Kemen LH Siapkan Aturan Water Farming untuk Cegah Tanah Ambles
Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyusun aturan baru tentang water farming yang mewajibkan pengguna air tanah mengembalikan air ke dalam tanah. Pengumuman ini disampaikan Menteri Moh Jumhur Hidayat di Semarang, Selasa 2 Juni 2026, sebagai upaya menekan penurunan permukaan tanah di kota-kota besar.
Apa itu water farming dan tujuannya
Menurut Menteri Jumhur, water farming adalah praktik tata kelola sirkular. Air hujan atau limpasan ditampung di area kegiatan, disimpan sementara, lalu diresapkan kembali ke dalam tanah. Tujuannya memperkecil eksploitasi air tanah dan menjaga ketersediaan air bersih jangka panjang.
Mekanisme pengawasan dan sanksi
Aturan yang disiapkan memuat mekanisme pengawasan ketat terhadap penyedotan air tanah. Pemerintah juga merancang aturan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar. Menteri Jumhur menegaskan bahwa model serupa sudah berkembang di sejumlah negara, namun belum ada implementasi luas di Indonesia.
"Di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi,"
Siapa yang wajib dan kewajibannya
Menteri menjelaskan kewajiban ini berlaku untuk semua pihak yang mengambil air bumi, baik perorangan maupun lembaga. Siapa pun yang mengeksploitasi air tanah harus melakukan upaya untuk mengembalikannya.
"Kita akan buatkan peraturannya. Jadi siapapun yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah,"
Dampak eksploitasi air tanah terhadap penurunan muka tanah
Penurunan permukaan tanah atau land subsidence adalah penurunan vertikal permukaan bumi. Salah satu penyebab utama adalah eksploitasi air tanah secara berlebihan. Dampaknya terasa kuat di wilayah pesisir dan kota besar yang bergantung pada air tanah.
Area yang terdampak
Penurunan permukaan tanah paling parah terjadi di pantai utara Pulau Jawa. Data yang dikemukakan menunjukkan kondisi sebagai berikut:
- Jakarta Utara: turun hingga 3,9 cm per tahun;
- Sejak 1974, beberapa titik tercatat turun lebih dari 4,5 meter;
- Kota lain terdampak termasuk Pekalongan, Semarang, dan Demak;
- Secara nasional, penurunan juga terjadi di sekitar 100 kota pesisir.
Dengan aturan baru, pemerintah berharap dapat menurunkan laju land subsidence melalui pengendalian eksploitasi air tanah dan penerapan praktik pengembalian air ke dalam tanah.
Langkah selanjutnya mencakup finalisasi rincian teknis dan skema pengawasan, serta penetapan sanksi administratif bagi pelanggar. Implementasi di lapangan akan dipantau untuk memastikan efektivitas dalam jangka menengah hingga panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kekerasan Digital terhadap Anak Meningkat, Save the Children Serukan Kolaborasi
Save the Children melaporkan kenaikan kekerasan digital pada anak dan mendorong kolaborasi pemerintah, kelua...
Bappenas Tetapkan Perlindungan Anak Digital sebagai Prioritas Nasional
Bappenas menetapkan perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas nasional, diintegrasikan ke RPJPN,...
FABC: Sinodalitas Jalan Perkuat Misi Gereja di Asia
FABC menegaskan sinodalitas bukan tujuan akhir, melainkan jalan memperkuat misi Gereja di Asia; sidang pleno...
Satpam Fiktor dan Sopir Alphard di Bundaran HI Sepakat Berdamai
Satpam Fiktor Harefa dan sopir Toyota Alphard sepakat berdamai setelah mediasi Polsek Metro Menteng; dugaan...
Menteri PPPA Perkuat Komitmen Lindungi Anak di HAN ke-42
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyerukan penguatan perlindungan anak pada HAN ke-42, perkuat Gernas RANA dan GER...
Pemda Agam Apresiasi Rohana Koeddoes sebagai Tokoh Pers Nasional
Pemda Agam menyambut bangga pengakuan Rohana Koeddoes dalam buku LPDS yang meluncur saat ulang tahun ke-38 l...