KPID DKI Panggil JakTV Soal Tayangan Bermuatan Asusila
KPID DKI Jakarta memanggil manajemen JakTV untuk klarifikasi terkait penayangan konten bermuatan asusila yang muncul pada siaran terestrial Senin, 1 Juni 2026. Forum klarifikasi digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 di kantor KPID DKI sebagai tindak lanjut pengawasan atas keberlangsungan siaran publik.
Ringkasan kejadian dan waktu tayang
KPID menyoroti bahwa tayangan bermasalah tayang pada rentang pukul 08.00–09.00 WIB, periode saat anak dan remaja berpotensi menyaksikan televisi. Hal ini menjadi alasan utama pemanggilan demi mendapatkan uraian kronologi lengkap dan bukti teknis atas kejadian.
Siapa hadir dalam klarifikasi
Forum dipimpin langsung oleh Ketua KPID DKI Ahmad Sulhy dan dihadiri tujuh komisioner. Hadir pula perwakilan manajemen JakTV untuk menjelaskan langkah penanganan.
- Komisioner KPID DKI: Ahmad Sulhy (Ketua), Sona Sofian, Didik Suyuthy, Ananda Ismail, Ferdinalsyah, Luli Barlini, Arri Wahyudi
- Perwakilan JakTV: Direktur Soemarsono, Produser Angga Satrianagara, Broadcast Engineer Arif Sriwidodo, Master Control Devita Indah
Fokus penelaahan: P3SPS dan perlindungan publik
KPID menegaskan penilaian kasus akan merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pemeriksaan difokuskan pada substansi tayangan, termasuk kemungkinan adegan seksual, ketelanjangan, dan materi yang tidak layak untuk publik.
Menurut KPID, lembaga penyiaran wajib memiliki proses verifikasi dan pengendalian internal yang memadai untuk mencegah munculnya konten yang melanggar norma kesusilaan.
"Kami memberikan perhatian serius terhadap potensi pelanggaran prinsip perlindungan anak dan remaja dalam penyiaran," kata Ahmad Sulhy.
Tindakan yang sudah dilakukan JakTV
JakTV melaporkan sejumlah langkah penanganan sejak insiden terungkap. Berikut yang disampaikan manajemen kepada KPID:
- Penghentian tayangan bermasalah segera setelah disadari
- Pemeriksaan perangkat dan log sistem siaran
- Pengamanan sistem penyiaran dan penguatan mekanisme pemantauan
- Pelaporan perkembangan penanganan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta kepada KPID DKI
Kewajiban lembaga penyiaran dan langkah selanjutnya
KPID menegaskan bahwa alasan seperti kesalahan operator atau gangguan teknis tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan atas konten yang sudah tersiar. Regulator daerah ini akan melanjutkan proses penelaahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami menekankan pentingnya perbaikan sistem pengawasan internal dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang," ujar Sulhy.
Hasil forum klarifikasi akan menjadi bahan utama dalam proses penilaian, pembinaan, serta pengambilan langkah kelembagaan terhadap JakTV. KPID juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Jakarta untuk memperkuat kontrol siaran dan disiplin redaksional demi perlindungan publik dan anak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kekerasan Digital terhadap Anak Meningkat, Save the Children Serukan Kolaborasi
Save the Children melaporkan kenaikan kekerasan digital pada anak dan mendorong kolaborasi pemerintah, kelua...
Bappenas Tetapkan Perlindungan Anak Digital sebagai Prioritas Nasional
Bappenas menetapkan perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas nasional, diintegrasikan ke RPJPN,...
FABC: Sinodalitas Jalan Perkuat Misi Gereja di Asia
FABC menegaskan sinodalitas bukan tujuan akhir, melainkan jalan memperkuat misi Gereja di Asia; sidang pleno...
Satpam Fiktor dan Sopir Alphard di Bundaran HI Sepakat Berdamai
Satpam Fiktor Harefa dan sopir Toyota Alphard sepakat berdamai setelah mediasi Polsek Metro Menteng; dugaan...
Menteri PPPA Perkuat Komitmen Lindungi Anak di HAN ke-42
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyerukan penguatan perlindungan anak pada HAN ke-42, perkuat Gernas RANA dan GER...
Pemda Agam Apresiasi Rohana Koeddoes sebagai Tokoh Pers Nasional
Pemda Agam menyambut bangga pengakuan Rohana Koeddoes dalam buku LPDS yang meluncur saat ulang tahun ke-38 l...