Nasional

Pakar UGM Tekankan Kewenangan Jelas bagi BPGMN

Bagikan:

Prof. Chandra Wahyu Purnomo menilai Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) perlu memiliki kewenangan yang lebih jelas agar rekomendasi berbasis riset dapat diterapkan efektif. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada 25 September 2026, menyusul diskusi tentang strategi pengelolaan gambut dan mangrove.

Kewenangan dan fungsi BPGMN

Menurut Prof. Chandra, BPGMN idealnya berfungsi sebagai tim pemikir yang menyusun kebijakan berdasarkan kajian dan data. Namun kelemahan utama selama ini adalah kurangnya wewenang eksekutif sehingga rekomendasi sering tidak diimplementasikan.

"Kelemahan utamanya memang tidak adanya kewenangan karena ini sebagai kumpulan ahli yang memberikan rekomendasi dan saran. Yang akan memakai atau tidak adalah mereka yang memegang kebijakan dan kekuasaan,"

Koordinasi lintas kementerian dan payung hukum

Ia menyarankan jalur koordinasi ditetapkan sejak awal pembentukan badan. Salah satu opsi adalah menempatkan koordinasi melalui kementerian koordinator yang membawahi kementerian teknis terkait.

Lebih lanjut, Prof. Chandra mendorong adanya payung hukum yang jelas. Menurutnya, aturan tersebut harus menjelaskan pembagian peran, pelaksanaan kebijakan, dan mekanisme koordinasi antarlembaga.

"Dikuatkan saja dengan sebuah Perpres bahwa kementerian ini perannya apa terhadap gambut dan juga terhadap mangrove. Dibahas di situ siapa melakukan apa, perannya apa, kemudian koordinasinya dengan siapa,"

Pencegahan, pemetaan, dan pengawasan

Selain aspek kelembagaan, ia mengkritik pengelolaan gambut yang cenderung bersifat kuratif. Menurutnya, pendekatan harus lebih preventif dengan perencanaan jangka panjang dan kepatuhan tata ruang.

Prof. Chandra menekankan pentingnya pemetaan untuk membedakan kawasan yang harus dilindungi dan yang dapat dimanfaatkan terbatas. Ia juga menyarankan penguatan edukasi untuk masyarakat adat dan penggunaan teknologi pemantauan.

"Kita juga punya satelit, punya drone, sehingga pemetaan ataupun patroli udara harusnya cukup intensif dilakukan. Titik-titik panas sebenarnya bisa dilihat dengan cepat,"

Rekomendasi langkah operasional

Prof. Chandra menyatakan pembentukan badan khusus pengelola gambut dan mangrove bisa bermanfaat asalkan struktur, kewenangan, dan jalur birokrasi ditetapkan sejak awal.

  • Perjelas kewenangan BPGMN dan peran kementerian teknis.
  • Tempatkan koordinasi melalui kementerian koordinator relevan.
  • Siapkan payung hukum seperti Perpres yang mengatur pembagian tugas.
  • Lakukan pemetaan zonasi ekologis dan pengawasan menggunakan satelit/drone.
  • Kuatkan kebijakan preventif dan perencanaan jangka panjang.

Penutup: Dengan kewenangan yang jelas dan mekanisme koordinasi yang kuat, rekomendasi riset BPGMN berpotensi lebih mudah diimplementasikan. Prof. Chandra menyoroti bahwa strategi pengelolaan perlu lebih inovatif dan menyeluruh agar kebakaran hutan dan lahan tidak menjadi masalah tahunan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait