Baleg: Kewenangan KPI dan Pengawasan Digital Harus Jelas
Anggota Baleg DPR RI Bane Raja Manalu meminta pembagian kewenangan pengawasan penyiaran dan ruang digital diperjelas saat Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran, Senin, 24 Agustus 2026, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Ia mengingatkan penyiaran konvensional dan platform digital memiliki karakteristik berbeda sehingga pengawasan harus disesuaikan. Pernyataan ini mendapat tanggapan dari anggota Komisi I, Abraham Sridjaja, yang menegaskan sebagian kewenangan tetap di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pembeda antara penyiaran dan platform digital
Bane menjelaskan televisi dan radio membutuhkan model pengawasan berbeda dibanding media sosial dan layanan over the top seperti YouTube atau Netflix. Ia mempertanyakan kesiapan Komisi Penyiaran Indonesia bila kewenangan diperluas ke ranah digital.
"Yang saya justru pertanyakan adalah KPI ketika diperluas skopnya untuk urusan over the top, pertanyaannya apakah itu kapasitas mereka, apalagi orang-orang (komisioner) yang sekarang."
Menurut Bane, platform digital juga didominasi individu atau content creator, berbeda dengan lembaga penyiaran yang umumnya berbentuk badan hukum.
Posisi Komdigi dan ruang lingkup KPI
Abraham Sridjaja menegaskan usulan pengaturan konten digital dalam RUU Penyiaran bukan bermaksud mengalihkan seluruh pengawasan ke KPI. Ia mengatakan pengawasan media sosial tetap berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk otoritas terhadap OTT dan layanan streaming.
"Wewenang untuk pengawasan yang kami usulkan terkait dengan sosial media itu bukan pada KPI tapi tetap pada Komdigi. Komdigi di bawah dirjen ruang pengawasan digital termasuk OTT."
Abraham menambahkan kewenangan KPI terhadap ranah internet dalam RUU hanya diarahkan pada siaran langsung atau live broadcasting, sementara OTT dan streaming tetap di Komdigi.
"OTT maupun streaming masuknya tetap di Komdigi. Karena kami juga paham bahwa KPI tidak memiliki alat maupun kemampuan untuk bisa mengawasi digital konten ini."
Perhatian pada konten berbasis AI
Selain pembagian lembaga, pembahasan juga menyentuh pengaturan konten berbasis kecerdasan buatan. Abraham menyatakan fokusnya adalah penggunaan AI dalam konten televisi dan siaran langsung, bukan pengaturan teknologi AI secara menyeluruh.
Implikasi dan langkah ke depan
Para legislator mengusulkan agar RUU merumuskan batas wewenang secara tegas antara KPI dan Komdigi. Tujuannya agar pengawasan efektif tanpa menghambat inovasi platform digital. Pembahasan lanjutan di Panja diharapkan menghasilkan skema pembagian tugas yang jelas dan kemampuan pengawasan sesuai karakter media.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Pati
Habibur Rochman membantah namanya dicatut dalam kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati dan minta masya...
BPOM Terbitkan Peraturan Baru untuk Keamanan Kemasan Pangan
BPOM terbitkan Peraturan Nomor 11/2026 untuk memperketat keamanan kemasan pangan dan mengatur zat kontak pan...
Komisi VIII Dorong Kemensos Perkuat Perlindungan Korban Gempa NTT
Selly Andriany Gantina mendesak Kemensos memperkuat perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi bagi korban ge...
Komisi VIII Minta Integrasi Data untuk Penanganan Gempa NTT
Komisi VIII minta pendataan gempa NTT terintegrasi dan diperbarui harian agar penanganan dan distribusi bant...