Kemen LH Siapkan Aturan Water Farming untuk Cegah Tanah Ambles
Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyusun aturan baru tentang water farming yang mewajibkan pengguna air tanah mengembalikan air ke dalam tanah. Pengumuman ini disampaikan Menteri Moh Jumhur Hidayat di Semarang, Selasa 2 Juni 2026, sebagai upaya menekan penurunan permukaan tanah di kota-kota besar.
Apa itu water farming dan tujuannya
Menurut Menteri Jumhur, water farming adalah praktik tata kelola sirkular. Air hujan atau limpasan ditampung di area kegiatan, disimpan sementara, lalu diresapkan kembali ke dalam tanah. Tujuannya memperkecil eksploitasi air tanah dan menjaga ketersediaan air bersih jangka panjang.
Mekanisme pengawasan dan sanksi
Aturan yang disiapkan memuat mekanisme pengawasan ketat terhadap penyedotan air tanah. Pemerintah juga merancang aturan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar. Menteri Jumhur menegaskan bahwa model serupa sudah berkembang di sejumlah negara, namun belum ada implementasi luas di Indonesia.
"Di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi,"
Siapa yang wajib dan kewajibannya
Menteri menjelaskan kewajiban ini berlaku untuk semua pihak yang mengambil air bumi, baik perorangan maupun lembaga. Siapa pun yang mengeksploitasi air tanah harus melakukan upaya untuk mengembalikannya.
"Kita akan buatkan peraturannya. Jadi siapapun yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah,"
Dampak eksploitasi air tanah terhadap penurunan muka tanah
Penurunan permukaan tanah atau land subsidence adalah penurunan vertikal permukaan bumi. Salah satu penyebab utama adalah eksploitasi air tanah secara berlebihan. Dampaknya terasa kuat di wilayah pesisir dan kota besar yang bergantung pada air tanah.
Area yang terdampak
Penurunan permukaan tanah paling parah terjadi di pantai utara Pulau Jawa. Data yang dikemukakan menunjukkan kondisi sebagai berikut:
- Jakarta Utara: turun hingga 3,9 cm per tahun;
- Sejak 1974, beberapa titik tercatat turun lebih dari 4,5 meter;
- Kota lain terdampak termasuk Pekalongan, Semarang, dan Demak;
- Secara nasional, penurunan juga terjadi di sekitar 100 kota pesisir.
Dengan aturan baru, pemerintah berharap dapat menurunkan laju land subsidence melalui pengendalian eksploitasi air tanah dan penerapan praktik pengembalian air ke dalam tanah.
Langkah selanjutnya mencakup finalisasi rincian teknis dan skema pengawasan, serta penetapan sanksi administratif bagi pelanggar. Implementasi di lapangan akan dipantau untuk memastikan efektivitas dalam jangka menengah hingga panjang.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...