Lokal

Pendiri YPDA: UDA Berdiri di Atas Tanah Ahli Waris, Eksekusi Menanti

Bagikan:
Reny Puspita Pardede pendiri YPDA menyatakan klaim tanah ahli waris dan potensi eksekusi UDA

Medan — Reny Puspita Pardede, salah satu pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), angkat suara terkait sengketa panjang di Universitas Darma Agung (UDA) yang bergulir sejak 2025. Pernyataan itu disampaikan usai Reny hadir sebagai saksi pada sidang Perkara Perdata Nomor 1182/Pdt.G/2025/PN.Mdn, Senin (24/8).

Dasar hukum dan susunan pendiri

Reny menegaskan klaimnya berdasarkan Akta Pernyataan Bersama Nomor 08 tanggal 8 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Ela Wijaya Alsa SH. Akta tersebut, menurutnya, menyebut sembilan pendiri yayasan yang merupakan ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.

Susunan organ yayasan diatur dalam akta itu dan memuat nama-nama pengurus dan pengawas. Rincian itu menjadi bagian penting dalam sengketa kepemilikan dan hak pengisian jabatan apabila pendiri meninggal dunia.

Susunan organ yayasan menurut akta

  • Pembina: Ketua Rudolf Matzuoka Pardede; anggota Johny Pardede dan Richard Elyas Pardede (mewakili ahli waris Hisar Pardede).
  • Pengurus: Ketua Sariati Pardede; bendahara Anny Pardede.
  • Dewan Pengawas: Ketua Emmy Pardede; anggota Merry Pardede dan Surya Indriani Pardede.

Klaim hak waris dan mekanisme penggantian

Reny menegaskan, akta 2017 memuat ketentuan pengisian posisi ketika salah seorang pendiri meninggal dunia. Ketentuan itu, menurutnya, memberi hak pengganti kepada anak atau ahli waris dari pendiri yang wafat.

"Perlu saya tegaskan berdasarkan Akta Pernyataan Bersama Nomor 08, tanggal 8 Mei 2017... bahwa apabila nantinya dalam menjalankan jabatannya penghadap meninggal dunia maka salah seorang anak/ahli waris dari penghadap yang meninggal dunia tersebut berhak menggantikan kedudukannya. Artinya ini berlaku untuk semua anak-anak dan cucu-cucu pak Katua (DR TD Pardede)."

Reny menambahkan bahwa hak ini berlaku untuk semua keturunan langsung DR TD Pardede, bukan pihak dari luar keluarga.

"Perlu digarisbawahi bahwa Yayasan Darma Agung itu berdiri di atas tanah milik ahli waris. Dan siapa saja ahli waris itu adalah semua anak-anak dari pak Katua, bukan dari di luar keluarga atau pihak lain."

Potensi eksekusi dan status putusan pengadilan

Menurut Reny, tanah dan bangunan yang dipakai UDA berstatus milik ahli waris DR TD Pardede dan berpotensi dieksekusi oleh para ahli waris. Namun ia menyatakan waktu pelaksanaan eksekusi diserahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Medan.

Reny merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 2 Juni 2022 yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Permintaan perhatian untuk mahasiswa

Reny juga mengimbau pemerintah dan lembaga terkait memberi perhatian terhadap nasib mahasiswa UDA. Ia mengingatkan risiko bagi mahasiswa akibat ketidakpastian hukum dan status akreditasi institusi.

"Kita berharap kepada pemangku kebijakan baik itu Mendiktisaintek dan LLDIKTI untuk memberikan perhatian serius kepada mahasiswa UDA. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban dari ketidakpastian akibat dicabutnya akreditasi UDA."

Sengketa kepemilikan dan hak atas tanah ini menempatkan masa depan operasional UDA dalam situasi tidak pasti. Proses hukum dan potensi eksekusi akan menentukan langkah selanjutnya, sementara pihak berwenang diharapkan segera memetakan solusi agar hak mahasiswa tetap terlindungi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait