhatian serius terhadap potensi pelanggaran prinsip perlindungan anak dan remaja dalam penyiaran," kata Ahmad Sulhy.
Tindakan yang sudah dilakukan JakTV
JakTV melaporkan sejumlah langkah penanganan sejak insiden terungkap. Berikut yang disampaikan manajemen kepada KPID:
- Penghentian tayangan bermasalah segera setelah disadari
- Pemeriksaan perangkat dan log sistem siaran
- Pengamanan sistem penyiaran dan penguatan mekanisme pemantauan
- Pelaporan perkembangan penanganan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta kepada KPID DKI
Kewajiban lembaga penyiaran dan langkah selanjutnya
KPID menegaskan bahwa alasan seperti kesalahan operator atau gangguan teknis tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan atas konten yang sudah tersiar. Regulator daerah ini akan melanjutkan proses penelaahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami menekankan pentingnya perbaikan sistem pengawasan internal dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang," ujar Sulhy.
Hasil forum klarifikasi akan menjadi bahan utama dalam proses penilaian, pembinaan, serta pengambilan langkah kelembagaan terhadap JakTV. KPID juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Jakarta untuk memperkuat kontrol siaran dan disiplin redaksional demi perlindungan publik dan anak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...