Komisi Informasi Sosialisasikan Keterbukaan di Dayah Babul Maghfirah
Blang Bintang, Aceh Besar — Komisi Informasi Aceh (KIA) menggelar sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik di Dayah Babul Maghfirah, Kamis (18/6). Kegiatan ini bertujuan mendorong tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel di lingkungan pesantren/dayah.
Inti kegiatan dan peserta
Acara menghadirkan tiga narasumber: Junaidi (Ketua KIA), ustadz Masrul Aidi (Pimpinan Dayah Babul Maghfirah), dan Alfian (Direktur LSM MaTA). Moderator pada sesi itu adalah Sabri (Wakil Ketua KIA). Hadir pula komisioner lain, tenaga ahli, staf sekretariat KIA, pimpinan sekolah, guru, dan siswa tingkat SMA di dayah tersebut.
Narasi materi dan pesan utama
Sosialisasi membahas pentingnya keterbukaan informasi dalam perspektif hukum negara, nilai agama, dan pengawasan masyarakat. Narasumber menjelaskan bahwa keterbukaan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tata kelola yang dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Dalam sambutannya, pimpinan dayah menyambut positif inisiatif KIA dan menegaskan bahwa prinsip kejujuran dan amanah sesuai dengan ajaran Islam mendukung langkah ini. Direktur LSM MaTA menambahkan bahwa pengawasan publik berperan sebagai instrumen pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Ruang lingkup informasi yang disarankan
KIA menguraikan jenis informasi yang sebaiknya dikelola dan dibuka untuk publik. Informasi tersebut meliputi:
- Peraturan dan kebijakan internal dayah.
- Transparansi mekanisme perekrutan dan kegiatan pembelajaran.
- Pengelolaan anggaran dan laporan keuangan.
- Data kepegawaian dan tenaga pengajar.
- Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
Pembentukan PPID dan status badan publik
Ketua KIA menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga yang menerima sebagian atau seluruh dana dari warga atau negara dapat dikategori sebagai badan publik. Oleh karena itu, dayah yang mendapatkan dukungan semacam itu diharapkan menerapkan layanan informasi.
Junaidi juga menyatakan kesiapan KIA untuk memfasilitasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dayah Babul Maghfirah. Menurutnya, keberadaan PPID penting untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik.
“Kami memilih Dayah Babul Maghfirah sebagai pilot project karena pimpinan dayah dan semua elemen strukturalnya punya kesamaan persepsi dalam penerapan prinsip transparansi,” kata Junaidi.
Diskusi, kesepakatan, dan langkah berikutnya
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Guru dan siswa aktif menanyakan batasan akses informasi serta mekanisme pengajuan permintaan informasi. Pada akhir acara disepakati pembuatan MoU antara KIA dan Dayah Babul Maghfirah untuk menindaklanjuti agenda teknis penerapan keterbukaan informasi.
Komitmen ini diharapkan menjadi pemantik bagi dayah lain di Aceh untuk mengadopsi prinsip transparansi demi meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan dayah ke depan.
Berita Terkait
Bupati Langkat Temui Kejati Sumut untuk Perkuat Kepatuhan Hukum
Bupati Langkat bertemu Kejati Sumut di Medan untuk memperkuat kepatuhan hukum, menerima pendampingan hukum,...
Pemko Pematangsiantar Tambal Jalan Berlubang di Simpang S. Parman
Pemko Pematangsiantar memperbaiki jalan berlubang di Simpang S. Parman dan Jl. Sangnaualuh Damanik pada 18 J...
Sekda Ajak Mahasiswa Gunakan SP4N-LAPOR di UIN Ar-Raniry
Sekda Banda Aceh mengajak mahasiswa menggunakan SP4N-LAPOR dan Saleum untuk mengawasi pelayanan publik; acar...
Satpol PP Pastikan Gangguan Trantibum di Bukit Lamreh Tak Terulang
Satpol PP Aceh Besar berkoordinasi dengan Forkopimcam Mesjid Raya untuk mencegah gangguan Trantibum di Bukit...
Farhan AP Tegaskan Penggunaan Bahasa Aceh di Sekolah Al Farabi
Farhan AP mendorong wajibkan Bahasa Aceh setiap Kamis di SMP IT Al Farabi untuk melestarikan identitas lokal...
Sergai Tandatangani Kerja Sama dengan Poltekkes Medan dan UMN Al-Washliyah
Pemkab Sergai menandatangani kerja sama dengan Poltekkes Kemenkes Medan dan UMN Al-Washliyah pada 18 Juni un...