Komisi XIII Akan Cek Fakta Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR mendapat persetujuan pimpinan DPR untuk melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong guna mencocokkan data rapat dengan kondisi lapangan terkait temuan fasilitas mewah. Keputusan itu disampaikan setelah rapat kerja Senin, 28 September 2026, dan dikonfirmasi usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa, 29 September 2026.
Kunjungan untuk cek fakta
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Komisi XIII akan meninjau lokasi untuk memastikan informasi yang diterima sesuai fakta. Tujuannya untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau praktik yang mencederai rasa keadilan publik.
Dasco menegaskan kunjungan ini bertujuan verifikasi data yang sebelumnya dibahas dalam rapat kerja. Langkah ini dipandang perlu sebelum Komisi mengambil keputusan lanjutan.
'Kami dari pimpinan DPR sudah juga memberikan persetujuan untuk Komisi XIII kunjung ke Lapas Cibinong untuk mengecek fakta data. Serta kemudian kalau perlu mengungkap hal-hal yang mencederai rasa keadilan di masyarakat,'
Rapat membahas temuan Ombudsman
Rapat kerja yang digelar DPR bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan fokus membahas temuan Ombudsman RI. Laporan Ombudsman menyinggung adanya fasilitas mewah di kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong.
Agenda rapat termasuk meminta penjelasan perkembangan dan tindak lanjut atas temuan tersebut dari pihak pemasyarakatan.
Kehadiran pihak terkait
Dalam pertemuan itu hadir Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto. Hadirnya kedua pihak dimaksudkan untuk memberi penjelasan langsung terkait temuan Ombudsman.
Namun Komisi XIII sejatinya juga mengundang Ombudsman untuk memberi keterangan. Kehadiran Ombudsman belum terealisasi karena permintaan Komisi XIII masih menunggu tanggapan dari Komisi II DPR.
'Hari ini belum ada respon, sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum,'
Langkah selanjutnya
Komisi XIII menyatakan akan membuka fakta secara menyeluruh bila ditemukan unsur yang mencederai keadilan masyarakat. Kunjungan lapangan menjadi langkah awal verifikasi dan potensi tindak lanjut kebijakan atau rekomendasi pengawasan.
Pemeriksaan ini juga diharapkan memberi kepastian hukum dan transparansi soal tata kelola lembaga pemasyarakatan. Hasil kunjungan nanti akan menentukan langkah DPR berikutnya dalam menindaklanjuti temuan Ombudsman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Dorong IKM Fesyen Rancang Produk Berbasis Pasar
Kemenperin lewat BPIFK gelar Design Canvas & Design Maker 2026 untuk mendorong IKM fesyen merancang produk s...
Pemerintah Distribusikan 500.000 Genteng Plered Lewat Gentengisasi
Kementerian PKP melepas 500.000 genteng Plered pada 2 Oktober 2026 untuk menggerakkan UMKM dan memperluas pe...
Muhaimin Ajak Influencer Dorong Pemberdayaan Masyarakat
Menko Muhaimin mengajak influencer, termasuk Putri Hijabfluencer, menggunakan pengaruh media sosial untuk pe...
Kemkomdigi Evaluasi Perlindungan Sisa Kuota Tiga Operator
Kemkomdigi mengevaluasi implementasi putusan MK soal perlindungan sisa kuota oleh Indosat, Telkomsel, dan XL...
Sinta Nuriyah Wahid Dilantik Jadi Anggota Wantimpres
Sinta Nuriyah Wahid dilantik sebagai anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026; tokoh pendidikan, jurnalistik,...
Manajer KDKMP Diminta Pemetaan Potensi Ekonomi Desa
Ketua AKSES minta manajer KDKMP memetakan potensi ekonomi desa agar koperasi dapat jadi offtaker, penghubung...