KPID DKI Panggil JakTV Soal Tayangan Bermuatan Asusila
KPID DKI Jakarta memanggil manajemen JakTV untuk klarifikasi terkait penayangan konten bermuatan asusila yang muncul pada siaran terestrial Senin, 1 Juni 2026. Forum klarifikasi digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 di kantor KPID DKI sebagai tindak lanjut pengawasan atas keberlangsungan siaran publik.
Ringkasan kejadian dan waktu tayang
KPID menyoroti bahwa tayangan bermasalah tayang pada rentang pukul 08.00–09.00 WIB, periode saat anak dan remaja berpotensi menyaksikan televisi. Hal ini menjadi alasan utama pemanggilan demi mendapatkan uraian kronologi lengkap dan bukti teknis atas kejadian.
Siapa hadir dalam klarifikasi
Forum dipimpin langsung oleh Ketua KPID DKI Ahmad Sulhy dan dihadiri tujuh komisioner. Hadir pula perwakilan manajemen JakTV untuk menjelaskan langkah penanganan.
- Komisioner KPID DKI: Ahmad Sulhy (Ketua), Sona Sofian, Didik Suyuthy, Ananda Ismail, Ferdinalsyah, Luli Barlini, Arri Wahyudi
- Perwakilan JakTV: Direktur Soemarsono, Produser Angga Satrianagara, Broadcast Engineer Arif Sriwidodo, Master Control Devita Indah
Fokus penelaahan: P3SPS dan perlindungan publik
KPID menegaskan penilaian kasus akan merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pemeriksaan difokuskan pada substansi tayangan, termasuk kemungkinan adegan seksual, ketelanjangan, dan materi yang tidak layak untuk publik.
Menurut KPID, lembaga penyiaran wajib memiliki proses verifikasi dan pengendalian internal yang memadai untuk mencegah munculnya konten yang melanggar norma kesusilaan.
"Kami memberikan perhatian serius terhadap potensi pelanggaran prinsip perlindungan anak dan remaja dalam penyiaran," kata Ahmad Sulhy.
Tindakan yang sudah dilakukan JakTV
JakTV melaporkan sejumlah langkah penanganan sejak insiden terungkap. Berikut yang disampaikan manajemen kepada KPID:
- Penghentian tayangan bermasalah segera setelah disadari
- Pemeriksaan perangkat dan log sistem siaran
- Pengamanan sistem penyiaran dan penguatan mekanisme pemantauan
- Pelaporan perkembangan penanganan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta kepada KPID DKI
Kewajiban lembaga penyiaran dan langkah selanjutnya
KPID menegaskan bahwa alasan seperti kesalahan operator atau gangguan teknis tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan atas konten yang sudah tersiar. Regulator daerah ini akan melanjutkan proses penelaahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami menekankan pentingnya perbaikan sistem pengawasan internal dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang," ujar Sulhy.
Hasil forum klarifikasi akan menjadi bahan utama dalam proses penilaian, pembinaan, serta pengambilan langkah kelembagaan terhadap JakTV. KPID juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Jakarta untuk memperkuat kontrol siaran dan disiplin redaksional demi perlindungan publik dan anak.
Berita Terkait
Yenny Wahid Terpilih Ketua Umum KOWANI dalam KLB 3 Juni 2026
Yenny Wahid resmi terpilih sebagai Ketua Umum KOWANI pada KLB 3 Juni 2026; kepengurusan baru memaparkan lima...
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...